Categories: NewsNEWSBEAT

Suami Bakar Istri Didepan Selingkuhan Usai Cekcok

Medanoke.com – Aksi nekat dilakukan Junanda, pria berusia 21 tahun yang tega membakar sang istri, RA (20) usai terlibat cekcok, Minggu (31/1/2021) dini hari. Ra dibakar hidup-hidup setelah meradang lantaran Junanda membawa perempuan lain ke rumah pribadi mereka.

Peristiwa mengerikan ini terjadi di Desa Sambrejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Ra cemburu karena pelaku merasa tidak bersalah saat membawa perempuan lain ke kediaman pribadi.

RA sudah menjalin ikatan suami istri dengan pelaku selama kurang lebih empat tahun. Namun, atas ulahnya bukannya minta maaf atas kesalahan, pelaku justru memarahi sang istri hingga keduanya cekcok.

Ia membakar istrinya saat emosi pelaku memuncak, ia mengambil bensin dan memantik api ketubuh korban. Peristiwa inipun terjadi sekira pukul 01.00 WIB.

Diselimuti oleh api RA pun berlari dan berteriak hingga mengundang perhatian warga sekitar. Melihat tubuh Ra dibalut api, warga sekitar pun langsung membantu memadamkannya

Api berhasil dipadamkan korban pun langsung dilarikan warga ke RS Mitra Medica, Pasar VIII, Percut Sei Tuan. Sementara menurut keterangan, Ra menderita luka bakar hampir 70 persen di tubuhnya.

Warga yang menyaksikan peristiwa tersebut langsung mengamankan suami korban yang belum diketahui identitasnya itu. Namun pelaku berhasil kabur ketika akan diarak ke kantor desa setempat.

“Suaminya yang selingkuh dan istrinya cemburu. Lantas kedua pasutri itu terlibat pertengkaran hingga pelaku membeli minyak bensin dan kemudian membakar istrinya,” ucap seorang warga dilansir dari Tribunmedan.

Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, Iptu Jhon Harto Panjaitan mengatakan pihaknya sudah berhasil menangkap pelaku.Tersangka Junanda (21) akhirnya berhasil ditangkap dari Jalan Baru, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.

“Tersangka terpaksa dilumpuhkan karena melakukan perlawanan kepada petugas saat hendak diamankan,” katanya.

“Usai mendapatkan perawatan medis di RS Bhayangkara Medan, tersangka lalu diboyong ke kantor polisi, untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Jhon.

Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan terancam 10 tahun penjara.(*)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Dukung Percepatan Program Perumahan Subsidi, Bank Sumut Siap Fasilitasi Kredit, Targetkan Proses Hanya Tiga Hari

medanoke.com- MEDAN, Bank Sumut menegaskan komitmennya dalam mendukung percepatan program nasional Kredit Program Perumahan (KPP)…

2 jam ago

Satu Lagi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Dua Unit Kapal Tunda Pada PT Pelabuhan Indonesia I (Pelindo) Belawan Di Tahan Penyidik Pidsus Kejati Sumut

medanoke com- MEDAN, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara kembali melakukan penahanan terhadap 1…

7 jam ago

Rabu Ini Puluhan Awak Media Akan Demo di Mapoldasu Terkait Pemukulan Wartawan di PT. UG

Elin Syahputra dan Dedi Irawandi Lubis berjalan menuju Mapoldasu MEDAN, medanoke.com | Dua orang Jurnalis/Wartawan…

1 hari ago

Pelindo Regional 1, Inisiasi Program Difabel untuk Semakin Berdaya

medanoke.com - Medan, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Regional 1 Melalui program Tanggung Jawab…

1 hari ago

Polisi Didesak Tangkap Para Pelaku Penganiaya Jurnalis Saat Aksi Demo Warga di PT Universal Gloves

medanoke.com- MEDAN, Berbagai elemen perkumpulan hingga organisasi jurnalis di Kota Medan mendesak agar Kepolisian Daerah…

1 hari ago

Aliansi Jurnalis Hukum: Tangkap Pelaku Intimidasi dan Pemukul Wartawan

Medan, medanoke.com | Perkumpulan Aliansi Jurnalis Hukum (AJH) mengecam keras aksi intimidasi dan penganiayaan terhadap…

2 hari ago

This website uses cookies.