THR merupakan kewajiban bagi pemberi pekerjaan jelang hari raya keagamaan dan THR merupakan hak pekerja yang telah diatur dalam aturan pemerintah. Bahkan setiap tahunya dikeluarkan Surat Edaran mengenai THR tersebut.
Nah setelah diberikan/ dibayarkan oleh Perusahaan/ Kedinasan ke para pekerja, maka tergantung bagaimana pengelolaan THR agar tidak habis dengan sia-sia dan dapat dimanfaatkan secara baik dan tepat.
Untuk itu disarankan dibuat suatu catatan khusus dan dipilah antara primer dan skunder, untuk dapat memenuhi segala kebutuhan selama berhari raya dan juga tidak berlebihan (overcost)
Untuk lebih lanjut berikut cara menentukan alokasi dana tersebut.
– Catat pengeluaran untuk keperluan hari raya. Sekira 60 persen dari dana THR dapat dialokasikan untuk keperluan hari raya. Alokasi dana ini bisa digunakan untuk biaya mudik, membeli makanan khas Lebaran, membeli baju, dan memberikan uang atau bingkisan kepada sanak famili.
– Sebahagian dana THR juga dapat digunakan untuk membayar utang.
– Siapkan 10 % THR untuk keperluan terdesak/ darurat yang digunakan dalam keadaan tak terduga.
Dan yang terakhir adalah
menyisakan alokasi dana THR tersebut agar dapat dimanfaatkan untuk membayar/ menyicil sebagian utang agar tidak menambah beban dan dapat mengurangi permasalahan finansial. (aSp/ist)
MEDAN, medanoke.com | Niat H. Ahmad Muhajir menjadikan lingkungan tempat tinggalnya di Garu VI Kelurahan…
Medan, medanoke.com | Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara sangat menyayangkan aksi mogok kerja…
Medan, medanoke.com | Makin santer pembicaraan mengenai sekretaris Komisi E DPRD Sumatera Utara, Edi Surahman…
Medan, medanoke.com | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) diminta menetapkan mantan Pj Bupati Langkat,…
Diduga preman suruhan saat menghancurkan kantin milik Fatmiyati (ist) Deli Serdang, medanoke.com | Kepala Dinas…
medanoke.com- MEDAN, Warga Desa Sideak Kecamatan Palipi Kabupaten Samosis menggruduk Kejati Sumut, Selasa (16/9/2025). Mereka…
This website uses cookies.