Categories: KEJAKSAANKejati Sumut

Sepanjang 2025 Kejati Sumut Tuntut Mati 111 Terdakwa Narkotik dan Rp 435 M Kembali ke Kas Negara.

Medan, medanoke.com

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melalui bidang Penerangan Hukum, telah mengeluarkan rilis (Keterangan Pers) resmi 2025, oleh Kepala Seksi (Kasi) Indra Hasibuan SH MH, mengenai pencapaian kinerja, selain itu institusi yang dinahkodai oleh Dr Harli Siregar. SH, M.Hum, Kejati Sumut telah meraih banyak penghargaan dari berbagai instansi/ lembaga, baik pemerintahan, swasta maupun publik.

Sebagai fungsi penuntutan hukum, institusi berlambang “Timbangan” ini juga melakukan penyelesaian masalah dengan pendekatan keadilan restorative atau (RJ) sebanyak 101 (seratus satu) dan mendirikan rumah perdamaian atau yang biasa disebut dengan Rumah Restoratif Justice (RJ) sebanyak 60 (enampuluh) rumah RJ di wilayah hukumnya.

Untuk Bidang Pidana Umum Kejati Sumatera Utara sepanjang tahun 2025 telah menerima pelimpahan perkara narkotika dan tindak pidana umum lain (TPUL) sebanyak 809 (delapan ratus sembilan) perkara, yang didominasi oleh Perkara tindak pidana Narkotika sebanyak 644 perkara, disusul kejahatan Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) sebanyak 37 Perkara. Kejati Sumut berhasil melakukan tuntutan pidana Mati sebanyak 111 (seratus sebelas) perkara pidana narkotika, disamping itu, terdapat 10 (sepuluh) Perkara Pidana yang menyangkut Oharda (Orang dan Harta Benda) yang dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum.

Untuk kejahatan kerah putih (white collar crime) atau pidana khusus, Kejati Sumut telah melakukan penyelamatan dan pengembalian kerugian keuangan negara untuk mendukung percepatan pembangunan nasional.

“Dengan alokasi anggaran dalam penegakan dan pelayanan hukum Kejati Sumatera Utara dan jajaran hanya sebesar Rp.134 Miliar lebih yang diperuntukkan mendukung kinerja Bidang Pidana khusus dan Pidana Umum selama tahun 2025, Kejati Sumatera Utara berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara mencapai Rp.435 Miliar lebih, hal ini menjadi satu bukti nyata keseriusan dan kerja keras Kejaksaan dalam rangka melindungi kepentingan bangsa dan rakyat melalui upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut.

Bidang Pidsus juga telah melaksanakan penyelidikan sebanyak 53 (limapuluh tiga) kegiatan dan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan (umum dan khusus) sebanyak 29 (duapuluh Sembilan) kegiatan. Untuk total keseluruh penyelidikan pada jajaran Kejaksaan se Sumatera Utara (baik Kejati, Kejari dan Cabang Kejari) mencapai sebanyak 282 (dua ratus delapan puluh dua) kegiatan dan telah berhasil ditingkatkan ke tahap penyidikan sebanyak 183 (seratus delapan puluh tiga) kegiatan serta pada tahap penuntutan sebanyak 184 (seratus delapan puluh empat) kegiatan.

Adapun Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara pada Bidang Tindak Pidana Khusus wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Tahun 2025, diantaranya :

Tahap Penyidikan : Rp. 268,035,031,252,00

Tahap Penuntutan : Rp. 7,336,589,633,00

Tahap Eksekusi (UP) : Rp. 159.704.737.796,78 + $ 2.938.556

TOTAL : Rp. 435,076,358,681.78,- (empat ratus tigapuluh lima miliar koma tujuh puluh enam juta tiga ratus delapan puluh lima dan enam ratus delapan puluh satu koma tujuh delapan rupiah).

Dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi, penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan jajaran satuan kerja se Kejati Sumatera Utara telah melakukan penahanan terhadap 129 (seratus duapuluh delapan) orang tersangka.

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) murni Kejati Sumatera Utara dari pendapatan pengelolaan barang milik negara (BMN) sepanjang tahun 2025 dengan realisasi sebesar Rp.100.240.866 (seratus juta dua ratus empat puluh ribu delapan ratus enam puluh enam rupiah), adapun pendapatan negara bukan pajak dari hasil eksekusi perkara pidana dititip pada satuan kerja Kejaksaan Negeri sebagai eksekutor.

Selain itu, Kejaksaan R.I dan UU Intelijen Negara Nomor.11 Tahun 2017, dengan mengedepankan fungsi pengamanan, pengumpulan bahan data dan keterangan untuk mendukung kinerja seluruh bidang kerja pada Kejati sumut serta dilaksanakan secara terbuka dan tertutup. Kegiatan Pengamanan dan Penangkapan terhadap Daftar Pencarian Orang sebanyak 10 (sepuluh) orang dari perkara yang berbeda-beda, kemudian pada bidang Intelijen telah berhasil melaksanakan pengamanan pembangunan strategis sebanyak 66 (enampuluh enam) kegiatan untuk mendukung pembangunan nasional dengan total nilai pagu anggaran yang dilakukan pengamanan sebesar Rp.930.542.737.290 + USD 163 Juta (sembilan ratus miliar lima ratus empat puluh dua juta tujuh ratus tigapuluh tujuh ribu dua ratus sembilan puluh rupiah) dan seratus enampuluh tiga juta dolar amerika).

Kemudian telah melakukan pemetaan atau monitoring pengawasan aliran kepercayaan (Pakem) sebanyak 4 (empat) kegiatan.

Kemudian sebagai supporting atau dukungan penuh ke bidang kerja lain, Bidang Intelijen telah berhasil melaksanakan tugas Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) sebanyak 16 Kegiatan sebagai bentuk pencegahan dan pengamanan personil maupun organisasi.

Selanjutnya dalam rangka identifikasi data dan dukungan informasi, bidang intelijen telah melaksanakan operasi intelijen penyelidikan yang kemudian apabila ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi telah dilimpahkan penanganannya ke bidang pidana khusus.

Kemudian kegiatan cegah tangkal (CEKAL) telah dilaksanakan sebanyak 27 Kegiatan serta operasi intelijen dalam rangka pengamanan penanganan perkara baik pidana khusus maupun pidana umum sebanyak 3 kegiatan.

Selain fungsi hukum, Kejati Sumut juga telah mengedukasi masyarakat dari seluruh lapisan untuk mencegah terjadinya kejahatan yang berulang serta untuk mengamankan kebijakan pemerintah dan peraturan lainnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah melaksanakan kegiatan sosialisasi hukum dan perundang-undangan melalui program Penerangan Hukum sebanyak 10 (sepuluh) Kegiatan dan Penyuluhan Hukum sebanyak 15 (limabelas) kegiatan dan yang terakhir Bidang Intelijen juga telah melaksanakan kegiatan pelacakan aset terkait dugaan tindak pidana sebanyak 4 (empat) kegiatan.

Adapun penghargaan Yang diperoleh: Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum diantaranya adalah sebagai “tokoh pendorong keterbukaan informasi lembaga penegak hukum tahun 2025” oleh lembaga penyiaran media nasional Detik Award di jakarta pada tanggal 25 November 2025, penghargaan ini merupakan apresiasi publik terhadap kinerja Kajati Sumut yang dianggap berhasil melaksanakan transformasi pelayanan informasi publik badan atau lembaga penegakan hukum.

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Camat Menyapa, Terima Keluhan Warga Polonia Terdampak Pembangunan Perumahan Jewel Villas dan Lapangan Fadel

Medan, medanoke.com | Warga Lingkungan I dan Lingkungan 2, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, mengeluhkan…

16 jam ago

AMAL Nisel Desak Menhut Stop Pembalakan Hutan Di Wilayah Pulau Pulau Batu Oleh PT. GRUTI

Pengurus AMAL-Nisel melakukan press conference terkait kegiatan  PT.GRUTI dalam melakukan perambahan Hutan di wilayah kepulauan…

1 hari ago

Berkas Kasus Alih Lahan HGU PTPN I Telah Dilimpahkan ke PN Tipikor Medan

MEDAN-medanoke.com, Proses hukum alih lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional 1 (PTPN II)…

1 hari ago

Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum DPP Purbaya Indonesia Lakukan Konsolidasi Organisasi di Tiga Provinsi Sulawesi

Medan- medanoke.com, Ketua Umum (Ketum) DPP Purbaya Indonesia DR Ali Yusran Gea,SH, MKn,MH dan Wakil…

1 hari ago

Donor Darah Mahasiswa STIK-P Medan, Wujud Kepedulian Sosial Kampus

MEDAN — medanoke.com, Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Pembangunan (STIK-P) Medan menggelar kegiatan donor darah…

2 hari ago

Tinjau Pasar Simalingkar dan Sentosa Baru, Jajaran Direksi PUD Pasar Medan Berharap Peningkatan Kenyamanan

Medan, medanoke.com | Jajaran Direksi PUD Pasar Kota Medan melaksanakan peninjauan ke Pasar Simalingkar dan…

2 hari ago

This website uses cookies.