Jakarta, medanoke.com | Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, pada Rabu (3/6/2026) sore.
Dadan terlihat keluar dari Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda usai menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Penahanan tersebut dilakukan setelah tim penyidik Kejagung melakukan serangkaian penyelidikan dan penggeledahan di Kantor BGN terkait dugaan praktik jual beli titik dapur dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Langkah penahanan ini disebut sebagai bagian dari upaya Kejagung untuk mempercepat proses penyidikan dan mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Kejagung masih terus mendalami kasus tersebut serta mengumpulkan alat bukti guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG.
Pihak Kejagung juga belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut.(KC/Ril)
Medan, medanoke.com | Minggu pagi, 19 Juli 2026, Rakan Kuphi di Jalan Gagak Hitam No.…
Medan, medanoke.com | Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dr. Sugiat Santoso, menyampaikan belasungkawa atas…
MEDAN - medanoke.com, Edi Sukamto alias Kakek ( 58 thn,) Pekerja/ Buruh pembangunan tahap II…
Medan, medanoke.com | Wartawan pelapor dugaan maladministrasi terkait peristiwa pemadaman listrik massal (blackout) di Sumatera…
Medan, medanoke.com | Komisi B DPRD Sumatera Utara mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara…
Mitsubishi New Xforce hadir di Kota Medan, proses peluncuran dilakukan di Sun Plaza.(ist) Medan, medanoke.com…
This website uses cookies.