
medanoke.com – MEDAN | Keempat tersangka pencurian sepeda motor yaitu ARSD (20), warga Jalan Sei Mencirim, Dusun IV, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal ; RS (19), warga Jalan Sei Mencirim, Dusun I, Desa Sei Mencirim Pondok, Kecamatan Kutalimbaru ; MF alias Aing (19) warga Jalan Dusun III Simpang Adios, Desa Sei Mencirim Pondok, Kecamatan Kutalimbaru, dan A alias Arlan (18), warga Jalan Stal, Desa Sei Mencirim Pondok, Kecamatan Kutalimbaru, harus menginap dibalik jeruji besi Mapolsek Medan Sunggal. Keempat tersangka diciduk personil Polsek Medan Sunggal saat sedang berada didalam sebuah rumah di Desa Sei Mencirim Pondok, Kecamatan Kutalimbaru.
Informasi yang diperoleh awak media medanoke.com pada Kamis (15/05/2025), keempat tersangka diciduk personil Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal sesuai dengan laporan korbannya, Marganda Ritonga (40), warga Jalan Purwo Sari, Kelurahan Pulau Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.
Adapun kejadian berawal pada hari Rabu (07/05/2025), dimana saat itu korban memarkirkan sepeda motor miliknya di depan sebuah toko kelontong di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan, dan sepeda motor itu raib tak berjejak. Tak terima sepeda motornya hilang, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Medan Sunggal.
Wakapolrestabes Medan, AKBP Rudi Silaen SH SIK didampingi Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat SH MH dan Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak SE MH mengatakan, pengungkapan kasus pencurian sepeda motor tersebut dilakukan personil kepolisian Polsek Medan Sunggal setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan dari GPS yang terpasang di sepeda motor korban.
Dari hasil penelusuran GPS sepeda motor korban, sambung Rudi Silaen didampingi Bambang Gunanti Hutabarat dan Budiman Simanjuntak, personil Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal mengetahui lokasi keberadaan sepeda motor milik korban dan langsung bergerak ke salah satu rumah di Desa Sei Mencirim Pondok.
Begitu tiba di lokasi, jelas Rudi Silaen, personil Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal langsung mengamankan keempat tersangka didalam rumah bersama dengan barang bukti sepeda motor milik korban.
“Saat ditangkap, keempat tersangka sedang berada didalam rumah dan tidak ada melakukan perlawanan,” kata Rudi Silaen didampingi Bambang Gunanti Hutabarat dan Budiman Simanjuntak di Mapolsek Medan Sunggal.
Rudi Silaen menuturkan, keempat tersangka melakukan aksinya mencuri sepeda motor milik korban setelah keempat tersangka pulang dari salah satu diskotik di CDI Binjai. Dalam perjalanan pulang dari diskotik, sambung Rudi Silaen, keempat tersangka inipun berkeliling seputaran Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, untuk mencari target sepeda motor yang mau mereka curi.
“Pada saat itu tersangka melintas di depan toko kelontong di Jalan Jamin Ginting, Medan dan mereka melihat korban memarkirkan sepeda motornya dan masuk ke dalam toko. Lalu, keempat tersangka mendekati sepeda motor korban dan langsung mengeluarkan kunci letter L dan merusak kunci kontak sepeda motor. Berhasil mencuri sepeda motor milik korban, lalu keempat tersangka membawa sepeda motor tersebut ke Jalan Desa Tempel, Desa Sei Mencirim Pondok,” ujar Rudi Silaen.
Selanjutnya, terang Rudi Silaen, keempat tersangka menghubungi temannya untuk menjualkan sepeda motor curian tersebut. Namun korban melalui GPS yang terhubung pada sepeda motornya, melihat saat itu sepeda motornya sedang dibawa berjalan menuju ke arah Sei Mencirim, korban pun segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Sunggal. Personil Polsek Medan Sunggal langsung melakukan penyelidikan terhadap GPS tersebut dan melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan keempat tersangka didalam rumah.
“Dari dalam rumah, diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam BK 2355 AKF, 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 tanpa plat, 1 buah kunci L, 1 buah mata kunci, 1 helai jaket, dan 1 helai kaos warna hitam,” ucap Rudi Silaen.
Rudi Silaen menuturkan, keempat tersangka sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut guna mengetahui sepak terjang keempat tersangka dimana saja pernah melakukan aksinya.
“Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” ungkapnya. (Jhonson Siahaan)