Categories: advetorial

Viral di Medsos, Begal IRT di Jalan Menjangan Berhasil Dibekuk Polsek Medan Area

Muhammad Ridho Siregar, tersangka pembegalan terhadap seorang ibu rumah tangga di Jalan Menjangan, saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Area. (Jhonson Siahaan).

Medan, medanoke.com |  Kasus pembegalan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) yang sempat viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek Medan Area.

Seorang pelaku bernama Muhammad Ridho Siregar (21), warga Jalan Sampali, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area, berhasil ditangkap saat berada di Jalan Besar Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Korban dalam peristiwa tersebut adalah Njo Siaw Ping (46), warga Jalan Menjangan, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area.

Aksi begal yang dialaminya terjadi saat korban melintas di Jalan Menjangan pada 13 Mei 2026 dan sempat menjadi sorotan publik setelah videonya beredar luas di media sosial.

Begitu menerima laporan kejadian, personel Polsek Medan Area bergerak cepat menuju lokasi. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Khairul Fazri Lubis, SH, langsung melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Pengembangan lebih lanjut kemudian mengarah pada informasi keberadaan tersangka di kawasan Jalan Besar Tembung. Tanpa menunggu waktu lama, tim Reskrim bergerak dan berhasil meringkus Muhammad Ridho Siregar tanpa perlawanan.

Kapolsek Medan Area, AKP Muhammad Ainul Yaqin, SH, SIK, MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Khairul Fazri Lubis, menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan cara mengancam korban menggunakan senjata tajam sebelum merampas sepeda motor milik korban.

“Pelaku mengancam korban menggunakan besi tajam, kemudian merampas satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter dengan nomor polisi BK 2348 GV milik korban,” ujar AKP Ainul Yaqin.

Ia menambahkan, aksi kejahatan tersebut tidak dilakukan seorang diri. Ridho beraksi bersama seorang rekannya yang kini masih dalam pengejaran polisi.

“Dalam menjalankan aksinya, tersangka tidak sendirian. Satu pelaku lainnya telah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan saat ini masih terus diburu,” tegasnya.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Medan Area untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap peran pelaku lainnya serta menelusuri kemungkinan keterlibatan dalam tindak kejahatan serupa.

Atas perbuatannya, Muhammad Ridho Siregar dijerat dengan Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.(Jhonson Siahaan)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Langkah Awal Perkuat Profesionalisme, MIO Indonesia Sumut Resmi Daftarkan Organisasi ke Kesbangpol

Medan—medanoke.com, Pimpinan Wilayah Media Independen Online (MIO) Indonesia Sumatera Utara resmi mendaftarkan organisasi ke Kantor…

3 hari ago

Aksi Kamisan di Posbloc Medan Soroti Isu HAM, Supremasi Sipil, dan Persoalan Agraria

Medan – Puluhan peserta yang tergabung dalam Aksi Kamisan menggelar unjuk rasa di kawasan Posbloc…

3 hari ago

HIMASU Desak Polisi Usut Dugaan Peredaran Narkotika di Lapas Kelas I Medan

Medan, medanoke.com | Himpunan Mahasiswa Sumatera Utara (HIMASU) menggelar aksi unjuk rasa di depan Lembaga…

3 hari ago

Cegah Korupsi Untuk Dukung Ketahanan Pangan, Kejati Sumut Gelar Penerangan Hukum di Dinas Pertanian & Ketahanan Pangan

Medan-medanoke.com, Guna mendukung keberlanjutan program ketahanan pangan di wilayah Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara…

4 hari ago

Rangkap Jabatan Selama Empat Tahun sebagai Pj Kepala Desa, Kasi Trantib Kecamatan Sunggal Disorot

Deli Serdang, medanoke.com | Rangkap jabatan yang diduga dilakukan oleh Kasi Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib)…

4 hari ago

Media Online Harus Menjadi Penjaga Kemerdekaan, Bukan Korban Penjajahan Informasi

Medan- medanoke.com, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 pada 17 Agustus 2026 tidak boleh berhenti sebagai…

5 hari ago

This website uses cookies.