Categories: LawNews

Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi Sumut Tangkap DPO Tipikor Pada Pekerjaan di BRR NAD-NIAS Tahun 2006

Medanoke.com – Medan, (17/9/2020) Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang dipimpin langsung oleh Asintel Kejatisu Dwi Setyo Budi Utomo SH.MH, beserta Jajaran Tim Tabur (Tangkap Buronan) Intelijen Kejati Sumut, menangkap SFH Mantan Kuasa Direktur CV.HARAPAN INSANI selaku Rekanan pada proyek pembangunan perumahan di Nias.
pada saat dilakukan penangkapan DPO tidak berada di kediamannya yg berada di kota Sibuhuan, hanya istrinya yg bekerja sbg PNS di pemkab Palas dan anaknya yg berada di rumah tsb. DPO berdasarkan penyelidikan Tim sedang berada di kebun sawit miliknya .
Areal kebun sawit milik dpo tersebut seluas 15 Hektar yang baru dibelinya. Di tempat tersebut DPO ini telah membangun rumah, dan ada aktifitas beternak. Lokasi kebun berada di kecamatam Sosa, lokasi sudah berada di tepi hutan yang jauhnya sekitar 25 km dari Sibuhuan Kabupaten Padang Lawas. Untuk mencapi lokasi kebun tersebut tidak mudah, tim menggunakan mobil khusus dan selanjutnya menggunakan kendaraan roda dua.
Tim sebelumnya sudah berada selama 3 hari untuk melakukan pengamatan dan penggambaran terhadap aktifitas yang bersangkutan yg selalu berpindah, namun karena kesigapan dan kesabaran tim akhirnya DPO bisa diamankan.

Tersangka berinisial SFH ini merupakan DPO Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Perumahan Type 36 sebanyak 58 unit Lokasi Desa Tulumbaho sekitarnya di Kecamatan Gido Kabupaten Nias pada badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD – Nias tahun 2006 yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 454.476.400,-

Tersangka merupakan subjek penyidikan telah melarikan diri sehingga menghambat proses tindak lanjut penyidikan perkara ini dan proses penyidikan atas tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka sempat dihentikan sementara karena tersangka telah melarikan diri sejak tahun 2008 dan menjadi Buron selama 12 tahun.

Saat dilakukan Penangkapan Tersangka Cukup Kooperatif dan saat ini tersangka dibawa langsung ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang selanjutnya akan diserah ke Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli untuk dilakukan proses hukum terhadap tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli.(R1)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Gerindra Sumut Bersama Yayasan Hati Emas Indonesia Buka 10 Dapur Umum untuk Korban Banjir di Medan

Medan, medanoke.com |  DPD Gerindra Sumatera Utara (Sumut) bekerjasama dengan Yayasan Hati Emas Indonesia membuka…

10 jam ago

Melalui DPD Gerindra Sumut, PTPN IV Salurkan Bantuan TJSL untuk Korban Bencana

Medan, medanoke.com | Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dari PTPN IV kembali menunjukkan…

13 jam ago

DPD KOMBAT MEDAN Berbagi Kepada Korban Banjir Medan

Medan, medanoke.com | Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Komando Bela Tanah Air atau KOMBAT Restorasi Indonesia turut…

1 hari ago

Ketua PW GPI Sumut Kecam Keras Penangkapan Warga di Tapteng yang Lakukan Penjarahan

Medan, medanoke.com | Ahmad Daud S.Sos Ketua Bidang Sosial Ekonomi PP Gerakan Pemuda Islam (GPI),…

1 hari ago

Rahmat Shah Lepas Tim Relawan PB ISMI Peduli Bencana Ke Tanjung Pura Langkat

medanoke.com- MEDAN, Ketua Dewan Pembina Pengurus Besar Ikatan Sarjana Melayu Indonesia (PB ISMI), DR Tun…

1 hari ago

LBH Medan Desak Presiden Prabowo Tetapkan Bencana di Aceh, Sumut & Sumbar sebagai Bencana Nasional

medanoke.com- Medan, LBH Medan mendesak Presiden RI Prabowo Subianto untuk segera menetapkan status darurat Bencana…

1 hari ago

This website uses cookies.