www.medanoke.com – MEDAN | Tak butuh waktu lama, personil kepolisian Unit Reskrim Polsek Percut Seituan berhasil meringkus satu pelaku pembakaran warga, Deni Pratama yang dituduh mencuri hp di Jalan Pipit XI, Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Seituan, pada hari Rabu (25/10/2023) lalu. Satu pelaku terpaksa harus dihadiahi timah panas karena melakukan perlawanan saat diciduk.
Kapolsek Percut Seituan, Kompol Muhammad Agusetiawan ST SIK melalui Wakapolsek, AKP Massagus Zailani Dwiputra STK SIK MH mengatakan, ada pun pelaku yang melakukan pembakaran terhadap korban yakni Soemardi Sinamo, warga Jalan Pipit XI, Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Seituan dan Ernis Nababan warga, Jalan Pipit XI, Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Seituan (masuk dalam daftar DPO).
“Pelaku berjumlah dua orang, yakni Sumardi Sinamo alias Leo yang sudah kita amankan dan Ernis yang saat ini masih dalam pengejaran. Korban dan pelaku juga saling kenal yang tidak lain mereka masih kerabat,” kata Massagus Zailani Dwiputra, Selasa (07/11/2023).
Lanjut, jelas Massagus Zailani Dwiputra, kejadian main hakim sendiri itu dan membakar korban berawal pada saat pelaku Ernis Nababan cekcok dengan korban yang dipaksa untuk mengakui telah mencuri hp.
Emosi karena korban tidak mau mengakui kejadian tersebut, tambah Massagus Zailani Dwiputra, lalu kedua pelaku pun mengambil tindakan main hakim sendiri. “Pelaku Soemardi Sinamo memerintahkan pelaku Ernis untuk membeli sebotol bahan bakar bensin dan menyiramnya ke tubuh korban,” beber Massagus Zailani Dwiputra.
Sambung Massagus Zailani Dwiputra, pelaku Sumardi langsung menyuruh pelaku Ernis membakarnya dan korban pun terbakar seluruh badannya. “Korban mengalami luka bakar di sekujur tubuh dengan kondisi luka bakar 90% dan beberapa hari kemudian nyawa korban tidak dapat diselamatkan dan meninggal dunia,” ujar Massagus.
Menerima informasi tersebut, terang Massagus Zailani Dwiputra, personil Polsek Percut Seituan pun melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Massagus Zailani Dwiputra mengatakan, saat personil melakukan penangkapan, pelaku Sumardi melawan dan mengancam nyawa personil.
“Mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, personil pun memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki pelaku. Usai diamankan, pelaku pun dibawa ke RS Bhayangkara guna mendapatkan perawatan medis untuk luka tembak pada kaki pelaku,” kata Massagus Zailani Dwiputra.
Massagus Zailani Dwiputra menuturkan, akibat perbuatannya tersebut, pelaku Sumardi kita proses sesuai dengan perbuatannya terhadap korban. “Akibat perbuatannya, pelaku Sumardi diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun,” ungkapnya. (Jhonson Siahaan)
TEKS FOTO : Pelaku Sumardi, saat mendapatkan perawatan medis ke RS Bhayangkara Medan. (istimewa)