Categories: Diskusi

Seminar Nasional Persis Sumut Bahas Otoritas Negara dan Ormas dalam Penentuan Awal Ramadhan

Medan, medanoke.com | Persatuan Islam (Persis) Sumatera Utara menyelenggarakan Seminar Nasional bertema “Otoritas Negara vs Ormas dalam Penentuan Awal Bulan Ramadhan” pada Minggu, 8 Februari 2026, bertempat di Aula Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan (BBGTK) Sumatera Utara. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh lintas ormas Islam, pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM), akademisi lintas kampus, hingga kader-kader Hima Persis Sumut.

Seminar ini menjadi ruang dialog terbuka untuk membahas dinamika penetapan awal bulan Ramadhan yang selama ini kerap memunculkan perbedaan pandangan di tengah umat Islam Indonesia. Hadir sebagai Keynote Speech, K.H. Muhammad Nuh, M.SP, menegaskan bahwa forum ini bukan bertujuan untuk menjustifikasi siapa yang benar atau salah, melainkan sebagai wadah diskusi yang sehat dan konstruktif.

“Perbedaan dalam penentuan awal Ramadhan harus disikapi secara bijak. Dialog seperti ini penting agar kita tidak terjebak pada klaim kebenaran sepihak, tetapi justru mencari kemaslahatan demi persatuan umat,” ujarnya.

Salah satu narasumber, Muhammad Hidayat, M.Pd, Sekretaris Program Studi Ilmu Falak Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, memaparkan pemikiran klasik ulama ushul fiqh Al-Qarafi terkait pembatasan otoritas pemerintah dalam penentuan hukum. Ia menyebutkan tiga upaya utama, yakni mempersempit ruang hukm yang mengikat umat, mengembangkan konsep obiter dictum, serta menegaskan prinsip sui juris, yakni kemandirian hukum dalam wilayah ijtihad.

Sementara itu, Dr. Iwan Nasution, akademisi Persatuan Islam, menyampaikan pandangan metodologis Persis dalam penetapan awal bulan Ramadhan. Menurutnya, Persis menempatkan rukyat sebagai dasar syariat sebagaimana ditegaskan dalam hadis Nabi, dan hisab sebagai alat verifikasi ilmiah untuk memastikan kemungkinan rukyat secara rasional dan objektif.

“Persis menolak klaim rukyat yang mustahil secara sains, namun juga tidak menerima hisab murni tanpa rukyat. Sikap ini menunjukkan loyalitas kepada dalil syar‘i, bukan semata-mata pada keputusan administratif,” jelasnya.

Dari perspektif Majelis Ulama Indonesia, Prof. Dr. H. M. Jamil, MA, Wakil Ketua Umum MUI Sumatera Utara, menegaskan bahwa puasa Ramadhan merupakan kewajiban yang disepakati, sedangkan persoalan penentuan awal bulan berada dalam wilayah ijtihadiyah. Namun, ijtihad tersebut menurutnya harus diarahkan pada maslahat umat.

“Dalam konteks Indonesia yang majemuk, kaidah hukmul hakim yarfa‘ul khilaf menjadi penting. Karena itu, diperlukan upaya penyatuan kriteria agar tidak terjadi kegaduhan di tengah masyarakat, khususnya dalam penetapan Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah,” ungkapnya.

Pandangan pemerintah disampaikan oleh Dr. H. Arso, MA, Tim Nasional Hisab Rukyat Kementerian Agama RI sekaligus Ketua PB Majelis Hisab Rukyat Al-Jam’iyatul Wasliyah. Ia menjelaskan bahwa negara melalui Kementerian Agama telah berupaya memfasilitasi kehidupan beragama dengan melibatkan seluruh ormas Islam dalam proses Sidang Isbat.

“Kemenag bertindak sebagai representasi otoritas negara. Semua ormas diakomodir dan dilibatkan. Untuk mencapai kesatuan, diperlukan kesatuan otoritas, kesatuan wilayah, dan kesatuan kriteria,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Khoirul Zein Al-Falaky, Tim Ahli Hisab Kemenag Sumatera Utara. Ia menekankan bahwa pemerintah mengakomodir prinsip wilayatul hukmi dalam penetapan awal bulan hijriyah dari Sabang sampai Merauke. Menurutnya, perbedaan metode hisab dan rukyat memang berpotensi menimbulkan perbedaan waktu ibadah, sehingga negara hadir untuk memberikan legitimasi dan kepastian hukum demi menjaga persatuan nasional.

Seminar nasional ini diharapkan dapat memperkaya wawasan umat serta memperkuat tradisi dialog ilmiah dan keagamaan dalam menyikapi perbedaan penentuan awal bulan Ramadhan secara dewasa, bijak, dan berorientasi pada kemaslahatan bersama.(**)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Share
Published by
redaksi

Recent Posts

Arus Peti Kemas PMT Belawan dan Kuala Tanjung Tumbuh 2 Persen Hingga Juli 2026

Belawan– medanoke.com, Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Belawan dan Kuala Tanjung, Sumatera Utara,…

11 jam ago

Pelindo Regional 1 Cabang Belawan Perkuat Sinergi Tingkatkan Layanan Penumpang melalui Sosialisasi Standar Pelayanan

Belawan-medanoke.com, Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Cabang Belawan terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan penumpang di…

11 jam ago

Ombudsman Temukan Maladministrasi Penanganan Laporan Dugaan Pencemaran PT Universal Gloves

Medan, medanoke.com | Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara menemukan adanya maladministrasi dalam penanganan laporan…

14 jam ago

Dugaan Rekayasa Tanah Wakaf di Km 7, Kuasa Hukum Desak Polres Dairi Tetapkan Kades sebagai Tersangka

SIDIKALANG —medanoke Polemik tanah wakaf seluas sekitar satu hektare di Kilometer 7, Kabupaten Dairi, memasuki…

17 jam ago

PERMAK Soroti Riwayat Hukum Ketua Kelompok Tani yang Hadir dalam RDP Komisi B DPRD Sumut

Foto istimewa Medan, medanoke.com |  Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (PERMAK) menyoroti kehadiran seseorang berinisial T,…

1 hari ago

Terkait Potongan JHT 607 PPPK SDABMBK, Ombudsman: Jika Ada Kelebihan Bayar Harus Dipulangkan

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Herdensi Adnin Medan, medanoke.com |  Potongan iuran Jaminan Hari…

1 hari ago

This website uses cookies.