Categories: DPRD Medan

Temuan Pada Pembahasan Ranperda Pencegahan Kebakaran, Hanya 5 dari 60 Hydrant Berfungsi di Kota Medan

MEDAN, medanoke.com | Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan kembali melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran demi menciptakan Peraturan Daerah (Perda) yang berkualitas.

Adapun rapat ini diselenggarakan di Gedung DPRD Medan pada Senin (25/8) yang dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Edwin Sugesti Nasution didampingi Wakil Ketua Lailatul Badri. Turut hadir pada rapat yaitu perwakilan dari Dinas Pemadam dan Penanggulangan Kebakaran (P2K) Kota Medan, Perumda Tirtanadi, PLN, serta Bagian Hukum Pemko Medan.

Dalam pertemuan ini disepakati bahwa penyediaan sumber air untuk pemadam kebakaran seperti hydrant dan tandon akan diatur secara khusus dalam Perda.

Ada temuan menarik yang terungkap dalam rapat, bahwa ternyata dari total 60 unit hydrant yang tersebar di Kota Medan, hanya 5 unit yang masih berfungsi dengan baik, dan ini sangat memprihatinkan mengingat Medan adalah kota besar dengan jumlah penduduk 2.486.283 jiwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik 2024, dimana potensi kebakaran tentunya sangat lah besar.

“Ini sangat memprihatinkan. Dalam Perda nanti harus diatur soal tanggung jawab dan perawatan fasilitas ini. Kami minta Dinas P2K segera berkoordinasi dengan Perumda Tirtanadi dan PLN,” tegas Edwin Sugesti.

Wakil Ketua Pansus, Lailatul Badri, menambahkan agar Dinas P2K menyampaikan secara rinci jumlah hydrant yang dibutuhkan saat ini. Ia juga menyoroti perlunya evaluasi lokasi-lokasi penempatan hydrant dan tandon agar lebih efektif dalam penanganan kebakaran.

“Kalau memang titik-titiknya perlu ditambah atau dipindah, segera lakukan koordinasi. Begitu juga dengan PLN, harus aktif mengawasi instalasi dan pencurian arus listrik, karena ini juga bisa memicu kebakaran,” kata Lailatul yang akrab disapa Lela.

Perwakilan Perumda Tirtanadi, Dedi Gusman, menyatakan kesiapan pihaknya untuk mendukung pelaksanaan Perda ini. Ia mengakui selama ini kurangnya koordinasi menyebabkan tidak terpantau dengan baik kondisi hydrant yang ada.

“Ke depan kami siap berkolaborasi dan memberikan masukan titik-titik mana yang memiliki sumber air besar dan hydrant yang perlu segera difungsikan kembali,” jelas Dedi.

Sementara itu, Kepala Dinas P2K, M Yunus, memastikan pihaknya akan segera menyusun kajian mengenai kebutuhan hydrant dan tandon, termasuk sistem perawatan yang akan diatur dalam Perda.

“Kami siap berkoordinasi agar seluruh sarana pendukung pemadaman kebakaran bisa berfungsi optimal. Kajian menyeluruh akan kami lakukan untuk menentukan prioritas lokasi dan kebutuhan teknis lainnya,” pungkas Yunus.

Ranperda ini diharapkan mampu memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat Kota Medan dari risiko kebakaran, dengan dukungan infrastruktur yang memadai dan regulasi yang jelas. (Pujo)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Pelindo Regional 1 Ucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026

MEDAN– medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 menyampaikan ucapan Selamat Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas)…

15 jam ago

Rel Kereta dan Relasi Kuasa: Saat Hukum Berhadapan dengan Nama Besar

Medan, medanoke.com | Di ruang sidang Pengadilan Negeri Medan, kebenaran kadang tidak datang dengan suara…

16 jam ago

Menjaga Akar di Tengah Lompatan Digital: Refleksi Hardiknas Pemuda Pujakesuma

Medan, medanoke.com | 2 Mei 2026 — Di sebuah ruang sekretariat yang sederhana namun sarat…

17 jam ago

Pegadaian Cabang CP Krakatau Konsisten Gelar Sedekah Jumat, Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Sekitar

Medan —medanoke.com, Pegadaian Kantor Wilayah I Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam aksi sosial bertema Sedekah…

1 hari ago

Pelindo Regional 1 Peringati Hari Buruh Internasional 2026, Tegaskan Peran Strategis Pekerja Pelabuhan

MEDAN—medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 memperingati Hari Buruh Internasional 2026 dengan menegaskan pentingnya…

2 hari ago

Hakim Ragukan Keabsahan PHK Torganda, Surat Panggilan Ditandatangani Orang Lain

Medan, medanoke.com | Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan meragukan keabsahan…

2 hari ago

This website uses cookies.