Jakarta, medanoke.com | Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, pada Rabu (3/6/2026) sore.
Dadan terlihat keluar dari Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda usai menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Penahanan tersebut dilakukan setelah tim penyidik Kejagung melakukan serangkaian penyelidikan dan penggeledahan di Kantor BGN terkait dugaan praktik jual beli titik dapur dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Langkah penahanan ini disebut sebagai bagian dari upaya Kejagung untuk mempercepat proses penyidikan dan mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Kejagung masih terus mendalami kasus tersebut serta mengumpulkan alat bukti guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG.
Pihak Kejagung juga belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut.(KC/Ril)
Medan, medanoke.com | Polemik pembayaran insentif pegawai di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara…
Medan, medanoke.com 3 Juni 2026 — Dalam dunia politik, ada satu hukum yang tampaknya lebih…
Medan, medanoke.com | Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menanggapi polemik yang muncul…
Medan, medanoke.com | Juru bicara (jubir) Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI…
Jakarta, medanoke.com | Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, digeledah…
Binjai, medanoke.com | Fraksi Gerindra DPRD Binjai minta Walikota Binjai Amir Hamzah tidak mengkambinghitamkan Brimob…
This website uses cookies.