Categories: BPJSKesehatan

Sah…Aturan Baru Soal Kelas BPJS Kesehatan Berlaku Juni

JAKARTA-medanoke.com,
Presiden Jokowi menandatangani aturan baru soal BPJS Kesehatan mengenai Pengganti kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan secara resmi bakal berlaku di semua rumah sakit selambatnya Juni 2025.

Aturan itu tertuang dalam salinan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2024, Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo 8 Mei 2024.

Dalam pasal 103A dan Pasal 104 dinyatakan penerapan fasilitas ruang perawatan pada layanan rawat inap kelas standar nantinya bisa diterapkan di seluruh fasilitas RS maupun sebagian fasilitas. Seperti diberitakan sebelumnya, fasilitas kelas rawat inap standar setidaknya memiliki 12 syarat meliputi:

  1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi.
  2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam.
  3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
  4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.
  5. Adanya nakas per tempat tidur.
  6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius.
  7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi).
  8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
  9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung.
  10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap.
  11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas.
  12. Outlet oksigen.

“Pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan dilakukan sesuai tarif kelas rawat inap rumah sakit yang menjadi hak peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjut putusan.

Pasca KRIS berlaku, pemerintah tetap melakukan evaluasi untuk melihat efektivitas penerapan Jaminan Kesehatan Nasional dengan standar baru. Menteri Kesehatan ditunjuk melakukan pembinaan terhadap fasilitas kesehatan sebagaimana mestinya, termasuk memastikan kriteria KRIS sudah terlaksana dengan baik di sejumlah RS.

Hasil dari evaluasi tersebut nantinya menjadi dasar penetapan resmi manfaat, tarif, iuran BPJS Kesehatan dengan KRIS yang paling lambat ditetapkan 1 Juli 2025. (aSp/ist)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Share
Published by
redaksi

Recent Posts

Pengembangan TPQ Al-Muhajirin, Pemko Medan Dukung Terwujudnya ‘Kampung Alquran’ di Garu VI

MEDAN, medanoke.com | Niat H. Ahmad Muhajir menjadikan lingkungan tempat tinggalnya di Garu VI Kelurahan…

5 jam ago

Perwakilan Ombudsman RI Sumut Sayangkan Aksi Mogok Kerja Para Dokter Spesialis di UPT RSUD Kotapinang

Medan, medanoke.com | Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara sangat menyayangkan aksi mogok kerja…

5 jam ago

Edy Sinuraya Harusnya Paham Bahwa Kerja Jurnalis Dilindungi Oleh Undang-undang

Medan, medanoke.com | Makin santer pembicaraan mengenai sekretaris Komisi E DPRD Sumatera Utara, Edi Surahman…

6 jam ago

PERMAK : Jangan Cuma Saiful Abdi, Tangkap Juga Mantan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy

Medan, medanoke.com | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) diminta menetapkan mantan Pj Bupati Langkat,…

7 jam ago

Kadis Dukcapil Deli Serdang Dipolisikan Buntut Dugaan Pengrusakan Kantin

Diduga preman suruhan saat menghancurkan kantin milik Fatmiyati (ist) Deli Serdang, medanoke.com | Kepala Dinas…

10 jam ago

Setahun Dilaporkan, Dugaan Korupsi ADD Sideak Samosir Senilai 1 Miliar Lebih Masih Mengendap di Kejati Sumut

medanoke.com- MEDAN, Warga Desa Sideak Kecamatan Palipi Kabupaten Samosis menggruduk Kejati Sumut, Selasa (16/9/2025). Mereka…

10 jam ago

This website uses cookies.