JAKARTA-medanoke.com,
Presiden Jokowi menandatangani aturan baru soal BPJS Kesehatan mengenai Pengganti kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan secara resmi bakal berlaku di semua rumah sakit selambatnya Juni 2025.
Aturan itu tertuang dalam salinan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2024, Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo 8 Mei 2024.
Dalam pasal 103A dan Pasal 104 dinyatakan penerapan fasilitas ruang perawatan pada layanan rawat inap kelas standar nantinya bisa diterapkan di seluruh fasilitas RS maupun sebagian fasilitas. Seperti diberitakan sebelumnya, fasilitas kelas rawat inap standar setidaknya memiliki 12 syarat meliputi:
“Pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan dilakukan sesuai tarif kelas rawat inap rumah sakit yang menjadi hak peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjut putusan.
Pasca KRIS berlaku, pemerintah tetap melakukan evaluasi untuk melihat efektivitas penerapan Jaminan Kesehatan Nasional dengan standar baru. Menteri Kesehatan ditunjuk melakukan pembinaan terhadap fasilitas kesehatan sebagaimana mestinya, termasuk memastikan kriteria KRIS sudah terlaksana dengan baik di sejumlah RS.
Hasil dari evaluasi tersebut nantinya menjadi dasar penetapan resmi manfaat, tarif, iuran BPJS Kesehatan dengan KRIS yang paling lambat ditetapkan 1 Juli 2025. (aSp/ist)
Simalungun, medanoke.com | Pembangunan Rumah Tahfiz Sugiat Santoso di lingkungan Pondok Persulukan Tuan Guru Batak…
Serdang Bedagai, medanoke.com | Komunitas Kuda Kita sukses menyelenggarakan ajang berkuda bergengsi bertajuk "Friendship Jumping…
MEDAN — mmedanoke.com, Pelaksana Harian (Plh) Ketua Umum Pengurus Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG),…
1 unit kapal tongkang berisi ribuan kubik kayu gelondongan yang berhasil ditangkap tangan oleh massa…
Medan, medanoke.com | PT Erakarya Jatayumas bersama Palang Merah Indonesia (PMI), Kota Medan, menggelar kegiatan…
Medan, medanoke.com | Komisi XIII DPR mendukung langkah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto…
This website uses cookies.