Categories: advetorial

KAMAK Kembali Datangi Kejatisu, Soroti Dugaan Kepemilikan 42 Titik SPPG dan Desak Pengusutan Menyeluruh Program MBG

Medan, medanoke.com  | Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) kembali menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Jalan Jenderal Besar A.H. Nasution No. 1C, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Aksi yang merupakan kali kedua ini menyoroti dugaan kepemilikan puluhan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) oleh seorang pengusaha berinisial RB yang disebut-sebut menguasai hingga 42 titik SPPG di Sumatera Utara.

Dalam orasinya, KAMAK menilai dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Program unggulan Presiden Republik Indonesia yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi dan kecerdasan generasi muda dinilai tidak boleh dicederai oleh praktik-praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara.

KAMAK mengaitkan tuntutannya dengan perkembangan kasus yang tengah ditangani Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi dalam pelaksanaan Program MBG. Menurut mereka, penetapan sejumlah mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka harus menjadi pintu masuk untuk mengusut lebih jauh dugaan penyimpangan yang terjadi di daerah, termasuk di Sumatera Utara.

Dalam pernyataan sikapnya, KAMAK meminta Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memanggil dan memeriksa Kepala Korwil BGN/MBG Sumatera Utara, kepala KPPG, serta para pengelola yayasan yang mengelola titik-titik SPPG. Mereka mendesak dilakukan penyelidikan menyeluruh terhadap pelaksanaan Program MBG, khususnya di Kota Medan.

KAMAK menilai berbagai persoalan yang muncul di lapangan, mulai dari kualitas penyajian makanan hingga dugaan ketidaksesuaian pengelolaan anggaran, patut mendapat perhatian serius. Mereka juga meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan pengondisian titik-titik SPPG yang disebut-sebut melibatkan pengusaha berinisial RB.

Selain itu, KAMAK secara khusus mendesak Kejatisu untuk memanggil dan memeriksa pemilik yayasan yang diduga terkait dengan RB. Mereka mempertanyakan dugaan kepemilikan hampir 42 titik SPPG yang dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip pemerataan dan tata kelola program yang baik.

Menurut KAMAK, audit dan pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh aliran anggaran yang telah direalisasikan kepada yayasan-yayasan pengelola SPPG. Pemeriksaan tersebut mencakup pengadaan bahan makanan, distribusi, hingga penggunaan anggaran operasional untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan yang merugikan negara dan masyarakat.

Koordinator Nasional KAMAK, Azmi Hadly, dalam keterangannya melontarkan kritik keras terhadap dugaan praktik yang mencederai program strategis nasional tersebut.

“Program Makan Bergizi Gratis dibuat untuk anak-anak Indonesia, bukan untuk menjadi ladang bisnis segelintir orang. Jika benar ada pihak yang menguasai puluhan titik SPPG sekaligus, maka aparat penegak hukum wajib mengusutnya sampai tuntas. Jangan sampai program yang dibiayai uang rakyat justru berubah menjadi proyek bancakan yang hanya menguntungkan kelompok tertentu,” tegas Azmi.

Azmi juga mengingatkan bahwa semangat pemberantasan korupsi yang terus digaungkan pemerintah harus dibuktikan melalui tindakan nyata.

“Jangan hanya berani menangkap ikan kecil, tetapi tutup mata ketika berhadapan dengan pemain besar. Jika ada dugaan monopoli, pengondisian, atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan SPPG, bongkar seterang-terangnya. Uang yang digunakan adalah uang rakyat, sehingga setiap rupiahnya harus bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.

Lebih lanjut, Azmi menegaskan bahwa KAMAK akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada kejelasan dari aparat penegak hukum.

“Kami tidak ingin Program MBG yang menjadi harapan jutaan anak Indonesia tercoreng oleh praktik korupsi. Bila tuntutan ini tidak ditindaklanjuti, KAMAK akan kembali turun ke jalan dengan massa yang lebih besar. Kami ingin memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum dalam persoalan ini,” pungkasnya.

Dalam aksi tersebut, perwakilan KAMAK yang dipimpin Rudy Hutabarat bersama sejumlah rekannya diterima oleh pihak Kejatisu untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan mereka secara langsung. KAMAK berharap laporan dan desakan yang mereka sampaikan dapat segera ditindaklanjuti melalui langkah-langkah penyelidikan yang transparan dan profesional.

KAMAK juga berjanji akan kembali melakukan aksi hingga aspirasi mereka ditindaklanjuti.(Pujo)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Bakti Religi HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Medan Area Gotong Royong Bersihkan Rumah Ibadah

Kapolsek Medan Area AKP Muhammad Ainul Yaqin, S.H., S.I.K., M.H. bersama personel Polsek Medan Area…

30 menit ago

Viral di Medsos, Begal IRT di Jalan Menjangan Berhasil Dibekuk Polsek Medan Area

Muhammad Ridho Siregar, tersangka pembegalan terhadap seorang ibu rumah tangga di Jalan Menjangan, saat menjalani…

1 jam ago

PUSPHA Dan Mahasiswa Peringatkan Pejabat Dan Petinggi Parpol Jangan intervensi Kasus Korupsi KIP-K

MEDAN-medanoke.com, Ribuan mahasiswa kurang mampu penerima Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah memperingatkan seluruh pejabat…

2 jam ago

Aksi Jilid II KAMAK Soroti Dugaan Permainan Proyek di Perkim Medan, John Lase Kembali Menghilang

Medan, medanoke.com | Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid II…

2 jam ago

Ombudsman Soroti Lemahnya Pengawasan dan Kesiapan Higiene Sanitasi SPPG di Sumatera Utara

Medan, medanoke.com | Ombudsman Republik Indonesia menyoroti sejumlah persoalan mendasar dalam tata kelola Satuan Pelayanan…

3 jam ago

Bank DBS Indonesia Perkuat Literasi Keuangan dan Kesiapan Kerja Generasi Muda di Medan

Perwakilan Bank DBS Indonesia dan DBS Foundation bersama Plan Indonesia, Universitas Islam Sumatera Utara (UISU),…

20 jam ago

This website uses cookies.