Categories: Hukum

PT. Universal Gloves Dilaporkan ke 12 Lembaga Negara Terkait Dugaan Cemari Lingkungan

MEDAN, medanoke.com | Diduga cemari lingkungan, PT Universal Gloves dilaporkan warga Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang ke 12 Lembaga Negara. Adapun laporan ini berawal dari keresahan warga terkait bau busuk cangkang kelapa sawit dari gudang PT Universal Gloves yang menyiksa mereka selama beberapa bulan ini.

Siang dan malam, tumpukan limbah itu mengepung rumah-rumah warga, ditambah bising dan getaran berasal dari alat berat yang tak pernah berhenti bekerja mengganggu istirahat dan dikhawatirkan merusak rumah-rumah disekitar.

Atas dasar keresahan tak berujung itu, warga menggandeng Kantor Hukum Riki Irawan & Rekan untuk melayangkan pengaduan resmi ke 12 lembaga negara, mulai dari Kemenkopolhukam, Gubernur Sumatera Utara, Kapolda Sumut, hingga Komnas HAM.

Surat bernomor Nomor : 14/KH-RP/IX/2025 itu memuat sederet tuduhan. Mulai dari bau menyengat, kebisingan, rumah warga yang retak, hingga keberadaan gudang yang berdempetan dengan permukiman dan lokasi latihan karate anak-anak.

“Ironis, mediasi sudah berulang kali digelar. Tapi perusahaan tetap beroperasi. Bahkan makin masif, seakan hukum hanya dekorasi,” ujar kuasa hukum warga, Riki Irawan, Sabtu, (27/9/2025).

Dijelaskan lebih lanjut oleh Riki, alih-alih menghentikan sumber pencemaran, aparat yang seharusnya menjaga ketertiban justru bergerak cepat demi menanggapi laporan perusahaan.

Teranyar, dua warga, Sumantri dan Tumaham Bernard Nadapdap, dipanggil ke Polsek Patumbak dengan tuduhan merusak barang milik PT Universal Gloves.

Pemanggilan terhadap warga tersebut berdasarkan laporan pihak PT Universal Gloves yang teregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor:LP/B/513/IX/2025/SPKT/POLSEK PATUMBAK/POLRESTABES MEDAN /POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 10 September 2025.

“Ini kriminalisasi. Warga hanya menuntut haknya untuk hidup di lingkungan yang sehat,” jelas Riki.

Dalam surat pengaduan itu, Riki juga mengingatkan bahwa aktivitas PT Universal Gloves berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 62 ayat (1): Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup.

Pasal 62 ayat (2): Pemulihan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan kegiatan: Penghentian sumber pencemaran
Pemulihan lingkungan dan Pencegahan kerusakan lingkungan lebih lanjut.

Kemudian, Pasal 65 ayat (1) menegaskan hak setiap orang atas lingkungan yang baik dan sehat, sementara Pasal 69 melarang keras pembuangan limbah tanpa pengelolaan.

“Aparat tidak boleh menutup mata. Hak atas lingkungan hidup adalah hak konstitusional warga,” tegas Riki.

Namun, bagi warga Patumbak, persoalan ini bukan sekadar soal bau tak sedap. Mereka merasa ditinggalkan negara.

“Polisi yang mestinya melindungi, justru sigap melayani laporan perusahaan,” imbuh Riki.

Pertanyaan yang menggantung, kata Riki, sangat sederhana.

“Apakah hukum di negeri ini masih berpihak pada rakyat, atau hanya tunduk pada suara korporasi?” pungkasnya.(Pujo)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Sinergitas Kelembagaan, Kepala Imigrasi Sumut Kunjungi Kejati Sumut

Medan-medanoke.com, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima kunjungan pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi kantor wilayah Sumatera Utara…

8 jam ago

Pelindo Regional 1 Silaturahmi dan Pemberian Cinderamata Pensiunan

MEDAN –medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 menggelar kegiatan Silaturahmi dan Pemberian Cinderamata kepada…

8 jam ago

Bawaslu Sumut dan FISIP UMSU Diskusi Konsolidasi Demokrasi

Medan, medanoke.com | Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU)…

8 jam ago

Menempa Relawan Tangguh di Tanah Rencong

Aceh Besar, medanoke.com | Di balik ketenangan perbukitan Seulawah, Kabupaten Aceh Besar, puluhan relawan dari…

18 jam ago

Posbakumadin Luncurkan Panduan Advokasi Hukum Pertanahan, Soroti Dugaan Cacat Administrasi Sertifikat Tanah

Medan, medanoke.com | Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap sengketa pertanahan dan dugaan praktik mafia…

18 jam ago

Komit Wujudkan BUMN Bersih, Dirut Inalum Sambangi Kejati Sumut

Medan-medanoke.com, PT.Indonesia Asahan Inalum (INALUM) mengunjungi dan bertemua Kajati Sumatera Utara Muhibuddin, SH.,MH pada hari…

1 hari ago

This website uses cookies.