Categories: HukumKejati Sumut

Tim Tabur Kejati Sumut Amankan Tersangka DPO Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion Madina

medanoke.com- MEDAN, Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dipimpin Asintel Kejati Sumut Andre Ridwan, SH,MH mengamankan seorang tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas nama IS di rumahnya di Desa Mencirim Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, Senin (17/2/2025) pukul 20.00 WIB.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH,MH, Selasa (18/2/2025) tersangka DPO atas nama IS, pada saat diamankan tidak melakukan perlawanan. IS ditetapkan sebagai tersangka Desember 2023 terkait perkara dugaan korupsi Pembangunan Stadion Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara pada Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Tahun Anggaran 2017.

“Pasca ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka IS secara sah sebanyak 3 (tiga) kali untuk dimintai keterangannya sebagai Tersangka, namun Tersangka tidak pernah hadir hingga ditetapkan DPO November 2024,” papar Adre.

Adapun kronologis perkaranya, lanjut Adre pada tahun anggaran 2017 terdapat dana bantuan pekerjaan pembangunan lanjutan tribun A stadion Kabupaten Mandailing Natal yang berlokasi di Sarak Matua, Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal dari Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia dengan nilai anggaran sebesar Rp. 2.146.569.00,00 yang bersumber dari Anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia.

“Tersangka IS selaku Direktur CV.Wastu Cipta Konsultan sebagai Konsultan Pengawas pada pembangunan stadion Kabupaten Mandailing Natal tahun 2017 tidak pernah melakukan peninjauan ke lapangan, tidak pernah melakukan pengawasan terhadap pekerjaan konstruksi yang mengakibatkan tidak sesuainya hasil pekerjaan dan tidak bermanfaatnya bangunan tersebut,” jelasnya.

Pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Stadion Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2017, lanjut Adre tidak sesuai kontrak yang mengakibatkan penyelesaian pekerjaan fisik hanya 87,14% dan terjadi kekurangan volume pekerjaan yang berdampak merugikan keuangan Negara sebesar Rp844.047.819.

Lebih lanjut mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini menyampaikan bahwa Tersangka IS patut disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Tersangka selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Madina untuk proses lebih lanjut,” tandasnya.

Serah terima tersangka dari Kasi E Husairi kepada Kajari Madina Muhammad Iqbal didampingi Kasi Pidsus Herianto dan tersangka ditahan di rumah tahanan (Rutan) Klas I Tanjung Gista Medan.

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Komitmen Cegah Narkoba, Pelindo Regional 1 Terima Penghargaan Dari BNN

medanoke.com - Medan,  PT Pelindo Regional 1 kembali mencatatkan prestasi membanggakan dengan meraih Penghargaan Pencegahan…

10 menit ago

Fase Pemulangan Jemaah Haji Gelombang 2 Dimulai Hari Ini

medanoke.com- Medan, Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Debarkasi Medan Tahun 1446 H / 2025…

1 hari ago

Komisi 4 DPRD Medan Temukan Pembuangan Limbah Medis Tidak Tepat Waktu di RS Advent Medan

Komisi IV DPRD Kota Medan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke RS Advent di Jalan Gatot…

2 hari ago

Di Hari Pelayanan Publik Internasional, Kualitas Pelayanan Publik di Sumut Jauh Dari Optimal

Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia untuk Provinsi Sumatera Utara, Herdensi Adnin (Ist) Medanoke.com | Setiap…

2 hari ago

Menteri Imipas Beserta Gubsu dan Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Resmikan Auto Gate Bandara Kualanamu

Medanoke.com, Deliserdang | Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto bersama Gubernur Sumatera Utara (Gubsu)…

3 hari ago

Peringati Pelindo Day 2025, Pelindo Berbagi Dengan Anak Yatim

medanoke.com- Medan, Dalam rangka memperingati Pelindo Day Tahun 2025, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1…

3 hari ago

This website uses cookies.