Menyesal Dan Mengaku Khilaf Telah Membeli Barang Hasil Curian, Tersangka Pelaku Penadahan Dibebaskan Dari Tuntutan Pidana Melalui Restoratif Di Kejaksaan *Kajati : “Ini Merupakan Esensi Keadilan Restoratif, Kita Tidak Hanya Membebaskan Seseorang, Tetapi Lebih Dari Itu Harus Dapat Merajut Kedamaian Demi Keberlangsungan Hubungan Sosial Yang Baik Di Masyarakat”* Kejati Sumut RJ Menyesal Dan Mengaku Khilaf Telah Membeli Barang Hasil Curian, Tersangka Pelaku Penadahan Dibebaskan Dari Tuntutan Pidana Melalui Restoratif Di Kejaksaan *Kajati : “Ini Merupakan Esensi Keadilan Restoratif, Kita Tidak Hanya Membebaskan Seseorang, Tetapi Lebih Dari Itu Harus Dapat Merajut Kedamaian Demi Keberlangsungan Hubungan Sosial Yang Baik Di Masyarakat”* redaksi Januari 12, 2026 Medan – medanoke.com, Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum didampingi Wakajati Abdullah Noer Denny, SH.,MH bersama Asisten...Read More