THR merupakan kewajiban bagi pemberi pekerjaan jelang hari raya keagamaan dan THR merupakan hak pekerja yang telah diatur dalam aturan pemerintah. Bahkan setiap tahunya dikeluarkan Surat Edaran mengenai THR tersebut.
Nah setelah diberikan/ dibayarkan oleh Perusahaan/ Kedinasan ke para pekerja, maka tergantung bagaimana pengelolaan THR agar tidak habis dengan sia-sia dan dapat dimanfaatkan secara baik dan tepat.
Untuk itu disarankan dibuat suatu catatan khusus dan dipilah antara primer dan skunder, untuk dapat memenuhi segala kebutuhan selama berhari raya dan juga tidak berlebihan (overcost)
Untuk lebih lanjut berikut cara menentukan alokasi dana tersebut.
– Catat pengeluaran untuk keperluan hari raya. Sekira 60 persen dari dana THR dapat dialokasikan untuk keperluan hari raya. Alokasi dana ini bisa digunakan untuk biaya mudik, membeli makanan khas Lebaran, membeli baju, dan memberikan uang atau bingkisan kepada sanak famili.
– Sebahagian dana THR juga dapat digunakan untuk membayar utang.
– Siapkan 10 % THR untuk keperluan terdesak/ darurat yang digunakan dalam keadaan tak terduga.
Dan yang terakhir adalah
menyisakan alokasi dana THR tersebut agar dapat dimanfaatkan untuk membayar/ menyicil sebagian utang agar tidak menambah beban dan dapat mengurangi permasalahan finansial. (aSp/ist)
medanoke.com-MEDAN, Suasana hangat dan penuh antusiasme menyelimuti Aula Kampus Universitas Deztron Indonesia (UDI) dalam acara…
Medanoke.com, Medan | Festival kopi terbesar di Indonesia, Kopi Fest Indonesia (KFI) 2025, digelar di…
Aliansi Mahasiswa Aktivis ALMASU apresiasi atas capaian WTP dari BPK RI untuk Pemkab Labura yang…
Personil kepolisian Sat Narkoba Polrestabes Medan saat melakukan razia di tempat hiburan malam Krypton di…
TEKS FOTO : Kebakaran yang terjadi di Urban Life Music areal pekarangan HDTI, Jalan Imam…
Medanoke.com | Sekitar pukul 18.00 asap tebal menyelimuti komplek hotel Danau Toba. Asap terlihat hingga…
This website uses cookies.