Terdakwa Transaksi Satwa Dilindungi Dibekuk Sebelum Terima Uang

MEDAN- medanoke.com, Ketiga terdakwa jual beli satwa dilindungi jenis trenggiling (Manis Javanica) saat dimintai keterangannya oleh Hakim secara online, mengaku belum terima upah hasil kejahatan yang mereka lakukan.  ketiganya; Edy Surja Susanto, warga Jalan Tilak Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.Aldi Syahputra alias Aldi bin Nurdin dan Arbain alias Bain alias Boim bin Abdullah, warga Desa Rantau Pakam, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, keburu tertangkap Polda Sumut sebelum menerima “transferan”.

Edy Surja Susanto yang berperan sebagai pengepul sisik trenggiling dari berbagai daerah di Sumut hingga Aceh. menjual satwa yang dilindungi tersebut melalui perantara orang lain (Umar alias Yong Ma, red) terdakwa kemudian menjualnya ke orang lain.

Sisik yang disita petugas dari rumahnya di Jalan Perak, Kecamatan Medan Area dari trenggiling yang sudah mati. bukan hidup kemudian dimatikan untuk diambil sisiknya.

Terdakwa Arbain alias Bain alias Boim bin Abdullah adalah sebagai pengemudi mobil rentah sekaligus menemani Aldi Syahputra alias Aldi bin Nurdin untuk menjualkan sisik trenggiling kepada seseorang (terdakwa Edy Surja Susanto) di Medan.

Saat dicecar JPU, Aldi Syahputra alias Aldi bin Nurdin dan Arbain alias Bain alias Boim bin Abdullah sedang standby di mobil untuk bertransaksi kepada terdakwa Edy Surja Susanto di pelataran parkir KFC Jalan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area Kota Medan.

“Kulit trenggiling ada 8 kg sama paruh burung rangkong dapat dari Siborong-borong ada 5 kg” urai terdakwa Aldi Syahputra.

“Juga akan bertransaksi dengan kedua terdakwa Aldi Syahputra alias Aldi bin Nurdin dan Arbain alias Bain alias Boim bin Abdullah. Namun karena kualitasnya kurang bagus, gak jadi transinya Yang Mulia.” lanjutnya.

“Sedangkan transaksi antara terdakwa Edy Surja Susanto dengan kedua pembeli dari Jakarta sudah cocok harga. Tinggal menunggu transferan. Ketiga terdakwa sama-sama di pelataran KFC ditangkap penyidik Polda Sumut secara terpisah,” tegas Nelson.

Sementara menjawab pertanyaan tim penasihat hukum (PH) dimotori Tommy Sinulingga, ketiga terdakwa mengaku menyesali perbuatannya.  Persidangan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan tuntutan dari JPU. (aSp)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Share
Published by
redaksi

Recent Posts

Terkait 42 SPPG Diduga Milik Satu Nama di Sumut KAMAK Akan Kepung Kejatisu dan Kejagung

Medan, medanoke.com |  Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) meningkatkan tekanan kepada aparat penegak hukum terkait…

13 menit ago

Pulang dari Tanah Suci, Ketua PPIH Ingatkan Jemaah Kloter 07 Jaga dan Rawat Kemabruran Haji

Medan-medanoke.com, Sebanyak 359 jemaah dan petugas haji Kelompok Terbang (Kloter) 07 Debarkasi Medan tiba kembali…

9 jam ago

Ketika Rasa yang Sudah Dikenal Hadir dengan Cara Baru: Kolaborasi The People’s Cafe dan Bu Rudy

Kolaborasi kuliner The People’s Cafe dan Bu Rudy berlokasi di Sun Plaza Kota Medan. (ist)…

18 jam ago

Audiensi & Koordinasi, PIMPINAN PT.PERKEBUNAN NUSANTARA (PTPN) I & IV TEMUI KAJATI SUMUT

Medan-- medanoke.com, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, SH.,MH menerima kunjungan dalam rangka audiensi dari…

21 jam ago

Merasa Digeber, Oknum Anggota DPRD Kota Medan Diduga Aniaya Pria Paruh Baya

Medan - medanoke.com, Entah mimpi apa semalam Robin Marajohan Silalahi (50 thn), pagi-pagi dia sudah…

2 hari ago

Perkuat Sinergi Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Karo Dengan Aparat Penegak Hukum

Bupati Brigjen Pol (Purn) Antonius Ginting Sambangi Kejati Sumatera Utara Medan-medanoke.com, Guna meningkatkan dan menguatkan…

2 hari ago

This website uses cookies.