Medan, medanoke.com | Kasus pembegalan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) yang sempat viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek Medan Area.
Seorang pelaku bernama Muhammad Ridho Siregar (21), warga Jalan Sampali, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area, berhasil ditangkap saat berada di Jalan Besar Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Korban dalam peristiwa tersebut adalah Njo Siaw Ping (46), warga Jalan Menjangan, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area.
Aksi begal yang dialaminya terjadi saat korban melintas di Jalan Menjangan pada 13 Mei 2026 dan sempat menjadi sorotan publik setelah videonya beredar luas di media sosial.
Begitu menerima laporan kejadian, personel Polsek Medan Area bergerak cepat menuju lokasi. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Khairul Fazri Lubis, SH, langsung melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Pengembangan lebih lanjut kemudian mengarah pada informasi keberadaan tersangka di kawasan Jalan Besar Tembung. Tanpa menunggu waktu lama, tim Reskrim bergerak dan berhasil meringkus Muhammad Ridho Siregar tanpa perlawanan.
Kapolsek Medan Area, AKP Muhammad Ainul Yaqin, SH, SIK, MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Khairul Fazri Lubis, menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan cara mengancam korban menggunakan senjata tajam sebelum merampas sepeda motor milik korban.
“Pelaku mengancam korban menggunakan besi tajam, kemudian merampas satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter dengan nomor polisi BK 2348 GV milik korban,” ujar AKP Ainul Yaqin.
Ia menambahkan, aksi kejahatan tersebut tidak dilakukan seorang diri. Ridho beraksi bersama seorang rekannya yang kini masih dalam pengejaran polisi.
“Dalam menjalankan aksinya, tersangka tidak sendirian. Satu pelaku lainnya telah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan saat ini masih terus diburu,” tegasnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Medan Area untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap peran pelaku lainnya serta menelusuri kemungkinan keterlibatan dalam tindak kejahatan serupa.
Atas perbuatannya, Muhammad Ridho Siregar dijerat dengan Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.(Jhonson Siahaan)
Kapolsek Medan Area AKP Muhammad Ainul Yaqin, S.H., S.I.K., M.H. bersama personel Polsek Medan Area…
Medan, medanoke.com | Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) kembali menggelar aksi unjuk rasa di Kantor…
MEDAN-medanoke.com, Ribuan mahasiswa kurang mampu penerima Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah memperingatkan seluruh pejabat…
Medan, medanoke.com | Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid II…
Medan, medanoke.com | Ombudsman Republik Indonesia menyoroti sejumlah persoalan mendasar dalam tata kelola Satuan Pelayanan…
Perwakilan Bank DBS Indonesia dan DBS Foundation bersama Plan Indonesia, Universitas Islam Sumatera Utara (UISU),…
This website uses cookies.