Sejumlah Aset PT RBT
BANGKA-medanoke.com, Terkait perkara Megakorupsi 271 Trilyun Komoditas Timah,
Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dan Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia (Kejagung R.I), melakukan Penyitaan terhadap PT RBT beserta sejumlah asetnya.
Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bersama Tim dari Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia melanjutkan proses penelusuran aset aset perusahaan tersebut di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dari hasil penelusuran Tim Penyidik tersebut, dari PT RBT di Kabupaten Bangka juga turut disita sejumlah aset yang terdapat di dalamnya. Diantara aset-aset tersebut terdapat sejumlah alat berat dan alat pemurnian biji timah.
Adapun serangkaian penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk sejak tahun 2015 s/d 2022. (aSp/ist)