Categories: NewsNEWSBEAT

Suami Bakar Istri Didepan Selingkuhan Usai Cekcok

Medanoke.com – Aksi nekat dilakukan Junanda, pria berusia 21 tahun yang tega membakar sang istri, RA (20) usai terlibat cekcok, Minggu (31/1/2021) dini hari. Ra dibakar hidup-hidup setelah meradang lantaran Junanda membawa perempuan lain ke rumah pribadi mereka.

Peristiwa mengerikan ini terjadi di Desa Sambrejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Ra cemburu karena pelaku merasa tidak bersalah saat membawa perempuan lain ke kediaman pribadi.

RA sudah menjalin ikatan suami istri dengan pelaku selama kurang lebih empat tahun. Namun, atas ulahnya bukannya minta maaf atas kesalahan, pelaku justru memarahi sang istri hingga keduanya cekcok.

Ia membakar istrinya saat emosi pelaku memuncak, ia mengambil bensin dan memantik api ketubuh korban. Peristiwa inipun terjadi sekira pukul 01.00 WIB.

Diselimuti oleh api RA pun berlari dan berteriak hingga mengundang perhatian warga sekitar. Melihat tubuh Ra dibalut api, warga sekitar pun langsung membantu memadamkannya

Api berhasil dipadamkan korban pun langsung dilarikan warga ke RS Mitra Medica, Pasar VIII, Percut Sei Tuan. Sementara menurut keterangan, Ra menderita luka bakar hampir 70 persen di tubuhnya.

Warga yang menyaksikan peristiwa tersebut langsung mengamankan suami korban yang belum diketahui identitasnya itu. Namun pelaku berhasil kabur ketika akan diarak ke kantor desa setempat.

“Suaminya yang selingkuh dan istrinya cemburu. Lantas kedua pasutri itu terlibat pertengkaran hingga pelaku membeli minyak bensin dan kemudian membakar istrinya,” ucap seorang warga dilansir dari Tribunmedan.

Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, Iptu Jhon Harto Panjaitan mengatakan pihaknya sudah berhasil menangkap pelaku.Tersangka Junanda (21) akhirnya berhasil ditangkap dari Jalan Baru, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.

“Tersangka terpaksa dilumpuhkan karena melakukan perlawanan kepada petugas saat hendak diamankan,” katanya.

“Usai mendapatkan perawatan medis di RS Bhayangkara Medan, tersangka lalu diboyong ke kantor polisi, untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Jhon.

Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan terancam 10 tahun penjara.(*)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Camat Menyapa, Terima Keluhan Warga Polonia Terdampak Pembangunan Perumahan Jewel Villas dan Lapangan Fadel

Medan, medanoke.com | Warga Lingkungan I dan Lingkungan 2, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, mengeluhkan…

13 jam ago

AMAL Nisel Desak Menhut Stop Pembalakan Hutan Di Wilayah Pulau Pulau Batu Oleh PT. GRUTI

Pengurus AMAL-Nisel melakukan press conference terkait kegiatan  PT.GRUTI dalam melakukan perambahan Hutan di wilayah kepulauan…

1 hari ago

Berkas Kasus Alih Lahan HGU PTPN I Telah Dilimpahkan ke PN Tipikor Medan

MEDAN-medanoke.com, Proses hukum alih lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional 1 (PTPN II)…

1 hari ago

Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum DPP Purbaya Indonesia Lakukan Konsolidasi Organisasi di Tiga Provinsi Sulawesi

Medan- medanoke.com, Ketua Umum (Ketum) DPP Purbaya Indonesia DR Ali Yusran Gea,SH, MKn,MH dan Wakil…

1 hari ago

Donor Darah Mahasiswa STIK-P Medan, Wujud Kepedulian Sosial Kampus

MEDAN — medanoke.com, Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Pembangunan (STIK-P) Medan menggelar kegiatan donor darah…

1 hari ago

Tinjau Pasar Simalingkar dan Sentosa Baru, Jajaran Direksi PUD Pasar Medan Berharap Peningkatan Kenyamanan

Medan, medanoke.com | Jajaran Direksi PUD Pasar Kota Medan melaksanakan peninjauan ke Pasar Simalingkar dan…

2 hari ago

This website uses cookies.