Tepis “Peti Es” kan Perkara Dugaan Pemerasan Oleh Komisi III DPRD Medan, Kasi Penkum “Masih Proses Penyidikan.”

Medan, medanoke.com

Soal pemeriksaan 4 orang anggota Komisi 3 DPRD Medan yang sempat dipanggil dan ditanyai oleh penyidik Pidsus (Pidana Khusus) Kejati Sumut (Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara) pada (22/08/25) pekan silam untuk dimintai keterangan atas dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Medan terhadap beberapa Pengusaha Mikro di Kota Medan , hingga akhir tahun 2025 permasalahan ini tidak ada tindak lanjutnya.

Padahal pemeriksaan terhadap para wakil rakyat yang tergabung di komisi yang membidangi masalh keuangan, perekonomian dan pendapatan daerah ini resmi berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan nomor : Print-35/L.2/Fd.2/07/2025 tanggal 09 Juli 2025.

Namun dugaan di “Peti Es” kannya perkara ini yang timbul dipermukaan dan telah meresahkan masyarakat, dibantah oleh Plt Kasi (Kepala Seksi) Penkum (Penerangan dan Hukum) Kejati Sumut, Indra Hasibuan SH MH.

“Masih proses penyidikan,” ungkapnya membalas pesan singkat WhatsApp dari awak media. Selain itu dapat diartikan bahwa persoalan ini masih terus berlanjut dan berproses.

Sebelumnya Salomo TR Pardede bersama Anggota Komisi 3 DPRD Medan Eko menghadiri pemanggilan Tim Penyidik Pidsus Kejatisu pada hari Selasa (26/08/25), sementara pada hari Senin sebelumnya (25/08/2025) Sekretaris Komisi 3 DPRD Medan David Roni Sinaga dan Anggota Komisi 3 DPRD Kota Medan Goldfried Lubis juga dipanggil untuk menghadap Penyidik Pidsus di kantor Kejati Sumut, Jalan Abdul Haris Nasution, no 1 c, kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara.

Para legislator ini terpaksa dipanggil oleh Kejatisu untuk dimintai keterangannua atas adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Medan Salomo, terhadap beberapa pengusaha Mikro di Kota Medan, dengan alasan kelengkapan Perizinan Berusaha dan Pajak.

Ditenggarai kunjungan yang mereka lakukan dibeberapa lokasi usaha ini telah menyalahgunakan wewenang dan jabatan yang mereka emban (Abuse of power) dan melanggar hukum pidana yang dapat mengakibatkan terhambatnya kemajuan perekonomian di Kota Medan.

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Camat Menyapa, Terima Keluhan Warga Polonia Terdampak Pembangunan Perumahan Jewel Villas dan Lapangan Fadel

Medan, medanoke.com | Warga Lingkungan I dan Lingkungan 2, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, mengeluhkan…

1 hari ago

AMAL Nisel Desak Menhut Stop Pembalakan Hutan Di Wilayah Pulau Pulau Batu Oleh PT. GRUTI

Pengurus AMAL-Nisel melakukan press conference terkait kegiatan  PT.GRUTI dalam melakukan perambahan Hutan di wilayah kepulauan…

2 hari ago

Berkas Kasus Alih Lahan HGU PTPN I Telah Dilimpahkan ke PN Tipikor Medan

MEDAN-medanoke.com, Proses hukum alih lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional 1 (PTPN II)…

2 hari ago

Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum DPP Purbaya Indonesia Lakukan Konsolidasi Organisasi di Tiga Provinsi Sulawesi

Medan- medanoke.com, Ketua Umum (Ketum) DPP Purbaya Indonesia DR Ali Yusran Gea,SH, MKn,MH dan Wakil…

2 hari ago

Donor Darah Mahasiswa STIK-P Medan, Wujud Kepedulian Sosial Kampus

MEDAN — medanoke.com, Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Pembangunan (STIK-P) Medan menggelar kegiatan donor darah…

2 hari ago

Tinjau Pasar Simalingkar dan Sentosa Baru, Jajaran Direksi PUD Pasar Medan Berharap Peningkatan Kenyamanan

Medan, medanoke.com | Jajaran Direksi PUD Pasar Kota Medan melaksanakan peninjauan ke Pasar Simalingkar dan…

2 hari ago

This website uses cookies.