Medanoke.com – Aksi nekat dilakukan Junanda, pria berusia 21 tahun yang tega membakar sang istri, RA (20) usai terlibat cekcok, Minggu (31/1/2021) dini hari. Ra dibakar hidup-hidup setelah meradang lantaran Junanda membawa perempuan lain ke rumah pribadi mereka.
Peristiwa mengerikan ini terjadi di Desa Sambrejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Ra cemburu karena pelaku merasa tidak bersalah saat membawa perempuan lain ke kediaman pribadi.
RA sudah menjalin ikatan suami istri dengan pelaku selama kurang lebih empat tahun. Namun, atas ulahnya bukannya minta maaf atas kesalahan, pelaku justru memarahi sang istri hingga keduanya cekcok.
Ia membakar istrinya saat emosi pelaku memuncak, ia mengambil bensin dan memantik api ketubuh korban. Peristiwa inipun terjadi sekira pukul 01.00 WIB.
Diselimuti oleh api RA pun berlari dan berteriak hingga mengundang perhatian warga sekitar. Melihat tubuh Ra dibalut api, warga sekitar pun langsung membantu memadamkannya
Api berhasil dipadamkan korban pun langsung dilarikan warga ke RS Mitra Medica, Pasar VIII, Percut Sei Tuan. Sementara menurut keterangan, Ra menderita luka bakar hampir 70 persen di tubuhnya.
Warga yang menyaksikan peristiwa tersebut langsung mengamankan suami korban yang belum diketahui identitasnya itu. Namun pelaku berhasil kabur ketika akan diarak ke kantor desa setempat.
“Suaminya yang selingkuh dan istrinya cemburu. Lantas kedua pasutri itu terlibat pertengkaran hingga pelaku membeli minyak bensin dan kemudian membakar istrinya,” ucap seorang warga dilansir dari Tribunmedan.
Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, Iptu Jhon Harto Panjaitan mengatakan pihaknya sudah berhasil menangkap pelaku.Tersangka Junanda (21) akhirnya berhasil ditangkap dari Jalan Baru, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.
“Tersangka terpaksa dilumpuhkan karena melakukan perlawanan kepada petugas saat hendak diamankan,” katanya.
“Usai mendapatkan perawatan medis di RS Bhayangkara Medan, tersangka lalu diboyong ke kantor polisi, untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Jhon.
Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan terancam 10 tahun penjara.(*)
Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan masih dalam pengerjaan meski sudah diresmikan pada 19 Februari 2025. Medanoke.com…
medanoke.com- MEDAN-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH didampingi Wakajati Rudy Irmawan, SH,MH, Aswas Darmukit,…
DR. GEA DESAK KAPOLDASU TANGKAP & TINDAK TEGAS PELAKUNYA medanoke.com- MEDAN, Maraknya aksi tarik paksa…
Penampakan bagian luar dan dalam balai wartawan saat ini (ist) Medanoke.com | Balai Wartawan Polda…
Ruko masih dalam proses pembangunan medanoke.com- Medan, Diduga diperjual belikan, kepada investor yang dikenal dengan…
medanoke.com- MEDAN-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH diwakili Wakajati Sumut Rudy Irmawan, SH,MH didampingi…
This website uses cookies.