Medan, medanoke.com | Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap sengketa pertanahan dan dugaan praktik mafia tanah di berbagai daerah, Pos Keadilan Peduli Ummat dan Anak Bangsa Indonesia (Posbakumadin) resmi meluncurkan buku panduan advokasi hukum pertanahan berjudul “Panduan Taktis dan Ekspedisi Hukum: Membongkar Cacat Yuridis Sertifikat Tanah”, Rabu (8/7/2026).
Peluncuran panduan tersebut disebut sebagai upaya memberikan referensi bagi masyarakat, praktisi hukum, maupun pegiat agraria dalam memahami mekanisme penyelesaian sengketa tanah melalui jalur administratif maupun proses hukum.
Menurut Posbakumadin, buku ini lahir dari keprihatinan atas maraknya dugaan penyimpangan administrasi dalam proses penerbitan sertifikat hak atas tanah yang kerap memicu konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Panduan tersebut disusun oleh Advokat Tien Suharti, S.H., dengan mengangkat studi kasus sengketa pertanahan yang melibatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 477 atas nama Sihar Sitorus. Sertifikat tersebut disebut berkaitan dengan transaksi jual beli berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 54 Tahun 2008 dari Bintang Sitorus.
Dalam rilis resminya, Posbakumadin mengemukakan adanya dugaan bahwa proses administrasi penerbitan sertifikat tersebut menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dinyatakan tidak aktif oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan. Namun, lembaga tersebut menegaskan bahwa hal itu merupakan bagian dari argumentasi hukum yang mereka bangun dan belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Soroti Dugaan Cacat Administrasi
Dalam panduan itu, Posbakumadin menguraikan sejumlah aspek hukum yang dinilai penting dalam penyelesaian sengketa pertanahan.
Salah satunya adalah analisis mengenai dugaan error in persona, yakni kondisi ketika identitas subjek hukum yang digunakan dalam proses administrasi pertanahan diduga tidak sesuai dengan data kependudukan yang sah. Menurut Posbakumadin, keadaan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan terhadap keabsahan dokumen administrasi yang menjadi dasar penerbitan sertifikat.
Panduan tersebut juga membahas dugaan penggunaan alamat yang tidak sesuai maupun identitas yang tidak valid dalam proses pengajuan hak atas tanah. Apabila hal itu terbukti melalui mekanisme hukum yang berlaku, Posbakumadin berpendapat kondisi tersebut dapat dijadikan dasar untuk mengajukan pembatalan administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tawarkan Strategi Hukum Terintegrasi
Selain mengulas aspek yuridis, panduan ini juga memaparkan strategi penanganan sengketa pertanahan melalui pendekatan lintas regulasi.
Posbakumadin menjelaskan bahwa proses verifikasi identitas dapat mengacu pada ketentuan administrasi kependudukan nasional. Sementara itu, apabila ditemukan dugaan pemalsuan dokumen atau pemberian keterangan yang tidak benar, penanganannya dapat dilakukan berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku.
Panduan tersebut juga menyoroti kemungkinan penggunaan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) apabila ditemukan dugaan manipulasi data elektronik dalam sistem administrasi pertanahan.
Sebagai bagian dari strategi advokasi, Posbakumadin mendorong masyarakat untuk menempuh pelaporan secara berjenjang kepada kementerian terkait, aparat penegak hukum, hingga satuan tugas pemberantasan mafia tanah guna memperkuat pengawasan terhadap proses penyelesaian perkara.
Dorong Penegakan Hukum yang Transparan
Advokat Tien Suharti, S.H., menegaskan bahwa kepemilikan sertifikat tanah bukan berarti menutup kemungkinan dilakukan pengujian hukum apabila terdapat dugaan cacat administrasi dalam proses penerbitannya.
“Sertifikat tanah bukanlah tameng kebal hukum jika lahir dari manipulasi identitas. Panduan ini kami susun sebagai referensi bagi masyarakat yang ingin menempuh mekanisme pembatalan administratif berdasarkan ketentuan yang berlaku,” ujarnya dalam rilis resmi Posbakumadin.
Menurut Posbakumadin, penyelesaian sengketa pertanahan tidak cukup hanya berpatokan pada penguasaan fisik atas tanah, tetapi juga harus menitikberatkan pada keabsahan administrasi dan legalitas seluruh dokumen yang menjadi dasar lahirnya hak atas tanah.
Menjadi Referensi Advokasi Agraria
Melalui penerbitan panduan tersebut, Posbakumadin berharap masyarakat semakin memahami hak-haknya ketika menghadapi persoalan pertanahan.
Lembaga itu juga menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan hukum, khususnya kepada kelompok masyarakat rentan, melalui layanan bantuan hukum serta edukasi mengenai perlindungan hak-hak agraria.
Sebagai dasar penyusunan panduan, Posbakumadin merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur ketentuan mengenai dugaan pemalsuan surat dan pemberian keterangan palsu dalam akta autentik, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sepanjang relevan dengan dugaan penyalahgunaan data elektronik.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan resmi Posbakumadin mengenai peluncuran panduan advokasi hukum pertanahan. Seluruh dugaan mengenai adanya cacat administrasi maupun pelanggaran hukum dalam penerbitan sertifikat tanah merupakan klaim dari Posbakumadin yang pembuktiannya tetap harus dilakukan melalui mekanisme hukum dan/atau putusan dari instansi maupun pengadilan yang berwenang.(Pujo)
Aceh Besar, medanoke.com | Di balik ketenangan perbukitan Seulawah, Kabupaten Aceh Besar, puluhan relawan dari…
Medan-medanoke.com, PT.Indonesia Asahan Inalum (INALUM) mengunjungi dan bertemua Kajati Sumatera Utara Muhibuddin, SH.,MH pada hari…
Jakarta, medanoke.com | Indonesia Youth Epicentrum (IYE) mengajak masyarakat agar tidak mudah terpengaruh maupun menyebarkan…
Deli Serdang, medanoke.com | Kondisi Jalan Veteran di kawasan Pasar 9, tepatnya di lokasi yang…
Medan, Juli 2026 – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara mencatat lonjakan signifikan jumlah pengaduan masyarakat…
Medan-medanoke.com, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menyelesaikan penanganan perkara pidana dengan humanis melalaui pendekatan keadilan…
This website uses cookies.