
medanoke.com – ASAHAN | Dalam memberantas penyakit masyarakat khususnya peredaran narkoba, Polres Asahan berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkoba. Tak hanya itu, dalam pengungkapan tiga kasus narkoba tersebut, personil kepolisian Sat Narkoba Polres Asahan juga berhasil mengamankan lima orang tersangka bersama dengan barang bukti narkoba dari berbagai jenis.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Asahan, AKBP Afdal Junaidi SH SIK MM MH didampingi Kasat Narkoba, AKP Moelyoto SH MH ; Kasubsi Penmas Humas, Ipda Dodi Frengky SH MH dan Plh Humas Polres Asahan, Bripka Lela Sari, Rabu (30/04/2025), di Mapolres Asahan.
Menurut Afdal Junaidi, pada pengungkapan kasus peredaran narkoba pertama diamankan tersangka MH (38), warga Durian Pandaan, Kelurahan Air Haji, Kecamatan LS Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat. Afdal Junaidi menerangkan, peran tersangka MH merupakan kurir (transporter) dan orang yang mencarikan pembeli.
“Dari tangan tersangka MH diamankan barang bukti 1 buah tas ransel berwarna hitam berisi 1 bungkus plastik berwarna putih bertuliskan JNT Express berisi sabu-sabu 1 Kg, 1 bungkus plastik berwarna hitam berisi 1 bungkus plastik berisi 290 butir pil ekstasi berbentuk bintang berwarna hijau, 1 bungkus plastik berisi 4 butir pil ekstasi berwarna coklat dan 1 unit hp merk Redmi warna hitam,” kata Afdal Junaidi.
Sedangkan untuk pengungkapan kedua menurut Afdal Junaidi, masih terkait narkoba, pihak kepolisian berhasil mengamankan tersangka BHS (32), dan dari tangan tersangka, personil Sat Narkoba Polres Asahan mengamankan barang bukti 1 Kg kokain dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam BK 2887 XZ.
Sedangkan pada pengungkapan kasus ketiga peredaran narkoba berhasil diamankan tersangka SE (41), seorang nelayan warga Dusun III Desa Sei Lunang, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, yang berperan sebagai kurir sabu, lalu RN (29), warga Dusun II Desa Sei Apung Jaya Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, yang berperan sebagai kurir sabu, dan juga tersangka B.
“Dari tangan ketiga tersangka ini diamankan barang bukti 20 bungkus plastik bertuliskan Number One berisi sabu 20.000 gram, 8 bungkus plastik transparan berisikan pil ekstasi 40.000 butir, 1 unit sepeda motor Honda PCX warna putih BK 5310V CC, 1 unit sepeda motor Honda PCX warna pink tanpa nopol, 1 unit hp, 2 buah goni plastik warna putih dan 2 buah tas jinjing warna hitam, “jelas Afdal Junaidi.
Sambung Afdhal Junaidi, kelima tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Asahan. Keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada kami,” terang Afdal Junaidi.
Afdal Junaidi menerangkan, kesemua barang bukti yang disita telah diamankan dan akan dimusnahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Selain itu Afdal Junaidi menghimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan pasal berbeda-beda sesuai dengan UU No.35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan pidana penjara seumur hidup atau pidana mati. Kepada masyarakat, mari sama-sama kita berantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Asahan ini dengan memberikan informasi kepada personil kepolisian Polres Asahan,” ungkapnya. (Jhonson Siahaan)