MEDAN – medanoke.com, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Idianto menegaskan, warga dipersilakan membuat laporan bila ada anggota yang ‘aneh-aneh’ Namun haruslah disertai data dan fakta.
Penegasan itu disampaikan Kajati melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, jumat (26/5/23).
“Sebaliknya bila nantinya narasi miring yang ditayangkan di media sosial atau media misalnya berujung fitnah, akan ada konsekuensi hukumnya,” imbuh Yos.
Pihaknya bukan alergi dengan kritikan yang sifatnya membangun (antikritik). Bila misalnya ada temuan jajarannya ‘aneh-aneh’ silakan buat laporan melalui Hotline maupun Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Kalau ada anggota yang ‘aneh-aneh’, silakan buat laporan pengaduan lewat Hotline atau laporan tertulis ke PTSP Kejati Sumut.
Pasti akan kita tindak lanjuti. Bukan ujug-ujug langsung di ekspos lewat media sosial atau pemberitaan di media massa yang belum diketahui kebenaran atau faktanya. Silakan laporkan. Pasti akan kita tindak lanjuti,” tegas Yos.(aSp)
MEDAN — mmedanoke.com, Pelaksana Harian (Plh) Ketua Umum Pengurus Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG),…
1 unit kapal tongkang berisi ribuan kubik kayu gelondongan yang berhasil ditangkap tangan oleh massa…
Medan, medanoke.com | PT Erakarya Jatayumas bersama Palang Merah Indonesia (PMI), Kota Medan, menggelar kegiatan…
Medan, medanoke.com | Komisi XIII DPR mendukung langkah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto…
Pelaku Curanmor, Reza Andi Setiawan, saat sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Timur. (Jhonson Siahaan)…
Medan-medanoke.com, Komisi III DPR-RI melaksanakan kunjungan kerja spesifik dalam rangka Pengawasan Penegakan Hukum Terpadu Di…
This website uses cookies.