MEDANOKE-Medan, Terbentuknya Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) atau Satgas BLBI dibawah komando Rionald Silaban, target langsung diarahkan ke Grup Texmaco. Grup multinasional ini adalah debitur papan atas yang paling diburu dan masuk dalam daftar obligor/ debitor prioritas.
Mentri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam jumpa persnya belum lama ini menyatakan, Grup Texmaco memiliki pinjaman di berbagai bank, baik pelat merah maupun swasta. “Saat krisis keuangan (krisis moneter, red) 1997-1998, sejumlah bank dikucuri dana Bail Out dari Pemerintah dan Grup Texmaco termasuk salah satu penerima dana talangan BLBI, ” tuding Sri Mulyani.
Namun tudingan tersebut dibantah bos Grup Texmaco Marimutu Sinivasan, yang menyatakan bahwa Grup usaha dibidang tekstil ini pernah menerima dana, tetapi bukan BLBI. “Hal itu, didasari pada penjelasan Direktorat Hukum Bank Indonesia dalam Surat No. 9/67/DHk, tanggal 19 Februari 2007, ” ujar Sinivasan dalam keterangan pers yang muncul di media massa untuk merespon tudingan Sri Mulyani.
Menyimak adu argumentasi tersebut, Pengamat Kebijakan Publik Dr. H. Sakhyan Asmara, MSP menilai bahwa Sri Mulyani perlu mendalami proses, serta fakta hutang Grup Texmaco pada negara, agar tidak terjadi kesalahan dalam merumuskan kebijakan tentang hutang grup usaha strategis tersebut.
Dalam pandangan tokoh pemuda yang pernah diposisi Deputi Menpora ini, aneh rasanya jika Sri Mulyani ngotot mengatakan bahwa Grup Texmaco mempunyai hutang sampai berjumlah Rp 29 triliun, padahal Sinivasan menyatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2013, telah mengabulkan gugatan pendiri Grup Texmaco ke Kementerian Keuangan, PT Bank BNI Tbk, serta PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).
Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Razzad saat itu menyatakan bahwa, Perjanjian Restrukturisasi hutang atau master restructuring agreement atas Grup Texmaco tanggal 23 Mei 2001 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum. artinya, Sinivasan masih menjadi pemilik sah PT Bina Prima Perdana dan PT Jaya Perkasa Engineering. Selain itu, dalam pertimbangan Majelis Hakim (23/12/2013) tersebut, bahwa penghitungan hutang Texmaco sebesar Rp 29,04 triliun tak mendasar. Menurut Razzad, berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 03 Mei 2000, outstanding kredit Grup Texmaco per Desember 1999, hanya berkisar Rp 8 triliun. Adapun nilai jaminan yang diberikan pemilik Texmaco sebesar Rp 16 triliun. Jadi jika dihitung antara hutang dan jaminan yang diberikan Texmaco, maka Texmaco sudah melunasi hutangnya.
Menurut Dosen Pasca Sarjana Komunikasi & Studi Pembangunan Fisip USU ini, dengan dasar laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tanggal 3 Mei 2000, Surat Direktorat Hukum Bank Indonesia No. 9/67/DHk, tanggal 19 Februari 2007 dan amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2013, maka penjelasan Marimutu yang menyatakan Grup Texmaco tidak mendapatkan & tidak pernah memiliki BLBI, harusnya dapat dipahami Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Sinivasan mengaku Grup Texmaco berhutang kepada negara sebesar Rp 8,095 triliun (setara dengan 558,3 juta USD), tetapi sekali lagi bukan dana BLBI. Terhadap pinjaman tersebut, Texmaco sanggup mengembalikan dalam waktu 7 (tujuh) tahun yakni 2 tahun grace period dan 5 tahun penyelesaiannya. itupun apabila Texmaco beroperasi secara normal.
Menanggapi hal ini Sahkyan Asmara menyarankan, “Menteri Keuangan harus benar-benar mendalami proses & fakta hutang piutang tersebut, agar tidak salah dalam menentukan kebijakan yang merugikan Texmaco. Seharusnya dilakukan pendalaman proses hutang Texmaco yang benar serta jumlah hutang yang tepat, sehingga diperoleh angka yang real berapa sebenarnya hutang Texmaco yang harus dibayarkan kepada negara,” Ujar Wakil Ketua Dewan kehormatan Pemuda Pancasila Pusat ini.
Dilain sisi, Menkeu mengatakan bahwa Pemerintah sudah berulang kali memberikan kesempatan kepada Texmaco selama 22 tahun belakangan sejak tahun 1998 untuk membayar hutang. Sri Mulyani menyatakan grup usaha ini memang sudah berulang kali mengaku akan membayar hutang-hutangnya, namun sampai saat ini pembayaran hutang tidak pernah terealisasi.
Bertolak belakang dengan keterangan Marimutu Sinivasan, ia memyatakan sudah berkali-kali menulis surat selama lebih dari 20 tahun terakhir, untuk beraudiensi dengan Menteri Keuangan dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), untuk membicarakan penyelesaian hutang Texmaco. namun permintaannya bertepuk sebelah tangan.
Kini dengan adanya Satgas BLBI, Sinivasan merasa punya kesempatan untuk bisa membicarakan penyelesaian kewajiban hutang Grup Texmaco kepada negara.
“Seharusnya pemerintah memberikan perhatian khusus kepada Texmaco Group, mengingat peran Texmaco dalam perkembangan perekonomian nasional sangat besar. Texmaco pernah menjadi salah satu perusahaan pembayar pajak terbesar bagi negara dan pernah memiliki karyawan mencapai 45.000 orang, secara pribadi, pemilik Texmaco Group Marimutu Sinivasan, adalah sosok yang cerdas dan sangat peduli terhadap perkembangan perekonomian bangsa Indonesia,” Ujar Dr Sahkyan yang juga Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Pembangunan (STIK+P) Medan ini menambahkan. (AsP)
Yusuf Tambunan Medanoke.com-Rektor USU Muryanto Amin kabarnya tak diterge berjumpa dengan Ketua Harian DPP Partai…
Jakarta,Medanoke.com-Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, mendukung langkah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas)…
Muslim Muis ; Tangkap Otak Pelaku dan Saksi Berat Oknum Kepolisian Yang Terlibat www.medanoke.com- Medan,…
www.medanoke.com- BELAWAN - Musda ke V Majelis Ulama Indonesia Kecamatan Medan Belawan, yang diselenggarakan di…
www.medanoke.com- Medan, Ketua IMO Indonesia Provinsi Sumatera Utara H.Nuar Erde desak Kepolisian Sumatera Utara (Polda…
"BPOM itu bukan lembaga yang mendukung bisnis. Tapi lembaga yang dibentuk untuk menjaga dan melindung…
This website uses cookies.