Categories: Kriminalitas

Tak Dapat Curi Sepeda Motor, Riski Dapat Bogem Mentah

Pelaku saat menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Medan Area. (istimewa)

www.medanoke.com – MEDAN | Pria yang satu ini, Riski Ariono (23), warga Jalan Menteng VII, Kecamatan Medan Denai, Medan, harus merasakan sakitnya dihajar massa sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian Polsek Medan Area. Pelaku, Riski Ariono tertangkap basah saat mencuri sepeda motor di Jalan Menteng VII tepatnya di samping Gang Bahagia, Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai.

Informasi yang diperoleh awak media ini, Rabu (12/06/2024), aksi yang dilakukan pelaku tersebut juga sempat viral di media sosial. Dalam video, terlihat pelaku dihajar masyarakat sekitar dan warga yang sedang melintas. Tak berapa lama kemudian, personil kepolisian Polsek Medan Area tiba ke lokasi dan mengamankan pelaku dari amukan massa.

Kejadian berawal saat personil kepolisian Polsek Medan Area menerima informasi adanya pelaku pencurian sepeda motor yang dihajar massa. Menerima informasi tersebut, personil Polsek Medan Area langsung turun ke lokasi dan melihat pelaku di hajar massa. Pelaku diamuk massa tepatnya di Jalan Menteng VII samping Gang Bahagia.

Kapolsek Medan Area, Kompol Hendrik Fernandes Aritonang SIK MM didampingi Kanit Reskrim, Iptu Harles Gultom mengatakan, usai diamankan dari amukan massa lalu pelaku bersama dengan barang bukti diboyong ke Mapolsek Medan Area guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam BK 6571 AGL (milik korban yang dibawa kabur pelaku), 1 buah sarung kunci, 1 buah dompet kecil warna putih dan 3 buah kunci T,” kata Hendrik Fernandes Aritonang didampingi Harles Gultom.

Tambah Harles Gultom, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku guna mengetahui sudah berapa kali pelaku melakukan aksinya dan kemana barang hasil kejahatan dijual pelaku.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” ungkapnya. (Jhonson Siahaan)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Share
Published by
redaksi

Recent Posts

Pelindo Regional 1 Ucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026

MEDAN– medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 menyampaikan ucapan Selamat Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas)…

12 jam ago

Rel Kereta dan Relasi Kuasa: Saat Hukum Berhadapan dengan Nama Besar

Medan, medanoke.com | Di ruang sidang Pengadilan Negeri Medan, kebenaran kadang tidak datang dengan suara…

13 jam ago

Menjaga Akar di Tengah Lompatan Digital: Refleksi Hardiknas Pemuda Pujakesuma

Medan, medanoke.com | 2 Mei 2026 — Di sebuah ruang sekretariat yang sederhana namun sarat…

14 jam ago

Pegadaian Cabang CP Krakatau Konsisten Gelar Sedekah Jumat, Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Sekitar

Medan —medanoke.com, Pegadaian Kantor Wilayah I Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam aksi sosial bertema Sedekah…

1 hari ago

Pelindo Regional 1 Peringati Hari Buruh Internasional 2026, Tegaskan Peran Strategis Pekerja Pelabuhan

MEDAN—medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 memperingati Hari Buruh Internasional 2026 dengan menegaskan pentingnya…

1 hari ago

Hakim Ragukan Keabsahan PHK Torganda, Surat Panggilan Ditandatangani Orang Lain

Medan, medanoke.com | Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan meragukan keabsahan…

2 hari ago

This website uses cookies.