Categories: NewsNEWSBEAT

Suami Bakar Istri Didepan Selingkuhan Usai Cekcok

Medanoke.com – Aksi nekat dilakukan Junanda, pria berusia 21 tahun yang tega membakar sang istri, RA (20) usai terlibat cekcok, Minggu (31/1/2021) dini hari. Ra dibakar hidup-hidup setelah meradang lantaran Junanda membawa perempuan lain ke rumah pribadi mereka.

Peristiwa mengerikan ini terjadi di Desa Sambrejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Ra cemburu karena pelaku merasa tidak bersalah saat membawa perempuan lain ke kediaman pribadi.

RA sudah menjalin ikatan suami istri dengan pelaku selama kurang lebih empat tahun. Namun, atas ulahnya bukannya minta maaf atas kesalahan, pelaku justru memarahi sang istri hingga keduanya cekcok.

Ia membakar istrinya saat emosi pelaku memuncak, ia mengambil bensin dan memantik api ketubuh korban. Peristiwa inipun terjadi sekira pukul 01.00 WIB.

Diselimuti oleh api RA pun berlari dan berteriak hingga mengundang perhatian warga sekitar. Melihat tubuh Ra dibalut api, warga sekitar pun langsung membantu memadamkannya

Api berhasil dipadamkan korban pun langsung dilarikan warga ke RS Mitra Medica, Pasar VIII, Percut Sei Tuan. Sementara menurut keterangan, Ra menderita luka bakar hampir 70 persen di tubuhnya.

Warga yang menyaksikan peristiwa tersebut langsung mengamankan suami korban yang belum diketahui identitasnya itu. Namun pelaku berhasil kabur ketika akan diarak ke kantor desa setempat.

“Suaminya yang selingkuh dan istrinya cemburu. Lantas kedua pasutri itu terlibat pertengkaran hingga pelaku membeli minyak bensin dan kemudian membakar istrinya,” ucap seorang warga dilansir dari Tribunmedan.

Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, Iptu Jhon Harto Panjaitan mengatakan pihaknya sudah berhasil menangkap pelaku.Tersangka Junanda (21) akhirnya berhasil ditangkap dari Jalan Baru, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.

“Tersangka terpaksa dilumpuhkan karena melakukan perlawanan kepada petugas saat hendak diamankan,” katanya.

“Usai mendapatkan perawatan medis di RS Bhayangkara Medan, tersangka lalu diboyong ke kantor polisi, untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Jhon.

Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan terancam 10 tahun penjara.(*)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Pelantikan Pengurus ASSI Sumut, Momentum Penguatan Street Soccer sebagai Olahraga Masyarakat

Medan, medanoke.com |  Pelantikan Pengurus Asosiasi Street Soccer Indonesia (ASSI) Provinsi Sumatera Utara resmi digelar…

3 jam ago

Peduli Sesama, Syawal Tanjung dan IPCI LABAS Santuni Anak Yatim Juga Lansia

Aek Kanopan, medanoke.com | Aksi sosial yang dilakukan Syawal Tanjung, warga Dusun Simpang Derek, Desa Sukarame…

20 jam ago

Perayaan Paskah Kejati Sumut Harli Siregar: “Semangat Pembaharuan Diri Untuk Melaksanakan Tugas Yang Berintegritas Dan Menanamkan Nilai Kemanusiaan”

Medan-medanoke.com, Dengan mengusung tema paskah nasional tahun 2026 "Kristus Bangkit Membarui Kemausiaan Kita", Keluarga besar…

21 jam ago

Pelindo Catat 2,6 Juta Penumpang Masa Lebaran 2026, Cabang Tanjung Balai Karimun Tumbuh Signifikan

JAKARTA–medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo mencatat kinerja operasional yang positif dalam melayani angkutan…

24 jam ago

Curi Sepeda Motor, Toni Nainggolan Diciduk Polisi di Kediamannya

Toni Nainggolan, saat menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Medan Area. (Jhonson Siahaan) Medan, medanoke.com |…

2 hari ago

Lebih Gawat dari Kasus Amsal Sitepu, Warga Medan Ditahan Selama 11 Bulan Tanpa Prosedur Jelas

Awak media saat mencoba mengkonfirmasi ke Kanwil Dirjen Imigrasi Sumatera Utara Medan, medanoke.com | Kasus…

2 hari ago

This website uses cookies.