Categories: KEJAKSAANKejati Sumut

PERSAJA dan Jajaran Gelar Diskusi SE+Indonesia “Mengawal Implementasi Plea Bargain dari Aspek & Integritas Pengawasan”

Medan – medanoke.com, Ketua Umum Persatuan Jaksa (Persaja) Indonesia Prof Dr.Asep N Mulyana bersama Jaksa Agung Muda Pengawasan Prof.Dr.Rugi Margono Dan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan R.I Dr.Hendro Dewanto menggelar diskusi bertajuk bincang pagi bersama seluruh Jaksa dan jajaran Kejaksaan Republik Indonesia yang berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta.

Selain pejabat utama Kejagung tersebut, kegiatan itu turut dihadiri oleh Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Prof Dr Pujiyono Suwadi, SH., MH.

Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum bersama Wakajati Abdullah Noer Denny, SH.,MH, para Asisten hingga para Kajari se Sumatera Utara mengikuti kegiatan tersebut melalui sambungan Video Conference (daring) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Medan.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru menghadirkan terobosan penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia melalui mekanisme plea bargain atau pengakuan bersalah. Dimana mekanisme ini memberikan ruang bagi terdakwa untuk mengakui kesalahannya sejak awal proses peradilan, dengan imbalan percepatan sidang serta kemungkinan keringanan hukuman.

Usai kegiatan, Kajati Sumatera Utara menyampaikan bahwa jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara khususnya para Jaksa wajib dan harus mampu mengimplementasikan Plea Bargain ini dalam proses pidana dengan tetap mengedepankan dan mempedomani regulasi dan SOP, hal ini dilakukan demi mewujudkan arah kebijakan penegakan hukum yang semakin humanis dan modern.

“Jaksa harus memahami dan mampu mengimplementasikan plea bargain secara profesional, ini penting demi menjamin hak hukum pelaku kejahatan terlebih telah mengakui dan meminta maaf dengan tidak mengesampingkan kepentingan negara dan masyarakat”.

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi, SH.,MH mengungkapkan bahwa diskusi yang dikemas dalam bincang pagi oleh pimpinan Kejaksaan R.I bersama bapak Kajati dan jajaran Kejaksaan di Indonesia merupakan langkah strategis dan sebagai pengingat kepada para jaksa dimana dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru saat ini harus mengakomodir kepentingan hukum pelaku kejahatan dan tidak mengesampingkan kepentingan korban itu sendiri.

“sebagaimana harapan bapak Kajati, kepada seluruh jajaran Kejaksaan di Sumatera Utara kiranya segera menyesuaikan diri dan beradaptasi dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru”, ujarnya.

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Gelar Halal Bihalal KSS di Penghujung Lebaran

Medan, medanoke.com | Tidak terasa sudah memasuki hari ke sembilan di bulan Syawal. Pada suasana…

1 jam ago

PB – AMCI: Kunjungan Menteri Keamanan China ke Indonesia Pesan Halus Untuk Presiden Prabowo Yang Condong ke Blok Barat

Medan, medanoke.com |  Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan kehormatan dari Menteri Keamanan Negara (Minister of…

2 hari ago

150 Ton Solar Subsidi Disita, Tapi Tanpa Tersangka: Ada Apa di Balik Gudang BBM Ilegal Medan Marelan?

Jakarta, medanoke.com | Penggerebekan gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Medan Marelan justru…

2 hari ago

Rekening Misterius di Balik Korupsi Smartboard Langkat dan Kesaktian Pemiliknya

Langkat, medanoke.com | Penanganan kasus dugaan korupsi proyek smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Sumatera…

2 hari ago

Kejati Sumut Tahan Kepala Syahbandar Belawan 2023-2024

Medan-medanoke.com, Setelah sebelumnya pada tanggal 24 Februari 2026 Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut telah…

3 hari ago

Sultan Deli ke-14, Tuanku Aji, Tegaskan Isu Sholat Idul Fitri Menunggu Sultan Adalah Keliru dan Menyesatkan

Medan — medanoke.com, Sultan Mahmud Aria Lamantjiji Perkasa Alam Shah, yang dikenal dengan sapaan Tuanku…

3 hari ago

This website uses cookies.