Categories: Kriminalitas

Usai Tikam Abangnya, Pelaku Melarikan Diri ke Bogor dan Menyerahkan Diri ke Polresta Bogor

www.medanoke.com – MEDAN | Pelarian pelaku penikaman, Gilang Prasetya (21), warga Jalan Budi Luhur Gang Jambu, Kelurahan Sei Sikambing C II, Kecamatan Medan Helvetia, berakhir sudah. Gilang Prasetya, melarikan diri ke Bogor usai menikam abangnya sendiri, Panji Satria (32), warga Jalan Budi Luhur, Kecamatan Medan Helvetia.

Pelaku, Gilang Prasetya menyerahkan diri ke Polresta Bogor, setelah melarikan diri ke Bogor usai menikam abangnya sendiri, Panji Satria. Aksi penikaman tersebut dipicu hanya permasalahan siapa yang mengatur jalan (Pak Ogah) untuk mendapatkan sejumlah uang.

Informasi yang diperoleh awak media ini, Senin (06/05/2024), kejadian tersebut terjadi pada hari Senin (22/04/2024) malam 19.00 WIB. Saat itu pelaku, Gilang Prasetya, sedang mengatur jalan yang ada di depan RS Hermina (sebagai pak ogah). Tiba-tiba datang korban, Panji Satria, yang merupakan abang tiri dari pelaku Gilang Prasetya.

Saat itu korban menyuruh pelaku untuk pergi dari tempat itu karena pelaku akan jaga dan mengatur jalan di jalan putaran depan RS Hermina tersebut. Namun, pelaku tidak menuruti kemauan korban karena pelaku baru saja datang dan belum mendapatkan uang. Keduanya pun terlibat cekcok mulut dan pertengkaran.

Lalu korban mengambil pisau yang ada ditempat penjual bubur ayam tak jauh dari tempat mereka bertengkar. Kemudian korban pun menusuk pelaku, tapi tidak mengenal pelaku karena pelaku menghindar. Tak terima, pelaku pun berlari menuju ke arah penjual bakso dan mengambil sebuah gunting.

Pelaku pun berlari menuju ke arah korban dan menusukkan gunting tersebut ke leher kiri korban. Seketika itu juga korban langsung terjatuh bersimbah darah. Usai melakukan aksinya, pelaku pun langsung melarikan diri seketika itu juga.

“Setelah melakukan penusukan, pelaku melihat korban lari menuju ke RS Hermina untuk meminta pertolongan dan pada saat itu juga pelaku melarikan diri,” kata Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Alexander Pilliang SH.

Tak terima suaminya ditikam, lalu istri korban, Kintan Maharani pun melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke Mapolsek Medan Helvetia, sesuai dengan Surat Tanda Bukti Laporan Polisi, No : LP/B/206/IV/2024, tanggal 23 April 2024.

Alexander Pilliang mengatakan, pelaku diamankan personil Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia setelah menerima informasi dari Polresta Bogor kalau pelaku penikaman menyerahkan diri ke Polresta Bogor. Jelas Alexander Pilliang, personil pun langsung turun dan membawa pelaku dari Polresta Bogor ke Mapolsek Medan Helvetia.

“Pelaku menyerahkan diri pada hari Sabtu (04/05/2024), ke Polresta Bogor dan mengakui jika dirinya telah menikam abangnya di Medan dan melarikan diri ke Bogor, setelah sebelumnya menelepon ibunya,” kata Alexander Pilliang.

Sambung Alexander Pilliang, pihaknya Masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti yakni 1 buah pisau gagang kuning dan 1 buah gunting tangkai kuning, yang dipergunakan dalam kejadian penikaman tersebut.

“Akibat perbuatannya, pelaku Gilang Prasetya dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP subs Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” ungkapnya. (Jhonson Siahaan)

TEKS FOTO : Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Alexander Pilliang SH, saat menanyai pelaku di Mapolsek Medan Helvetia. (istimewa)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Berbagi Berkah Ramadan 1447 H Bersama Anak Yatim, Keluarga Besar Kejati Sumut & IAD Gelar Buka Puasa Bersama

Medan- medanoke.com, Keluarga besar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) wilayah Sumatera…

2 jam ago

Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Perkara Dugaan Korupsi Waterfront City Pangururan Dan Kawasan Tele

Medan - medanoke.com, Pada hari ini Senin tanggal 23 Februari 2026 bertempat di ruang bidang…

17 jam ago

Ciptakan Kondusifitas Kamtibmas di Bulan Ramadhan, Polsek Medan Area Gelar Patroli dan SOTR

Kapolsek Medan Area, AKP Muhammad Ainul Yaqin SH SIK MH saat memimpin patroli subuh selama…

21 jam ago

Kapoldasu dan Kapolrestabes Medan Diminta Evaluasi Kapolsek Patumbak Atas Dugaan Langgar Kode Etik

Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora (ist) Medan, medanoke.com | Laporan sejumlah wartawan beberapa bulan lalu…

22 jam ago

Fatwa Baru DSN-MUI Buka Peluang Besar Pengembangan Bank Emas Syariah di Indonesia

MEDAN – medanoke.com, PT Pegadaian menjadi saksi peluncuran Fatwa Nomor 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion…

1 hari ago

Soal Bansos dan Infrastruktur, Warga Johor dan Tuntungan Megeluh ke Eko Afrianta Sitepu Saat Reses

MEDAN – medanoke.com, Anggota DPRD Kota Medan dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Eko Afrianta…

2 hari ago

This website uses cookies.