
Langkat, medanoke.com | Penanganan kasus dugaan korupsi proyek smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, terus bergulir. Namun, seperti banyaknya kasus bergulir di negeri ini, selalu muncul pertanyaan serius terkait komitmen penegakan hukum di tengah penanganan.
Terkait kasus ini, penyidik kejaksaan dikabarkan telah menemukan sebuah rekening bank yang diduga kuat menjadi tempat penampungan aliran dana hasil korupsi. Pemilik rekening tersebut bahkan telah diperiksa. Ironisnya, bagaikan kisah mistis, si empunya rekening seakan memiliki kesaktian tingkat tinggi, sehingga sampai saat ini belum ada penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan.
Kondisi ini tentunya memicu reaksi keras. Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (FABEM) Sumatera Utara mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk turun tangan dan mengevaluasi kinerja Kejaksaan Negeri Langkat dalam menangani perkara tersebut.
“Kejati Sumut memiliki kewenangan untuk mengintervensi proses penyidikan. Jangan sampai ini menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum. Pemilik rekening yang menampung uang hasil korupsi harus segera ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Ketua DPW FABEM Sumut, Rinno Hadinata, di Medan, Kamis (26/3/2026).
Berdasarkan informasi yang beredar, rekening tersebut diduga milik BW alias Baron, warga Dusun Padang Sape, Desa Padang Datar, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya, Provinsi Aceh.
Modus yang terungkap menunjukkan pola aliran dana yang sistematis: uang proyek masuk ke rekening perusahaan pemenang tender, kemudian dialihkan ke rekening BW alias Baron. Dari sana, dana didistribusikan ke sejumlah rekening yang diduga milik pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan.
Menurut Rinno, jika konstruksi perkara dan pola aliran dana tersebut telah diketahui oleh penyidik, maka seharusnya tidak ada alasan untuk menunda penetapan tersangka terhadap pemilik rekening.
“Jika benar penyidik sudah mengetahui peran rekening tersebut, maka BW alias Baron seharusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih,” ujarnya.
Ia juga menyatakan akan membawa persoalan ini ke tingkat pusat.
“Saya akan melaporkan hal ini kepada Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin. Penyidik Kejari Langkat sudah mengetahui modus aliran dana, tetapi belum juga menetapkan pemilik rekening sebagai tersangka maupun melakukan penahanan,” tambahnya.
Kejanggalan lain yang disoroti adalah lokasi pemeriksaan terhadap BW alias Baron. Berbeda dengan tersangka lain yang diperiksa di Kejari Langkat, Baron justru diperiksa di Kejati Sumut.
“Ini menimbulkan tanda tanya besar. Mengapa pemeriksaannya berbeda? Apakah ada perlakuan khusus? Atau ada kekuatan tertentu di baliknya?” kata Rinno.
Tak hanya itu, Kejari Langkat juga disebut telah mengetahui adanya aliran dana dari proyek lain yang masuk ke rekening yang sama, memperkuat dugaan bahwa rekening tersebut merupakan ‘rekening transit’ untuk berbagai praktik korupsi.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui secara rinci terkait temuan tersebut.
“Saya konfirmasi dulu ke tim, ya, Pak. Terima kasih,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum di Sumatera Utara. Publik menanti, apakah penyidikan akan berjalan transparan dan menyasar semua pihak yang terlibat, atau justru berhenti di titik tertentu lalu menyisakan tanda tanya besar seperti banyak kasus lain di negeri ini.(**)