
medanoke.com – MEDAN | Pihak kepolisian Sat Reskrim Polrestabes Medan dalam keterangannya di akun Instagram @satreskrimpolrestabesmedan, mengatakan kasus penganiayaan yang dialami Tiurmaida Br Sidebang (49), warga Jalan Martoba I Timbang Deli, Medan Amplas, hingga saat ini sedang ditangani Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan.
Namun, hal tersebut bertolak belakang dengan pernyataan Tiurmaida br Sidebang. Pasalnya, hingga saat ini, Tiurmaida br Sidebang, belum ada menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan), Minggu (01/06/2025). Hal ini disampaikan Tiurmaida kepada awak media medanoke.com.
“Sampai saat ini saya belum ada menerima kertas SP2HP dari pihak kepolisian Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan,” kata Tiurmaida br Sidebang.
Lanjut Tiurmaida, dirinya heran kenapa surat SP2HP itu belum ada diberikan padanya oleh penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan, namun muncul narasi berbeda di @satreskrimpolrestabesmedan.
“Kalau saya tanyakan perkembangan kasus saya sama penyidiknya melalui telepon seluler, tidak ada balasan penyidik,” jelasnya.
Selain itu Tiurmaida menuturkan saat membaca akun Instagram @satreskrimpolrestabesmedan, dinyatakan bahwa kasusnya Split.
“Saat saya ke Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan, Ibu Juli Samosir mengatakan kalau kasus saya itu tidak Split. Kenapa sekarang ada perkataan Split,” jawabnya heran.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto SH SIK, saat ditanyai kenapa korban Tiurmaida br Sidebang belum ada menerima SP2HP, sementara korban sudah tiga bulan melaporkan kasusnya mengatakan, akan mengecek hal tersebut. “Kita cek dulu,” jawabnya singkat via WhatsApp (WA).
Ditanya apa kendalanya sehingga Tiurmaida br Sidebang belum ada menerima SP2HP, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto SH SIK tak menjawab.
Berita sebelumnya
Adapun penganiayaan yang dialami Tiurmaida br Sidebang (49), warga Jalan Martoba I, Kelurahan Timbangan Deli, Kecamatan Medan Amplas, ke Mapolrestabes Medan, sesuai dengan surat tanda bukti laporan polisi, No : LP/B/601/II/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, tanggal 22 Februari 2025.
Dimana sebagai terlapor adalah Weni Sinaga bersama dengan teman-temannya yang menyerang Tiurmaida br Sidebang saat sedang duduk di Cafe Baringin. Bukan cuma Tiurmaida, beberapa orang teman Tiurmaida dilokasi yang mencoba melerai, ikut juga mengalami pengeroyokan yang dilakukan Weni Sinaga bersama dengan teman-temannya.
Namun kini tiga bulan berlalu, para pelaku penganiayaan Tiurmaida br Sidebang, belum juga diamankan Polrestabes Medan.
Hal tersebut disampaikan Tiurmaida br Sidebang kepada awak media pada Senin (26/05/2025). Dengan nada kesal, Tiurmaida Sidebang mengatakan, sampai saat ini para pelaku pengeroyokan dirinya masih bebas berkeliaran dan belum ada diamankan pihak kepolisian Polrestabes Medan. Jelas Tiurmaida Sidebang, kasus yang dialaminya terlihat lambat ditangani.
“Sudah tiga bulan lamanya laporan saya ke Polrestabes Medan, tapi sampai saat ini belum ada kejelasan dan titik terang. Saya berani mengatakan hal tersebut karena sampai saat ini pelaku belum ada diamankan dan masih bebas berkeliaran,” kata Tiurmaida Sidebang dengan nada kecewa.
Padahal menurut Tiurmaida, semua alat bukti dan saksi sudah diserahkan kepada pihak kepolisian. tapi kenapa sampai detik ini belum ada juga yang diamankan satu pun. “Mau sampai kapan pelakunya diamankan? Saya melaporkan kejadian yang saya alami ini ke pihak kepolisian Polrestabes Medan agar saya mendapatkan kepastian hukum, tapi kenapa belum ada kepastian hukum yang saya peroleh terkait kasus yang saya laporkan,” ujarnya. (Jhonson Siahaan)