
Patumbak, medanoke.com | Gelombang protes yang bergulir sejak sekitar bulan April 2025 terhadap aktivitas gudang penimbunan dan pengelolaan cangkang sawit milik PT. Universal Gloves (PT. UG) di Jalan Pertahanan No.17, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang belum berakhir.
Terkini, pihak dari Gakkum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kembali melakukan pemeriksaan. Namun pemeriksaan kali ini bukan lagi terkait masalah lingkungan hidup, melainkan terkait izin yang dimiliki perusahaan tersebut, pada Jumat (19/12/2025).
Hal ini diketahui awak media dari Penasehat Hukum (PH) warga terdampak gudang cangkang sawit milik PT. UG, yaitu Riki Irawan SH. MH. yang duduk menunggu bersama beberapa awak media dan warga disebuah warung di Jl. Pertahanan, Patumbak, Deliserdang.
Pada komunikasi antara Riki dengan pihak DLH, diketahui bahwa petugas DLH mendatangi PT. UG sekitar pukul 10.00 WIB hingga sekitar tengah hari.
Sayangnya awak media maupun warga yang terdampak langsung, tidak diajak mendampingi sehingga tidak mengetahui apa yang ditemukan pihak DLH dari lokasi.
Begitupun pihak DLH melalui chat WhatsApp ke PH mengatakan akan memberitahu apa hasil penelusuran mereka nanti pada hari Senin (22/12/2025).
Beberapa hari sebelumnya, Riki Irawan SH MH menerima surat dari Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara. Surat dengan nomor T/0900/LM.17-02/0315.2025/XII/2025 itu ditujukan kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara yang bertempat di Jl. Sisingamangaraja Km. 5,5 No. 14 Medan-Amplas. Surat tersebut merupakan balasan atas laporan yang dibuatnya beberapa waktu lalu.
Pada surat itu disebutkan, bahwa berdasarkan laporan dari Riki selaku penasehat hukum warga, ada dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. Universal Gloves, dan atas dasar hal tersebut Ombudsman meminta kehadiran dari pihak Dinas Lingkungan Hidup untuk memberikan penjelasan.
Hal ini menunjukkan atensi dan komitmen Ombudsman dalam menyikapi aduan dan keluhan masyarakat di wilayah tugasnya, dimana perselisihan antara PT. UG dan warga ini telah berjalan cukup lama, sehingga menimbulkan keresahan dan sempat merembet kemana-mana.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Herdensi Adnin saat dikonfirmasi awak media melalui chat WhatsAppnya terkait hal tersebut diatas, menegaskan bahwa pihak Dinas Lingkungan Hidup harus serius dalam menjalankan tugasnya dalam mencari tahu kemungkinan pelanggaran yang dilakukan perusahaan-perusahaan yang dilaporkan masyarakat. (Pujo)






