Tim Penyidik Menetapkan 3 Orang TersangkaDalam Perkara Tol Japek

JAKARTA-medanoke.com, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 3 orang TERSANGKA yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
3 orang yang ditetapkan sebagai Tersangka tersebut yaitu:
DD selaku Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode Tahun 2016 s/d 2020;
YM selaku Ketua Panitia Lelang PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC);
TBS selaku Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.
Untuk mempercepat proses penyidikan, ketiga orang Tersangka dilakukan penahanan, yaitu:
Tersangka DD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 13 September 2023 s/d 2 November 2023.
Tersangka YM dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 13 September 2023 s/d 2 November 2023.
Tersangka TBS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 13 September 2023 s/d 2 November 2023.
Kasus posisi dalam perkara ini yaitu pada pelaksanaan pengadaan pekerjaan, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan jahat guna mengatur spesifikasi barang yang dimaksudkan untuk menguntungkan pihak tertentu, sehingga atas perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara.
Adapun peranan para Tersangka, yakni:
Tersangka DD telah secara melawan hukum turut serta menetapkan pemenang lelang setelah sebelumnya mengatur spesifikasi barang yang secara khusus ditujukan menguntungkan penyedia tertentu.
Tersangka YM telah secara melawan hukum turut serta mengkondisikan pengadaan yang sudah ditentukan pemenangnya.
Tersangka TBS secara melawan hukum menyusun Gambar Rencana Tehnik Akhir (DED/Detail Engineering Design) yang didalamnya terdapat pengkondisian pengurangan volume pekerjaan.
Akibat perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (aSp/ist)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

35 % Etnis Jawa Dipastikan Dukung Paswalkot Prof Ridha dan. Ahmad Rani

Ketua Pujakesuma Kota Medan dan unsur pengurus www.mefanoke.com- MEDAN, Pujakesuma (Putera Jawa Kelahiran Sumatera) Kota…

11 jam ago

Polres Pelabuhan Belawan Lamban Tangani Kasus Pembunuhan Suryaman

www.medanoke.com- MEDAN, Polres Pelabuhan Belawan dinilai lamban dalam menangani kasus pembunuhan Suryaman (72 th) yang…

12 jam ago

Relawan dan Tim Pemenangan SODARA Paswalkot Ridha dan A Rani Dideklarasikan

Kata sambutan dari Ketua SODARA H. Redwin Rohimun Sembiring www.medanoke.com- MEDAN, Ratusan orang menghadiri Deklarasi…

14 jam ago

Prof Ridha Dipastikan Raih Walikota Medan 2024-2029

H.Redwin Rohimun Sembiring www.medanoke.com- Medan, Ketua umum Tim SODARA H.Redwin Rohimun Sembiring, Penasehat Hukum Pemko…

1 hari ago

Penegakan Hukum Semakin Buruk, YLBH- KI Buka Perwakilan Kabupaten / Kota Se Sumut

Rusli SE Menerima Mandat Untuk Kabupaten Deli Serdang www.medanoke.com- Deliserdang. Akibat penegakan hukum yang semakin…

2 hari ago

Polrestabes Medan Aktifkan Pojok Pilkada Damai

Pengurus IMO dan Intelkam Polrestabes Medan www.medanoke.com- MEDAN, Upaya menciptakan suasana kondusif dan damai pemilihan…

2 hari ago

This website uses cookies.