www.medanoke.com- Medan, Riki Agasi bersama kuasa hukumnya, Nikmat Datuk Gea, SH, mendatangi Polrestabes Medan, Senin (2/12).
Dalam pertemuan itu, mereka meminta aparat kepolisian segera menangkap Muhammad Ali Purba, yang diduga telah memberikan kesaksian palsu hingga membuat Riki harus mendekam di penjara selama 44 hari meski dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan.
Saat berbicara kepada awak media, Riki mengungkapkan bahwa dirinya merasa difitnah dan dirugikan.
“Saya mohon kepada Kapolrestabes Medan, Kapolda Sumatera Utara, dan Kapolri untuk memberikan keadilan. Saya sudah dipenjara selama 44 hari di Polsek Medan Area tanpa kesalahan. Sepeda motor saya juga sudah 10 bulan berada di tangan Muhammad Ali Purba,” ungkap Riki.
Ia menambahkan, putusan Pengadilan Negeri Medan pada 19 November 2024 membuktikan dirinya tidak bersalah.
Kuasa hukumnya, Nikmat Datuk Gea, menyebutkan bahwa Polrestabes Medan telah berjanji akan menggelar perkara dalam waktu dua hingga tiga hari.
“Kami menunggu hasil gelar perkara tersebut. Jika tidak ada tindakan nyata, kami akan membawa kasus ini ke Propam Polda Sumut, bahkan sampai ke Kapolri dan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, jika diperlukan,” tegas Gea.
Junaidi Ginting, paman Riki Agasi, juga menyerukan keadilan bagi keponakannya. Ia mengungkapkan, kasus ini telah membuat Riki trauma dan ketakutan.
“Saya mohon kepada Kapolrestabes Medan dan Kapolda Sumut untuk segera menangani kasus ini. Keponakan saya sudah dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan, tapi dampak psikisnya masih dirasakan hingga sekarang,” ujar Junaidi.
Riki dan kuasa hukumnya berharap otak pelaku yang menyebabkan ia terpaksa mendekam di sel tahanan Polsek Medan Area, Muhammad Ali Purba segera diproses hukum atas dugaan kesaksian palsu yang telah merugikan dirinya dan menjatuhkan citra Kepolisian RI di mata publik.
Mereka juga mendesak agar ada evaluasi terhadap aparat Polsek Medan Area yang menangani kasus ini.(aSp/ril)