Medan, medanoke.com | PT Musim Mas Group melalui anak perusahaannya, PT Musim Semi Mas, diduga menyerobot tanah milik warga di Kota Medan selama belasan tahun. Bahkan, perusahaan tersebut disebut telah membangun sejumlah gedung di atas lahan yang diklaim sebagai milik keluarga Herlambang Panggabean.
Dugaan penyerobotan ini disebut berjalan mulus karena adanya rekayasa dokumen yang diduga melibatkan mafia tanah, baik dari internal perusahaan, oknum Pemerintah Kota Medan, hingga pihak di Kementerian ATR/BPN.
Kasus ini mencuat setelah Herlambang Panggabean, selaku ahli waris, melaporkan persoalan tersebut ke Ombudsman RI. Sebagai tindak lanjut, tim Ombudsman RI Pusat dijadwalkan turun langsung ke lokasi objek sengketa di Jalan Rawe, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, pada Kamis (30/04/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Rabu (29/04/2026), kunjungan tersebut juga akan menghadirkan para pihak terkait. Selain Herlambang Panggabean dan PT Musim Mas Group, turut diundang perwakilan Kantor ATR/BPN serta jajaran Pemko Medan, mulai dari kepala lingkungan, pihak kelurahan, hingga kecamatan.
Kunjungan ini diharapkan dapat mengungkap secara terang siapa pemilik sah lahan seluas 52.820 meter persegi tersebut.
“Belasan tahun kami berjuang untuk mendapatkan tanah ini kembali. Kami berharap, melalui kunjungan Ombudsman RI Pusat, keadilan benar-benar hadir,” ujar Herlambang.
Jejak Kepemilikan: SK Gubsu 1973
Herlambang menyebut, lahan tersebut merupakan milik ayahnya, almarhum Binsar Panggabean. Tanah itu sebelumnya dimiliki Sarwo Hardjo berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor SK: 2/DA/HML/DS/1973, tertanggal 3 Januari 1974.
Pada masa itu, sekitar tahun 1973, lokasi tanah berada di Kampung Besar Lalang Panjang, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.
Setelah pemekaran wilayah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1991, kawasan tersebut masuk ke wilayah Jalan Rawe, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.
Status Tanah Swapraja
Tanah tersebut termasuk kategori tanah swapraja, yakni tanah yang pengelolaan dan kepemilikannya pernah diberikan kepada masyarakat oleh pemerintah, sebagai bagian dari sistem pemerintahan lokal sebelum berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.
Tanah swapraja sendiri merupakan peninggalan kerajaan atau kesultanan di Nusantara yang memiliki hak pemerintahan sendiri (zelfbestuur) pada masa kolonial, dan kemudian diakui keberadaannya setelah bergabung ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Transaksi Ganti Rugi Tahun 1991
Pada 27 Februari 1991, almarhum Binsar Panggabean membeli lahan tersebut dari Sarwo Hardjo melalui kuasanya, Muhammad Salim ES, berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 26 November 1989.
Dalam dokumen “Surat Pengoperan dan Penyerahan Hak dengan Ganti Rugi”, disepakati harga Rp6.000 per meter. Total nilai transaksi mencapai Rp316.920.000, sebagaimana tercantum dalam kuitansi tertanggal 27 Februari 1991 yang ditandatangani Muhammad Salim ES.
Berpindah ke Penguasaan Perusahaan
Setelah Binsar Panggabean meninggal dunia, pihak keluarga mengaku terkejut karena lahan tersebut telah dikuasai oleh PT Musim Mas Group.
Perusahaan itu disebut memiliki alas hak berupa SHM Nomor 19/Titi Papan yang kemudian menjadi SHGB Nomor 196/Titi Papan, serta SHM Nomor 20/Titi Papan yang berubah menjadi SHGB Nomor 193/Titi Papan. Kedua sertifikat tersebut tercatat atas nama PT Musim Semi Mas.
Upaya klarifikasi yang dilakukan Herlambang kepada pihak perusahaan, pemerintah setempat, hingga Kantor ATR/BPN tidak membuahkan hasil. Karena itu, ia melaporkan dugaan penyerobotan tersebut ke Ombudsman RI.
Perbedaan Dasar Hukum dan Lokasi
Dari hasil korespondensi dengan berbagai instansi, Herlambang memperoleh informasi bahwa dasar penguasaan tanah oleh PT Musim Mas Group mengacu pada SK Gubernur Sumut Nomor SK: 77/DA/HML/DS/1974 tertanggal 28 Februari 1974.
Namun, objek tanah dalam SK tersebut berada di Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli—berbeda dengan lokasi tanah milik keluarga Herlambang yang berada di Jalan Rawe, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan.
Temuan Itjen ATR/BPN
Perbedaan lokasi ini juga diperkuat dalam Surat Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN Nomor B/HM.03/299-900.45/IX/2024 tertanggal 10 September 2024.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa:
SHGB Nomor 193 dan 196 milik PT Musim Mas Group terletak di Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli.
Sementara objek tanah berdasarkan SK Nomor 2/DA/HML/DS/1973 berada di Kampung Besar Lalang Panjang (kini Jalan Rawe, Medan Labuhan).
Dengan demikian, kedua objek tanah dinyatakan berada di lokasi yang berbeda.
Dugaan Rekayasa Dokumen
Herlambang menilai adanya dugaan rekayasa dokumen dalam proses penguasaan lahan oleh perusahaan.
“Dari penjelasan ini, sangat jelas terlihat adanya rekayasa untuk menyerobot tanah keluarga kami. Ini tidak mungkin terjadi tanpa peran mafia tanah. Kami berharap keadilan ditegakkan dan praktik mafia tanah diberantas,” tegasnya.(KC)
Batam —medanoke.com, PT Bank Sumut (Perseroda) terus mengakselerasi transformasi bisnisnya melalui penguatan kolaborasi strategis dengan…
Medan-medanoke.com, , Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggelar acara pelepasan dan perpisahan dengan Dr. Harli Siregar,…
Medan, medanoke.com | Maraknya bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Medan kembali menjadi…
Medan, medanoke.com | Kehadiran Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Utara, Lokot Nasution, sebagai saksi dalam…
Medan-medanoke.com, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sumatera Utara, Zulkifli Sitorus, memastikan seluruh…
Jakarta – medanoke.com, PT Pegadaian sukses menggelar ajang lari perdana Tring! Golden Run 2026 yang…
This website uses cookies.