Sah! Kota Medan Atur Perlindungan Anak,Bobby : Pemda Wajib Penuhi Hak Anak

MEDAN-medanoke.com, Pemko & DPRD Medan akhirnua mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan perlindungan anak di Kota Medan, Selasa (22/11) pada paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Medan Hasyim dan didampingi Wakil Ketua H Ikhwan Ritonga, Rajudin Sagala serta Bahrumsyah.

Atas Rperda ini, keseluruhan fraksi menyetujui. fraksi-fraksi menyampaikan pendapatnya, masing-masing Fraksi PDI Perjuangan, Gerindra, PKS, PAN, Golkar Demokrat, Nasdem dan Fraksi Gabungan. Seluruh Fraksi menyetujui disahkannya Ranperda Perlindungan Anak di Kota Medan.

Lalu dilakukan pengambilan keputusan dan persetujuan bersama atas Ranperda tersebut yang ditandai dengan penandatanganan oleh Ketua DPRD Medan dan Wali Kota Medan.

Bobby Nasution menyatakan bahwa penyelenggaraan perlindungan anak secara umum dilaksanakan pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua. Semuanya bertanggungjawab dalam pelaksanaannya tanpa terkecuali. Hal ini diatur dalam pasal 20 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal tersebut menyatakan, negara, pemerintah, Pemda, masyarakat, keluarga, orangtua atau wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.

Pada pasal 22 ayat 2 dan ayat 3 menyatakan, negara, pemerintah dan Pemda berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati pemenuhan hak anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya, bahasa, status hukum, kondisi fisik dan lainnya.

“Untuk menjamin pemenuhan hak anak, pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penyelenggaraan perlindungan anak,” kata wali kota.

Berdasarkan hal tersebut, kata Bobby Nasution, Pemko Medan bersama DPRD telah menyetujui Ranperda tentang penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kota Medan. Sesuai mekanisme pembentukan Perda, rancangan Perda tentang Perlindungan Anak yang telah disetujui bersama, maka Pemko Medan menyampaikan Ranperda tersebut kepada gubernur wakil pemerintah pusat setelah menerima rancangan Perda tersebut dari pimpinan DPRD Medan.

Sebelumnya, Ketua Pansus Sudari ST menyampaikan laporan hasil kerja pansus dalam merampungkan Ranperda. Dia mengatakan, masa depan suatu bangsa ditentukan dengan kualitas anak bangsanya. Suatu bangsa akan menjadi besar jika dapat memberikan perlindungan layak pada generasinya sejak dini.

Berbagai permasalahan perlindungan anak kata Sudari,masih banyak terjadi di Kota Medan. Diantaranya, mengenai kekerasan terhadap anak. Sistim informasi online pelindung perempuan dan anak (Simfoni) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada tahun tahun 2021.

“Angka kekerasan anak di Kota Medan sampai November 2021 mencapai 79 kasus dengan jumlah korban 84 anak, dimana 40 orang diantaranya adalah perempuan riskannya 51 orang dari pelaku kekerasan adalah orang tua,” kata Sudari.

Dikatakannya, UU Perlindungan Anak No 23 dalam pertimbangannya menyatakan bahwa, anak adalah amanah dari karunia Tuhan uang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya.

“Terkait Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak merupakan kajian mendalam dan konfrehensif mengenai teori atau pemikiran ilmiah yang berkaitan dengan materi muatan rancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan perlindungan anak, argumentasi, filosofi, sosiologi dan yuridis guna mendukung penyusunan Perda penyelenggaraan perlindungan anak,” pungkasnya. (aSp)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Pengembangan TPQ Al-Muhajirin, Pemko Medan Dukung Terwujudnya ‘Kampung Alquran’ di Garu VI

MEDAN, medanoke.com | Niat H. Ahmad Muhajir menjadikan lingkungan tempat tinggalnya di Garu VI Kelurahan…

6 jam ago

Perwakilan Ombudsman RI Sumut Sayangkan Aksi Mogok Kerja Para Dokter Spesialis di UPT RSUD Kotapinang

Medan, medanoke.com | Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara sangat menyayangkan aksi mogok kerja…

7 jam ago

Edy Sinuraya Harusnya Paham Bahwa Kerja Jurnalis Dilindungi Oleh Undang-undang

Medan, medanoke.com | Makin santer pembicaraan mengenai sekretaris Komisi E DPRD Sumatera Utara, Edi Surahman…

8 jam ago

PERMAK : Jangan Cuma Saiful Abdi, Tangkap Juga Mantan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy

Medan, medanoke.com | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) diminta menetapkan mantan Pj Bupati Langkat,…

8 jam ago

Kadis Dukcapil Deli Serdang Dipolisikan Buntut Dugaan Pengrusakan Kantin

Diduga preman suruhan saat menghancurkan kantin milik Fatmiyati (ist) Deli Serdang, medanoke.com | Kepala Dinas…

11 jam ago

Setahun Dilaporkan, Dugaan Korupsi ADD Sideak Samosir Senilai 1 Miliar Lebih Masih Mengendap di Kejati Sumut

medanoke.com- MEDAN, Warga Desa Sideak Kecamatan Palipi Kabupaten Samosis menggruduk Kejati Sumut, Selasa (16/9/2025). Mereka…

11 jam ago

This website uses cookies.