Categories: Kriminalitas

Polres Simalungun Ciduk Tersangka Cabul Yang Ancam Sebarkan Video Gadis Dibawah Umur

Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang SH SIK MH didampingi Wakapolres Kompol Edi Sukamto SH MH dan Kasat Reskrim, AKP Herison Manullang SH,  paparkan keempat tersangka pencabulan di Mapolres Simalungun. (istimewa)

medanoke.com – PEMATANG RAYA, SIMALUNGUN | Personil kepolisian dari Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil mengamankan empat tersangka kasus pencabulan terhadap seorang remaja perempuan berusia 13 tahun.

Hal ini disampaikan Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang SH SIK MH didampingi Wakapolres Kompol Edi Sukamto SH MH ; Kasat Reskrim, AKP Herison Manullang SH ; Kapolsek Saribu Dolok, AKP Jumpa Aruan SE ; Kasi Humas, AKP VJ Purba ; Kasat Tahti, Iptu W Harianja ; Kasiwas, Iptu Syahrial Lubis dan Kanit PPA, Bripka Eva Sihite SH, Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang SH SIK MH, di Aula Andar Siahaan, Mapolres Simalungun pada kamis (08/05/2025).

Kapolres mengatakan, aksi pencabulan terhadap korban terjadi pada hari Minggu (04/05/2025) dinihari 00.30 WIB, di Kecamatan G koirsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, yang dilakukan keempat tersangka.

“Keempat tersangka yang diamankan yakni AS (26), JS (26), KL (26) dan TB (24). Dalam menjalankan aksinya, keempat orang ini menggunakan modus operandi mengancam akan menyebarkan video korban dalam kondisi kancing baju terbuka saat sedang berpelukan dengan seorang laki-laki di dalam rumahnya yang direkam tersangka AS,” kata Marganda Aritonang.

Lanjut, jelas Marganda Aritonang, kejadian bermula saat tersangka AS menghubungi tersangka KL yang sedang minum tuak bersama tersangka TB dan JS di warung yang berada di Dusun Hubuan. Lalu, sambung Marganda Aritonang, tersangka AS menyuruh KL untuk datang karena melihat korban membawa laki-laki ke rumah dan keempat tersangka pun mendatangi rumah korban dengan berboncengan sepeda motor.

Setibanya di lokasi, terang Marganda Aritonang, para tersangka menyuruh korban membuka pintu rumah dan setelah pintu dibuka, korban melihat empat orang laki-laki berada di dalam kamar korban. Selanjutnya, tegas Marganda Aritonang, keempat tersangka langsung mengusir keempat laki-laki tersebut keluar dari dalam rumah korban.

“Setelah memastikan tidak ada lagi orang lain di rumah, tersangka KL membujuk korban untuk melakukan persetubuhan dengannya dengan janji meminta tersangka AS menghapus video yang telah direkam. Merasa ketakutan, korban terpaksa melayani permintaan keempat tersangka dan dicabuli secara bergiliran di dalam kamarnya. Berhasil melampiaskan nafsu bejatnya, keempat tersangka meninggalkan korban. Tak hanya itu, tersangka AS mengatakan menjemput korban besok malamnya sekitar pukul 20.00 WIB,” ujar Marganda Aritonang.

Sambung Marganda Aritonang, pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Simalungun untuk penanganan trauma korban secara psikologis.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 76 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan menjadi UU RI No.17 tahun 2016 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” ungkapnya.

Marganda Aritonang menghimbauan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Simalungun untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka.

“Harta yang paling berharga adalah keluarga. Mari kita jaga anak-anak kita dengan sebaik-baiknya. Kepada para orang tua, pantau selalu aktivitas anak-anak terutama di era digital saat ini,” himbau Marganda Aritonang. (Jhonson Siahaan)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Share
Published by
redaksi

Recent Posts

Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Perkara Dugaan Korupsi Waterfront City Pangururan Dan Kawasan Tele

Medan - medanoke.com, Pada hari ini Senin tanggal 23 Februari 2026 bertempat di ruang bidang…

8 jam ago

Ciptakan Kondusifitas Kamtibmas di Bulan Ramadhan, Polsek Medan Area Gelar Patroli dan SOTR

Kapolsek Medan Area, AKP Muhammad Ainul Yaqin SH SIK MH saat memimpin patroli subuh selama…

13 jam ago

Kapoldasu dan Kapolrestabes Medan Diminta Evaluasi Kapolsek Patumbak Atas Dugaan Langgar Kode Etik

Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora (ist) Medan, medanoke.com | Laporan sejumlah wartawan beberapa bulan lalu…

13 jam ago

Fatwa Baru DSN-MUI Buka Peluang Besar Pengembangan Bank Emas Syariah di Indonesia

MEDAN – medanoke.com, PT Pegadaian menjadi saksi peluncuran Fatwa Nomor 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion…

15 jam ago

Soal Bansos dan Infrastruktur, Warga Johor dan Tuntungan Megeluh ke Eko Afrianta Sitepu Saat Reses

MEDAN – medanoke.com, Anggota DPRD Kota Medan dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Eko Afrianta…

2 hari ago

KOJIRA, Wadah Ojol Pertama Dari DPD Gerindra Sumut, Untuk Indonesia Raya

MEDAN-medanoke.com, Bersimpati dan terinspirasi alm Affan Kurniawan, pengemudi ojol (ojek online) yang menjadi korban tewas…

2 hari ago

This website uses cookies.