
Medan, medanoke.com | Anggota DPRD Kota Medan Lailatul Badri (Lela) menegaskan bahwa rumah sakit di Kota Medan tidak boleh lagi menolak pasien dengan alasan kamar penuh, terutama pasien yang berobat menggunakan skema BPJS Kesehatan melalui program Universal Health Coverage (UHC).
Pernyataan tersebut disampaikan Lela saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-III Tahun 2026 terkait Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan. Kegiatan itu berlangsung di dua lokasi, yakni Jalan Amal Gang Keluarga, Kelurahan Pulo Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur, serta Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, Minggu (8/3/2026).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini menegaskan bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat. Karena itu, tidak boleh ada diskriminasi antara pasien BPJS dan pasien umum dalam mendapatkan pelayanan medis.
“Tidak boleh lagi ada rumah sakit yang menolak pasien dengan alasan kamar penuh. Jika itu terjadi, rumah sakit tersebut harus segera ditindak dan dievaluasi,” tegasnya di hadapan ratusan warga yang menghadiri kegiatan sosialisasi tersebut.
Persoalan Lama yang Masih Terjadi
Pernyataan Lailatul Badri sesungguhnya menyentuh persoalan klasik dalam layanan kesehatan di Kota Medan: pasien BPJS yang kerap menghadapi penolakan atau diarahkan ke rumah sakit lain dengan alasan keterbatasan kamar. Di lapangan, alasan “kamar penuh” sering menjadi dalih administratif yang memunculkan kecurigaan adanya perlakuan berbeda antara pasien BPJS dan pasien umum.
Padahal, secara prinsip, skema UHC yang diterapkan pemerintah bertujuan memastikan seluruh warga mendapatkan akses layanan kesehatan tanpa hambatan finansial maupun administratif. Artinya, rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan memiliki kewajiban memberikan pelayanan yang sama kepada seluruh pasien.
Jika praktik penolakan masih terjadi, hal tersebut bukan hanya melanggar semangat program UHC, tetapi juga menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap fasilitas kesehatan, baik milik pemerintah maupun swasta.
Dorong Revisi Perda Sistem Kesehatan
Dalam kesempatan itu, Lailatul Badri yang akrab disapa Lela, juga mengungkapkan bahwa DPRD Kota Medan saat ini tengah mendorong revisi Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 agar sistem pelayanan kesehatan di Kota Medan lebih responsif dan berkeadilan.
Menurutnya, regulasi yang telah berusia lebih dari satu dekade tersebut perlu disesuaikan dengan perkembangan sistem kesehatan nasional, termasuk implementasi UHC dan kebutuhan peningkatan kualitas layanan kesehatan di daerah.
“Dengan adanya revisi perda ini, kita berharap sistem kesehatan di Kota Medan semakin berpihak kepada masyarakat dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan secara menyeluruh,” ujarnya.
Perkuat Fasilitas dan SDM Kesehatan
Lela juga meminta Pemerintah Kota Medan terus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di sejumlah fasilitas kesehatan daerah, seperti RSUD Dr Pirngadi Medan dan RS Bachtiar Djafar, termasuk seluruh puskesmas di Kota Medan.
Menurutnya, peningkatan tersebut harus dilakukan melalui penguatan sumber daya manusia tenaga medis serta kelengkapan fasilitas alat kesehatan.
“Tenaga medis seperti dokter dan perawat harus memberikan pelayanan yang lebih humanis. Selain itu, fasilitas dan alat kesehatan juga harus memadai agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang maksimal,” kata Lela yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dewan Komando Wilayah Panji Bangsa Sumatera Utara.
Perda yang Mengatur Sistem Kesehatan Daerah
Sebagai informasi, Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 mengatur berbagai aspek penyelenggaraan sistem kesehatan di daerah. Pada Bab II Pasal 2 disebutkan bahwa sistem kesehatan bertujuan menciptakan tatanan kesehatan yang melibatkan seluruh unsur masyarakat guna meningkatkan derajat kesehatan warga.
Peraturan tersebut juga diarahkan untuk mewujudkan pembangunan Kota Medan yang berwawasan kesehatan serta mendorong kemandirian daerah dalam penyelenggaraan layanan kesehatan.
Untuk mencapai tujuan tersebut, sebagaimana diatur dalam Bab III Pasal 3, pemerintah daerah harus menjalankan tujuh komponen utama sistem kesehatan, yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, sumber daya manusia, sediaan farmasi dan alat kesehatan, sistem informasi kesehatan, serta pemberdayaan masyarakat.
Selain itu, dalam Bab VI Pasal 9 ditegaskan bahwa pemerintah daerah bersama pihak swasta harus meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif secara terpadu dan berkesinambungan.
Sementara dalam aspek pembiayaan, Bab VII Pasal 43 menyebutkan bahwa Pemerintah Kota Medan berkewajiban membiayai upaya kesehatan guna menjamin pelayanan kesehatan yang aman, adil, terbuka, dan terjangkau bagi masyarakat. Pasal 44 juga menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib membiayai pelayanan kesehatan dasar di puskesmas.
Perda tersebut terdiri dari 16 bab dan 92 pasal. Regulasi itu ditetapkan di Kota Medan pada 8 Maret 2012 oleh Wali Kota Medan saat itu, Rahudman Harahap, dan diundangkan oleh Sekretaris Daerah Kota Medan saat itu, Syaiful Bahri.
Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri sejumlah tokoh masyarakat serta Aktivis Muda Muhammadiyah, Dewata Sakti.(Pujo)