Categories: KORUPSI

Topan Ginting Menangis Sebelum Sidang Dimulai, Sesekali Usap Mata Dengan Tisu

Medan, medanoke.com | Mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, menjalani sidang perdana kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (19/11/2025).

Agenda sidang dimulai dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pantauan di lokasi, Topan Ginting bersama terdakwa lainnya, Rasuli Efendi Siregar (PPK UPT Gunung Tua), memasuki ruang sidang utama sekitar pukul 10.20 WIB dengan pengawalan polisi. Keduanya tampil mengenakan kemeja putih. Sementara itu terlihat keluarga para terdakwa di ruang sidang, mereka hadir untuk memberikan dukungan.

Momen haru terjadi ketika Topan menyalami anggota keluarganya. Mantan orang kepercayaan Gubernur Sumut Bobby Nasution itu tampak menangis sebelum sidang dimulai, sesekali mengusap air mata menggunakan tisu.

Perkara ini terdaftar dengan nomor 167/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn. Sidang dipimpin langsung Ketua PN Medan, Maddison, dengan hakim anggota Rurita Ningrum dan Asad Rahim Lubis.

Dalam surat dakwaan, KPK menyebut dua kontraktor, Akhirun Piliang dan putranya Rayhan Dulasmi Piliang, memberikan uang suap dan janji komitmen sebesar Rp 4,04 miliar kepada sejumlah pejabat di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut.

Topan Ginting didakwa menerima commitment fee maksimal 5 persen dari nilai kontrak. Uang juga diberikan kepada Rasuli Efendi Siregar sebesar 1 persen, serta pejabat lain, antara lain:

Stanley Tuapattiraja (Kepala BBPJN Sumut): Rp 300 juta

Dicky Erlangga (Kasatker PJN Wilayah I Medan): Rp 1,675 miliar

Rahmad Parulian (Kasatker PJN Wilayah I Medan): Rp 250 juta

Munson Ponter Paulus Hutauruk (PPK PJN Wilayah I Medan): Rp 535 juta

Heliyanto (PPK lainnya): Rp 1,194 miliar

Jaksa menyebut, uang dan janji fee tersebut diberikan agar para pejabat mengatur pemenangan paket proyek melalui metode e-katalog, untuk memastikan PT Dalihan Na Tolu Grup mendapatkan pekerjaan sesuai arahan Topan Ginting.

Tuntutan untuk Pemberi Suap
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menuntut pemberi suap, Direktur PT Dalihan Na Tolu Grup Akhirun Piliang, dengan hukuman 3 tahun penjara, sedangkan putranya Rayhan Dulasmi dituntut 2 tahun 6 bulan.

Keduanya dinyatakan terbukti memberikan suap dan gratifikasi bertentangan dengan Pasal 5 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP serta Pasal 13 UU Tipikor, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Sidang untuk Topan Ginting dan Rasuli Siregar akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi. (KC/Ril)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Share
Published by
redaksi

Recent Posts

Anggota DPR RI Maruli Siahaan Berikan Bantuan kepada Wartawan di Medan

Medan, medanoke.com |  Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Golkar dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara…

14 jam ago

Jasa Wardani Salurkan 300 Paket Lebaran untuk Warga Deli Serdang

Deli Serdang, medanoke.com | Menyambut semarak Idulfitri sekaligus berbagi kebahagiaan di bulan suci Ramadan, Ketua…

16 jam ago

Empat Oknum TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

Jakarta, medanoke.com | Markas Besar TNI menetapkan empat anggotanya sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air…

19 jam ago

Tim Kuasa Hukum Minta Hakim PN Lubuk Pakam Bebaskan Najwa dari Dakwaan

Deli Serdang, medanoke.com | Tim kuasa hukum terdakwa Najwa Ananta dari Law Office Pangat &…

19 jam ago

Forjakum Sumut Bagi Sembako Ringankan Beban Yatim dan Dhuafa

MEDAN - medanoke.com, Wujud kepedulian terhadap sesama umat, Forum Jurnalis Hukum (FORJAKUM) Sumatera Utara (SUMUT)…

2 hari ago

Pelindo Regional 1 Santuni Anak Yatim di Wilayah Operasional

Medan- medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 1 memberikan santunan kepada 2.100 anak yatim yang…

2 hari ago

This website uses cookies.