Skip to content
Juni 10, 2026
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • BPJS
  • Sah…Aturan Baru Soal Kelas BPJS Kesehatan Berlaku Juni
  • BPJS
  • Kesehatan

Sah…Aturan Baru Soal Kelas BPJS Kesehatan Berlaku Juni

redaksi Mei 21, 2024

Bagikan ini:

  • Bagikan ke Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Bagikan ke Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

JAKARTA-medanoke.com,
Presiden Jokowi menandatangani aturan baru soal BPJS Kesehatan mengenai Pengganti kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan secara resmi bakal berlaku di semua rumah sakit selambatnya Juni 2025.

Aturan itu tertuang dalam salinan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2024, Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo 8 Mei 2024.

Dalam pasal 103A dan Pasal 104 dinyatakan penerapan fasilitas ruang perawatan pada layanan rawat inap kelas standar nantinya bisa diterapkan di seluruh fasilitas RS maupun sebagian fasilitas. Seperti diberitakan sebelumnya, fasilitas kelas rawat inap standar setidaknya memiliki 12 syarat meliputi:

  1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi.
  2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam.
  3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
  4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.
  5. Adanya nakas per tempat tidur.
  6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius.
  7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi).
  8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
  9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung.
  10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap.
  11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas.
  12. Outlet oksigen.

“Pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan dilakukan sesuai tarif kelas rawat inap rumah sakit yang menjadi hak peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjut putusan.

Pasca KRIS berlaku, pemerintah tetap melakukan evaluasi untuk melihat efektivitas penerapan Jaminan Kesehatan Nasional dengan standar baru. Menteri Kesehatan ditunjuk melakukan pembinaan terhadap fasilitas kesehatan sebagaimana mestinya, termasuk memastikan kriteria KRIS sudah terlaksana dengan baik di sejumlah RS.

Hasil dari evaluasi tersebut nantinya menjadi dasar penetapan resmi manfaat, tarif, iuran BPJS Kesehatan dengan KRIS yang paling lambat ditetapkan 1 Juli 2025. (aSp/ist)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: Aturan Baru Berlaku BPJS Juni Kelas kesehatan Sah… Soal

    Continue Reading

    Previous: Tidak Ada Efek Samping Akibat Vaksin COVID-19 di Indonesia
    Next: UPTD Rumah Sakit Khusus Paru Siap Melayani Masyarakat Sumatera Utara

    Related Stories

    Pemprov Gorontalo Raih Penghargaan UCJ Jamsostek, Terbaik 1 se-Sulawesi dan Peringkat 5 Nasional
    • BPJS

    Pemprov Gorontalo Raih Penghargaan UCJ Jamsostek, Terbaik 1 se-Sulawesi dan Peringkat 5 Nasional

    Mei 29, 2026
    Baznas Gorut lindungi 1.000 Mustahik dalam Program BPJS Ketenagakerjaan
    • BPJS

    Baznas Gorut lindungi 1.000 Mustahik dalam Program BPJS Ketenagakerjaan

    Mei 20, 2026
    Walikota Adhan Dambea & Wawako Indra Gobel Silaturahmi Bersama Warga Wongkaditi Gorontalo, Hadirkan Edukasi BP Jamsostek dan Lintas Instansi
    • BPJS

    Walikota Adhan Dambea & Wawako Indra Gobel Silaturahmi Bersama Warga Wongkaditi Gorontalo, Hadirkan Edukasi BP Jamsostek dan Lintas Instansi

    Mei 19, 2026

    Trending News

    Kajati Sumut Muhibuddin Terima Audiensi General Manager PT.PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Tengah 1

    Kajati Sumut Muhibuddin Terima Audiensi General Manager PT.PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Tengah

    Juni 10, 2026
    Direktur PT Hutama Karya (Persero) Temui Kajati Sumut 2

    Direktur PT Hutama Karya (Persero) Temui Kajati Sumut

    Juni 10, 2026
    Kejati Sumut Banding Putusan Bebas Kasus Dugaan Korupsi Lahan PTPN–Ciputra 3

    Kejati Sumut Banding Putusan Bebas Kasus Dugaan Korupsi Lahan PTPN–Ciputra

    Juni 10, 2026
    Sinergi Kejuruan Bohorok dan LNK: Menjaga Warisan Melayu di Tengah Derap Industri 4

    Sinergi Kejuruan Bohorok dan LNK: Menjaga Warisan Melayu di Tengah Derap Industri

    Juni 10, 2026
    Dari Afrika hingga Thailand, Perjalanan Rasa Persembahan Ismaya Grup dalam Brick Chickenette Series di Sun Plaza 5

    Dari Afrika hingga Thailand, Perjalanan Rasa Persembahan Ismaya Grup dalam Brick Chickenette Series di Sun Plaza

    Juni 10, 2026

    You may have missed

    Kajati Sumut Muhibuddin Terima Audiensi General Manager PT.PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Tengah
    • Kejati Sumut
    • PLN

    Kajati Sumut Muhibuddin Terima Audiensi General Manager PT.PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Tengah

    Juni 10, 2026
    Direktur PT Hutama Karya (Persero) Temui Kajati Sumut
    • Kejati Sumut

    Direktur PT Hutama Karya (Persero) Temui Kajati Sumut

    Juni 10, 2026
    Kejati Sumut Banding Putusan Bebas Kasus Dugaan Korupsi Lahan PTPN–Ciputra
    • Kejati Sumut

    Kejati Sumut Banding Putusan Bebas Kasus Dugaan Korupsi Lahan PTPN–Ciputra

    Juni 10, 2026
    Sinergi Kejuruan Bohorok dan LNK: Menjaga Warisan Melayu di Tengah Derap Industri
    • Daerah

    Sinergi Kejuruan Bohorok dan LNK: Menjaga Warisan Melayu di Tengah Derap Industri

    Juni 10, 2026
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d