Medanoke.com-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara mengingatkan, bahwa potensi pelanggaran menguat saat masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Karena masa tenang berlangsung pada 24-26 November 2024.
“Masa tenang ini bagi Bawaslu menjadi masa yang paling tidak tenang, berbagai potensi pelanggaran bisa saja terjadi,” kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Suhadi Sukendar Situmorang kepada wartawan, Minggu, 24 November 2024.
Anggota Bawaslu Sumut ini meminta seluruh atribut kampanye, alat peraga kampanye (APK), dan bahan kampanye sudah diturunkan. Dan para pengawas diminta terus bergerak untuk memantau situasi tersebut. Untuk itu, seluruh jajaran agar tingkatkan pengawasan di lapangan,” tegas Suhadi Sukendar Situmorang.
“Saya berharap seluruh rangkaian kontestasi politik tersebut berjalan baik. Hasil Pilkada sejatinya ditentukan pada hari pencoblosan pada Rabu, 27 November 2024. Dan biarlah proses pemilihan dapat berjalan dengan baik,” ujar Suhadi.
Disamping itu, Suhadi Sukendar Situmorang meminta dan sekaligus mengingatkan kepada pemilik media cetak, media elektronik, media on line bahwa di masa tenang ini tidak diperbolehkan lagi menayangkan iklan, berita dan atau sejenisnya yang berkaitan dengan pasangan calon kepala daerah yang berpotensi menguntungkan dan atau merugikan pasangan calon tertentu. “Bawaslu telah bersinergi dengan Dewan Pers terkait hal tersebut,” ujarnya. (Pujo/Rilis)