Medan, medanoke.com | Mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, menjalani sidang perdana kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (19/11/2025).
Agenda sidang dimulai dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pantauan di lokasi, Topan Ginting bersama terdakwa lainnya, Rasuli Efendi Siregar (PPK UPT Gunung Tua), memasuki ruang sidang utama sekitar pukul 10.20 WIB dengan pengawalan polisi. Keduanya tampil mengenakan kemeja putih. Sementara itu terlihat keluarga para terdakwa di ruang sidang, mereka hadir untuk memberikan dukungan.
Momen haru terjadi ketika Topan menyalami anggota keluarganya. Mantan orang kepercayaan Gubernur Sumut Bobby Nasution itu tampak menangis sebelum sidang dimulai, sesekali mengusap air mata menggunakan tisu.
Perkara ini terdaftar dengan nomor 167/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn. Sidang dipimpin langsung Ketua PN Medan, Maddison, dengan hakim anggota Rurita Ningrum dan Asad Rahim Lubis.
Dalam surat dakwaan, KPK menyebut dua kontraktor, Akhirun Piliang dan putranya Rayhan Dulasmi Piliang, memberikan uang suap dan janji komitmen sebesar Rp 4,04 miliar kepada sejumlah pejabat di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut.
Topan Ginting didakwa menerima commitment fee maksimal 5 persen dari nilai kontrak. Uang juga diberikan kepada Rasuli Efendi Siregar sebesar 1 persen, serta pejabat lain, antara lain:
Stanley Tuapattiraja (Kepala BBPJN Sumut): Rp 300 juta
Dicky Erlangga (Kasatker PJN Wilayah I Medan): Rp 1,675 miliar
Rahmad Parulian (Kasatker PJN Wilayah I Medan): Rp 250 juta
Munson Ponter Paulus Hutauruk (PPK PJN Wilayah I Medan): Rp 535 juta
Heliyanto (PPK lainnya): Rp 1,194 miliar
Jaksa menyebut, uang dan janji fee tersebut diberikan agar para pejabat mengatur pemenangan paket proyek melalui metode e-katalog, untuk memastikan PT Dalihan Na Tolu Grup mendapatkan pekerjaan sesuai arahan Topan Ginting.
Tuntutan untuk Pemberi Suap
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menuntut pemberi suap, Direktur PT Dalihan Na Tolu Grup Akhirun Piliang, dengan hukuman 3 tahun penjara, sedangkan putranya Rayhan Dulasmi dituntut 2 tahun 6 bulan.
Keduanya dinyatakan terbukti memberikan suap dan gratifikasi bertentangan dengan Pasal 5 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP serta Pasal 13 UU Tipikor, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Sidang untuk Topan Ginting dan Rasuli Siregar akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi. (KC/Ril)
Langkat, medanoke.com | Partai Gerindra kembali membuka dapur umum untuk membantu korban bencana alam di…
Medan, medanoke.com | DPD Gerindra Sumatera Utara (Sumut) bekerjasama dengan Yayasan Hati Emas Indonesia membuka…
Medan, medanoke.com | Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dari PTPN IV kembali menunjukkan…
Medan, medanoke.com | Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Komando Bela Tanah Air atau KOMBAT Restorasi Indonesia turut…
Medan, medanoke.com | Ahmad Daud S.Sos Ketua Bidang Sosial Ekonomi PP Gerakan Pemuda Islam (GPI),…
medanoke.com- MEDAN, Ketua Dewan Pembina Pengurus Besar Ikatan Sarjana Melayu Indonesia (PB ISMI), DR Tun…
This website uses cookies.