Categories: KriminalitasPOLRI

Rampas Sepeda Motor Karyawan Plaza, Tiga Begal Babak Belur Dipermak Massa

Ketiga kawanan begal yang diamankan dari amukan massa saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Baru. (Jhonson Siahaan)

www.medanoke.com – MEDAN | Tiga Kawanan begal ini, Sudarmadi (38), warga Gang Cempaka 3, Dusun XII, Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Seituan ; Angga Anugrah Sembiring (32), warga Jalan Tangguk Bongkar II, Kecamatan Medan Denai dan Krisna David Nasution (29), warga Jalan Tangguk Bongkar II, Kecamatan Medan Denai, harus menahan sakit sebelum diserahkan ke pihak kepolisian Polsek Medan Baru, Rabu (12/06/2024) dinihari.

Ketiganya dihajar massa usai melakukan aksinya membegal seorang karyawan plaza, Petrus Halawa (26), warga Mombawa Oladano, Kecamatan Hitung, Kabupaten Nias Selatan, saat melintas di Jalan Razak, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, tepatnya di disamping Mie Sop Blitar Warisan. Ketiga kawanan begal itu pun menjadi bulan-bulanan masyarakat dan warga sekitar yang sedang melintas.

Informasi yang diperoleh awak media ini, Rabu (12/06/2024), kejadian tersebut terjadi pada Rabu (12/06/2024) dinihari, dimana Piket Reskrim Polsek Medan Baru menerima informasi telah diamankan masyarakat dan dihajar masyarakat tiga pelaku begal di Jalan Gatot Subroto tepatnya di samping Hotel Alfa In. Menerima informasi tersebut, personil Polsek Medan Baru langsung ke lokasi kejadian.

“Personil yang dipimpin Pawas meluncur ke lokasi dan tiba di lokasi kejadian. Saat tiba di lokasi, personil melihat 1 orang pelaku diamankan masa dan 2 orang lagi yang lari ke arah Jalan Sekip dan berhasil dikejar massa lalu dihajar massa,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, AKP Harjuna Bangun SSos MH.

Personil Polsek Medan Baru pun langsung mengamankan ketiga pelaku begal tersebut ke Mapolsek Medan Baru bersama dengan barang bukti. Selanjutnya, korban Petrus Halawa, pun membuat laporan ke Mapolsek Medan Baru atas peristiwa yang dialaminya sesuai dengan Surat Tanda Bukti Laporan Polisi, No : LP/B/524/VI/2024/SU/RESTABES MDN/SPKT/SEK MDN BARU.

Harjuna Bangun menuturkan, dari pengakuan ketiga pelaku begal itu, bahwa ketiganya telah mengikuti korban dari Sun Plaza, saat korban pulang kerja. Saat tiba di Jalan Rajak tepatnya di samping Mie Sop Blitar Warisan, jelas Harjuna Bangun, ketiga pelaku begal itu langsung melakukan aksinya membegal korban sampai korban terjatuh dari sepeda motor miliknya.

“Pelaku Krisna David, mengayunkan gunting ke arah korban dan korban yang berteriak langsung memukulkan helm kepada pelaku. Ketiga pelaku pun langsung kalang kabut melarikan diri. Dibantu masyarakat, ketiga pelaku yang berpencar melarikan diri berhasil diamankan masyarakat,” ujar Harjuna Bangun.

Dari pengakuan ketiga pelaku begal itu, sambung Harjuna Bangun, bahwa ketiga pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak tiga kali di wilayah hukum Polsek Medan Baru. “Dua kali berhasil dan ini aksi yang ketiga kalinya tapi gagal,” beber Harjuna Bangun.

Tambah Harjuna Bangun, dua kali berhasil dan berhasil membawa kabur dua unit sepeda motor Honda Beat yang dijual kepada temanya Jeffri, yang saat ini sedang berada di Aceh. “Satu unit sepeda motor dijual pelaku kepada Jefri dengan harga Rp 5 juta dan uang hasil penjualan dibagi tiga,” tambah Harjuna Bangun.

Untuk modusnya, jelas Harjuna Bangun, modus yang digunakan ketiga pelaku yakni ketiga 3 pelaku dalam melakukan aksinya menggunakan sepeda motor Suzuki FU berboncengan tiga dan membawa gunting yang dibawa pelaku Krisna David Nasution. “Pada saat diamankan dari amukan massa, ketiga pelaku mengalami luka robek, lebam, memar pada bagian wajah dan bibir, dan sakit di bagian seluruh tubuh akibat hajar dimasa,” ucapnya.

Harjuna Bangun menuturkan, pihaknya juga mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Suzuki FU warna hitam BK 3976 XAG (milik pelaku), 1 buah gunting panjang (milik pelaku), 1 buah hp android merk INFINIX warna biru (milik pelaku), 1 buah dompet warna hitam (milik pelaku) dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna Putih BK 5937 AKM (milik korban).

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Ketiga pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Baru,” ungkapnya. (Jhonson Siahaan)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Menunggu Berjam-jam, Pemeriksaan Saksi Bagi Tariq Batubara Ditunda karena Laptop Penyidik Rusak

Medan, medanoke.com | Kekecewaan tak dapat disembunyikan Rahmadsyah setelah pemeriksaannya sebagai saksi di Polrestabes Medan…

10 jam ago

Ganja 6,8 Kg Ditemukan di Lapas, Ombudsman Telusuri Celah Pengamanan

Medan, medanoke.com |  Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Syafrida Rachmawati Rasahan, bersama Kepala Perwakilan Ombudsman RI…

12 jam ago

GMNI Medan Soroti “Indonesia Krisis Kebijakan”, DPRD Dinilai Gagal Beri Kepastian

Medan, medanoke.com | Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia…

21 jam ago

Kematian Luis David Hutabarat di Areal PT Agrinas Palma Nusantara 1 Picu Kemarahan Warga, Polisi Janji Usut Tuntas

Jasad korban, Louis David Hutabarat yang ditemukan tewas bersimbah darah di lokasi kejadian di areal…

1 hari ago

GMN-BERSATU Desak Evaluasi Total Polres Nias, Bawa Poster Dukungan untuk Agnis Jance Zebua

Medan, medanoke.com | Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Nias Bersatu (GMN-BERSATU) Sumatera Utara…

1 hari ago

Warga Tewas Diduga Dianiaya Oknum TNI, Kantor Agrinas Palma Nusantara 1 Dibakar Massa

Ilustrasi penganiayaan (ist) Aek Kanopan, medanoke.com – Suasana di Dusun Kilang Mili, Desa Sukarame Baru,…

1 hari ago

This website uses cookies.