MEDAN – medanoke.com, Delapan Fraksi DPRD Kota Medan sepakat & menyetujui adanya Ranperda (Rancangan peraturan daerah) Kota Medan tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Hal ini terungkap pada Rapat Paripurna dalam rangka Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan atas Penjelasan Kepala Daerah terhadap adanya Ranperda Kota Medan tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Selasa (13/06/23).
Rapat ini merupakan lanjutan dari Rapat Paripurna Penjelasan Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Pajak dan Retribusi Daerah pada 23 Mei yang lalu.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis Nomor 1 Medan ini ditutup dengan penyerahan berkas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan atas Penjelasan Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Pajak dan Retribusi Daerah oleh Ketua DPRD Kota Medan kepada Sekretaris Daerah Kota Medan.(aSp)
Dirlantas Polda Sumut, Kombes Pol Firman Darmansyah SH SIK didampingi Kasat PJR Polda Sumut, AKBP…
medanoke.com- Medan, Video viral di TikTok insiden tabrakan nenek pejalan kaki dengan iring-iringan PJR, di…
Ketua Umum PB ISMI Nizhamul, SE, MM saat melakukan penutupan Rakernas ISMI di Balai Serindit,…
Dirlantas Polda Sumut, Kombes Pol Firman Darmansyah SH SIK. (istimewa) www.medanoke.com - MEDAN | Pasca…
medanoke.com | Terhambatnya penerbitan Surat Izin Operasional (SIOP) Sekolah SMP LIFESKILL Al Hidayah Deli Serdang,…
Nek Rodiah yang ditabrak personil PJR Ditlantas Polda Sumut, saat menjalani perawatan medis di RS…
This website uses cookies.