Medan, medanoke.com | 08 Juli 2025 Peradilan Militer I/02 Medan akhirnya menyidangkan Terdakwa Sertu Riza Pahlivi dalam kasus dugaan tindak pidana Penyiksaan yang menyebabkan kematian seorang anak bernama MHS (15 Tahun) pada 26 Mei 2024.
Oditur Militer mendakwa Riza dengan Pasal 76c jo Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda Rp 3 miliar.
Yang perlu digarisbawahi dari kasus ini, sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga saat ini menjadi terdakwa Sertu Riza Pahlivi tidak ditahan, padahal perbuatannya telah menghilangkan nyawa MHS. Adapun kematian MHS diduga disiksa ketika proses pengamanan tawuran di Perbatasan Kel. Bantan, Kec. Medan Denai, Kel. Tegal Sari Mandala 3, Kec. Medan Tembung.
Terkait dugaan tindak pidana tersebut ibu korban Lenny Damanik telah membuat Laporan dengan Nomor: TBLP-581/V/2024 di Denpom I/5 BB tertanggal 28 Mei 2024.
Berdasarkan Laporan tersebut Denpom I/5 BB melakukan penyidikan dengan memeriksa saksi- saksi, surat dan alat bukti lainnya. Atas penyidikan tersebut, Denpom I/BB menetapkan Sertu Riza Pahlivi sebagai Tersangka. Namun, hingga lebih dari satu tahun dugaan tindak pidana ini berjalan Sertu Riza tidak juga kunjung ditahan.
Pasca kematian MHS, Lenny juga membuat pengaduan kepada Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, LPSK guna meminta keadilan atas kematian anaknya.
Menyikapi tidak ditahannya Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan HAM menduga adanya keistimewaan (privilage) yang diberikan kepada Sertu Riza.
LBH juga menduga jika saat ini Pangdam I/BB selaku komandan Tertinggi TNI AD di Sumut membuat sejarah kemunduran penegakan hukum karena tidak melakukan Penahanan terhadap Sertu Riza. Padahal Penahanan tersebut merupakan kewenangannya sebagai Perwira Penyerah Perkara (Papera)
Dengan tidak ditahannya terdakwa jelas telah melukai rasa keadilan masyarakat khusus Lenny Damanik selaku ibu kandung korban.
LBH Medan menilai secara hukum terdakwa wajib ditahan karena telah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan. Hal ini harus dilakukan karena tidak menutup kemungkinan dapat melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Serta tidak ditahannya terdakwa menimbulkan kekhawatiran Lenny akan keselamatan dirinya dan keluarganya.
Dan kekhawatiran Lenny akhirnya terbukti, ketika Sertu Riza bersama 3 orang lainnya pada 14 Juli 2025 mendatangi Lenny, Adapun kedatangan keempatnya mengaku ingin bersilaturahmi, namun disela pertemuan itu, seorang perempuan yang bersama mereka bermohon kepada Lenny untuk menerima bingkisan yang dibawanya. Yang dengan tegas ditolak Lenny.
Berdasarkan kejadian itu LBH Medan mendesak agar terdakwa ditahan demi tegaknya keadilan dan rasa was-was terhadap Lenny dan keluarganya.
Dugaan tindak pidana penyiksaan yang menyebabkan MHS meninggal dunia telah bertentangan amanat Pasal 28 A Undang-Undang Dasar 1945, UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, ICCPR, DUHAM, Undang-Undang No.35 Tahun 2014, dan KUHPidana Militer. (Pujo/Ril)
medanoke.com | Program bersih-bersih birokrasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang digagas oleh Gubernur Sumut Bobby…
Dirlantas Polda Sumut, Kombes Pol Firman Darmansyah SH SIK didampingi Kasat PJR Polda Sumut, AKBP…
medanoke.com- Medan, Video viral di TikTok insiden tabrakan nenek pejalan kaki dengan iring-iringan PJR, di…
Ketua Umum PB ISMI Nizhamul, SE, MM saat melakukan penutupan Rakernas ISMI di Balai Serindit,…
Dirlantas Polda Sumut, Kombes Pol Firman Darmansyah SH SIK. (istimewa) www.medanoke.com - MEDAN | Pasca…
medanoke.com | Terhambatnya penerbitan Surat Izin Operasional (SIOP) Sekolah SMP LIFESKILL Al Hidayah Deli Serdang,…
This website uses cookies.