Lagi, Kejati Sumut Terima UP Rp950 Juta Lebih dari Perkara Korupsi Penyalahgunaan Dana Kas PT PPSU Hukum Kejati Sumut Lagi, Kejati Sumut Terima UP Rp950 Juta Lebih dari Perkara Korupsi Penyalahgunaan Dana Kas PT PPSU redaksi Oktober 29, 2024 www.medanoke.com – MEDAN-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui bidang Tindak Pidana Khusus kembali menerima uang pengganti (UP) kerugian...Read More