Categories: KORUPSI

Topan Ginting Menangis Sebelum Sidang Dimulai, Sesekali Usap Mata Dengan Tisu

Medan, medanoke.com | Mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, menjalani sidang perdana kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (19/11/2025).

Agenda sidang dimulai dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pantauan di lokasi, Topan Ginting bersama terdakwa lainnya, Rasuli Efendi Siregar (PPK UPT Gunung Tua), memasuki ruang sidang utama sekitar pukul 10.20 WIB dengan pengawalan polisi. Keduanya tampil mengenakan kemeja putih. Sementara itu terlihat keluarga para terdakwa di ruang sidang, mereka hadir untuk memberikan dukungan.

Momen haru terjadi ketika Topan menyalami anggota keluarganya. Mantan orang kepercayaan Gubernur Sumut Bobby Nasution itu tampak menangis sebelum sidang dimulai, sesekali mengusap air mata menggunakan tisu.

Perkara ini terdaftar dengan nomor 167/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn. Sidang dipimpin langsung Ketua PN Medan, Maddison, dengan hakim anggota Rurita Ningrum dan Asad Rahim Lubis.

Dalam surat dakwaan, KPK menyebut dua kontraktor, Akhirun Piliang dan putranya Rayhan Dulasmi Piliang, memberikan uang suap dan janji komitmen sebesar Rp 4,04 miliar kepada sejumlah pejabat di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut.

Topan Ginting didakwa menerima commitment fee maksimal 5 persen dari nilai kontrak. Uang juga diberikan kepada Rasuli Efendi Siregar sebesar 1 persen, serta pejabat lain, antara lain:

Stanley Tuapattiraja (Kepala BBPJN Sumut): Rp 300 juta

Dicky Erlangga (Kasatker PJN Wilayah I Medan): Rp 1,675 miliar

Rahmad Parulian (Kasatker PJN Wilayah I Medan): Rp 250 juta

Munson Ponter Paulus Hutauruk (PPK PJN Wilayah I Medan): Rp 535 juta

Heliyanto (PPK lainnya): Rp 1,194 miliar

Jaksa menyebut, uang dan janji fee tersebut diberikan agar para pejabat mengatur pemenangan paket proyek melalui metode e-katalog, untuk memastikan PT Dalihan Na Tolu Grup mendapatkan pekerjaan sesuai arahan Topan Ginting.

Tuntutan untuk Pemberi Suap
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menuntut pemberi suap, Direktur PT Dalihan Na Tolu Grup Akhirun Piliang, dengan hukuman 3 tahun penjara, sedangkan putranya Rayhan Dulasmi dituntut 2 tahun 6 bulan.

Keduanya dinyatakan terbukti memberikan suap dan gratifikasi bertentangan dengan Pasal 5 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP serta Pasal 13 UU Tipikor, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Sidang untuk Topan Ginting dan Rasuli Siregar akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi. (KC/Ril)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Share
Published by
redaksi

Recent Posts

Tak Ingin Korban Banjir Merasa Lapar, Gerindra Buka Dapur Umum di Langkat

Langkat, medanoke.com | Partai Gerindra kembali membuka dapur umum untuk membantu korban bencana alam di…

2 jam ago

Gerindra Sumut Bersama Yayasan Hati Emas Indonesia Buka 10 Dapur Umum untuk Korban Banjir di Medan

Medan, medanoke.com |  DPD Gerindra Sumatera Utara (Sumut) bekerjasama dengan Yayasan Hati Emas Indonesia membuka…

14 jam ago

Melalui DPD Gerindra Sumut, PTPN IV Salurkan Bantuan TJSL untuk Korban Bencana

Medan, medanoke.com | Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dari PTPN IV kembali menunjukkan…

17 jam ago

DPD KOMBAT MEDAN Berbagi Kepada Korban Banjir Medan

Medan, medanoke.com | Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Komando Bela Tanah Air atau KOMBAT Restorasi Indonesia turut…

1 hari ago

Ketua PW GPI Sumut Kecam Keras Penangkapan Warga di Tapteng yang Lakukan Penjarahan

Medan, medanoke.com | Ahmad Daud S.Sos Ketua Bidang Sosial Ekonomi PP Gerakan Pemuda Islam (GPI),…

1 hari ago

Rahmat Shah Lepas Tim Relawan PB ISMI Peduli Bencana Ke Tanjung Pura Langkat

medanoke.com- MEDAN, Ketua Dewan Pembina Pengurus Besar Ikatan Sarjana Melayu Indonesia (PB ISMI), DR Tun…

1 hari ago

This website uses cookies.