THR merupakan kewajiban bagi pemberi pekerjaan jelang hari raya keagamaan dan THR merupakan hak pekerja yang telah diatur dalam aturan pemerintah. Bahkan setiap tahunya dikeluarkan Surat Edaran mengenai THR tersebut.
Nah setelah diberikan/ dibayarkan oleh Perusahaan/ Kedinasan ke para pekerja, maka tergantung bagaimana pengelolaan THR agar tidak habis dengan sia-sia dan dapat dimanfaatkan secara baik dan tepat.
Untuk itu disarankan dibuat suatu catatan khusus dan dipilah antara primer dan skunder, untuk dapat memenuhi segala kebutuhan selama berhari raya dan juga tidak berlebihan (overcost)
Untuk lebih lanjut berikut cara menentukan alokasi dana tersebut.
– Catat pengeluaran untuk keperluan hari raya. Sekira 60 persen dari dana THR dapat dialokasikan untuk keperluan hari raya. Alokasi dana ini bisa digunakan untuk biaya mudik, membeli makanan khas Lebaran, membeli baju, dan memberikan uang atau bingkisan kepada sanak famili.
– Sebahagian dana THR juga dapat digunakan untuk membayar utang.
– Siapkan 10 % THR untuk keperluan terdesak/ darurat yang digunakan dalam keadaan tak terduga.
Dan yang terakhir adalah
menyisakan alokasi dana THR tersebut agar dapat dimanfaatkan untuk membayar/ menyicil sebagian utang agar tidak menambah beban dan dapat mengurangi permasalahan finansial. (aSp/ist)
Langkat, medanoke.com | Partai Gerindra kembali membuka dapur umum untuk membantu korban bencana alam di…
Medan, medanoke.com | DPD Gerindra Sumatera Utara (Sumut) bekerjasama dengan Yayasan Hati Emas Indonesia membuka…
Medan, medanoke.com | Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dari PTPN IV kembali menunjukkan…
Medan, medanoke.com | Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Komando Bela Tanah Air atau KOMBAT Restorasi Indonesia turut…
Medan, medanoke.com | Ahmad Daud S.Sos Ketua Bidang Sosial Ekonomi PP Gerakan Pemuda Islam (GPI),…
medanoke.com- MEDAN, Ketua Dewan Pembina Pengurus Besar Ikatan Sarjana Melayu Indonesia (PB ISMI), DR Tun…
This website uses cookies.