Telusuri Aset Untuk Pemulihan Nasional & Transnasional, Kejati SumutGelar Bimtek

MEDAN -medanoke.com,  Dalam rangka  Penelusuran serta Pemulihan Aset Nasional dan Transnasional yang Optimal, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) lyang diikuti oleh seluruh Kajari, Kasi Pidsus, Kasi Intel dan Kasi Barang Bukti di Aula Sasana Cipta Kerta Lantai 3 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto dalam sambutannya menyampaikan bahwa Bimtek terkait ‘Penelusuran Aset dalam rangka Pemulihan Aset yang Optimal’ adalah sesuatu hal yang sangat penting dan perlu digali lebih dalam lagi.

“Manfaatkanlah kesempatan ini untuk menggali informasi terkait penelusuran aset dalam rangka pemulihan aset yang optimal. Karena topik ini sangat istimewa dalam upaya penegakan hukum khususnya di wilayah hukum Sumatera Utara,” papar Kajati.

Bimtek yang digelar oleh Pusat Penyelamatan Aset Kejaksaan Agung RI ini menghadirkan narasumber dan moderator dari Kejaksaan Agung RI. diantaranya Silvia Desty Rosalina (Kepala Bidang Pemulihan Aset Nasional) yang mengusung topik Selayang Pandang PPA,
Asnawi Mukti (Kepala Bidang Pemulihan Aset Transnasional) membahas  Strategi Penelusuran Aset Transnasional, dan Dr Asep Kurniawan Cakraputra.

Silvia Desty Rosalina dalam pandangannya menyampaikan bahwa, pelaksanaan Pemulihan Aset yang menjadi kewenangan Kejaksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan koordinasi dengan jaringan kerjasama pemulihan aset nasional maupun transnasional. 

“Kegiatan penelusuran aset dilakukan secara tertutup, seefektif dan seefisien mungkin, langsung ke lokasi target (on the spot), tanpa menggunakan undangan, dengan terlebih dahulu melakukan profiling dan pemetaan terhadap target/aset, serta memanfaatkan semua jalur intelijen, kerjasama dengan semua institusi dan elemen masyarakat,” jelasrnya.

Sementara Asnawi Mukti menyampaikan materi terkait penyelamatan aset transnasional. Dalam paparan materinya, Asnawi menyampaikan penyelamatan aset dimulai dari pengelolaan aset, penelusuran aset, pemberkasan dan pengajuan permohonan perampasan, pemblokiran dan penyitaan yang semuanya diatur dalam RUU Perampasan Aset.

Pada sesi tanya jawab, beberapa Kajari dan Kasi menyampaikan pertanyaan kepada narasumber dan dijawab oleh narasumber secara bergantian. 

Dalam kesempatan itu diumumkan juga Kejaksaan Negeri yang berhasil melakukan perampasan aset dengan melakukan penyitaan dan menyetor ke negara berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terbesar diperoleh Kejari Deliserdang Rp104.900.873.435.

Di urutan kedua, Kejari Labuhanbatu Rp2.583.020.222, dan ketiga Kejari Serdang Bedagai Rp 1.417.447.070. Atas prestasinya, Piagam penghargaan kepada Satker tertinggi dalam PNBP diserahkan langsung Kepala Pusat  Pemulihan Aset Kejagung RI Syaifudin Tagamal, dengan didampingi beberapa Kepala Bidang dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia. (aSp)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Minta Dukungan Publik, Tim 7 Medan: Lapangan Merdeka Layak jadi Situs Proklamasi Nasional

Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan masih dalam pengerjaan meski sudah diresmikan pada 19 Februari 2025. Medanoke.com…

2 hari ago

Kajati Sumut : Ikut WBK itu Bukan Kompetisi Tapi Kewajiban Untuk Menjadi Lebih Baik

medanoke.com- MEDAN-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH didampingi Wakajati Rudy Irmawan, SH,MH, Aswas Darmukit,…

2 hari ago

Viral, Aksi Perampasan Dengan Ancaman & Kekerasan Kendaraan Oleh Debt Collector, DR. GEA Desak KAPOLDASU Tangkap & Tindak Tegas

DR. GEA DESAK KAPOLDASU TANGKAP & TINDAK TEGAS PELAKUNYA medanoke.com- MEDAN, Maraknya aksi tarik paksa…

2 hari ago

Balai Wartawan Polda Sumut Digusur, Alih Fungsi Bisnis Bhayangkari?

Penampakan bagian luar dan dalam balai wartawan saat ini (ist) Medanoke.com | Balai Wartawan Polda…

3 hari ago

Demi Untung Besar, Lahan Eks HGU PTPN II Disulap Jadi Ruko

Ruko masih dalam proses pembangunan medanoke.com- Medan, Diduga diperjual belikan,  kepada investor yang dikenal dengan…

3 hari ago

JAM Pidum Kejagung Setujui 5 Perkara dari Kejati Sumut Diselesaikan Dengan Pendekatan Humanis, Korban dan Tersangka Sepakat Berdamai

medanoke.com- MEDAN-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH diwakili Wakajati Sumut Rudy Irmawan, SH,MH didampingi…

4 hari ago

This website uses cookies.