Categories: NewsNEWSBEAT

Viral Dijual di E-commerce Surat Bebas Corona

Medanoke.com – Jakarta, Surat bebas virus corona COVID-19 baru-baru ini sempat viral karena dijual bebas di e-commerce. Kabar mengenai surat bebas corona itu menjadi heboh di media sosial Twitter pada Kamis (14/5).
Menurut screenshot yang dibagikan sejumlah netizen di Twitter, surat bebas COVID-19 dijual dengan rentang harga dari puluhan ribu hingga puluhan juta rupiah.

Surat bebas corona itu ditemukan di sejumlah platform e-commerce, salah satunya adalah Tokopedia. Namun, tidak berselang lama lantaran sudah viral di medsos, surat itu sudah tidak dapat ditemukan karena telah dihapus oleh platform tersebut.

Salah satunya e-commerce Tokopedia pun angkat bicara terkait penemuan surat bebas corona di dalam layanan mereka.

“Tokopedia terus melakukan upaya untuk memastikan berbagai produk yang dijual dalam platform kami sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik dari sisi jenis produk, harga, kesesuaian judul maupun deskripsi. Jika ada penjual yang melanggar, Tokopedia berhak melakukan tindakan berupa pemeriksaan, penundaan atau penurunan konten, serta tindakan lain sesuai prosedur,” ujar External Communications Senior Lead Tokopedia, Ekhel Chandra Wijaya, Kamis (14/5).

“Kami telah menindak produk dan/atau toko yang dimaksud sesuai prosedur,” sambungnya. Menurutnya, tidak terjadi transaksi atas produk surat bebas COVID-19 itu di Tokopedia.

Tokopedia terangnya merupakan lapak dagang yang bersifat user generated content (UGC). Artinya, setiap orang dapat mengunggah dan menjual produk apa pun di Tokopedia secara mandiri.

Menurut Ekhel, UGC tersebut sangat bermanfaat bagi pengguna Tokopedia. Namun, dia menegaskan bahwa pihaknya tetap akan melakukan aksi proaktif untuk menjaga norma dan hukum yang berlaku. Tokopedia juga telah melarang penjualan produk seperti surat bebas COVID-19 ini.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar dapat melaporkan produk yang melanggar syarat dan ketentuan Tokopedia dan/atau hukum yang berlaku di Indonesia, langsung dari fitur Laporkan yang ada di setiap halaman produk,” kata Ekhel.

Selain di Tokopedia, surat bebas COVID-19 juga dilaporkan dijual di Shopee. Berdasarkan screenshot yang dibagikan pengguna Twitter, pedagang surat bebas corona di kedua e-commerce tersebut terlihat pada kontak pedagang yang sama.

Jika dilihat dari foto tampilan produk yang dijual, surat bebas COVID-19 itu mencatut nama Rumah Sakit Mitra Keluarga Gading Serpong, Tangerang, Banten. Oknum pedagang juga menyematkan link ke sebuah blog dan mencantumkan nomor telepon 0887 227 8459 di iklan yang dia tampilkan.(*)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Minta Dukungan Publik, Tim 7 Medan: Lapangan Merdeka Layak jadi Situs Proklamasi Nasional

Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan masih dalam pengerjaan meski sudah diresmikan pada 19 Februari 2025. Medanoke.com…

15 jam ago

Kajati Sumut : Ikut WBK itu Bukan Kompetisi Tapi Kewajiban Untuk Menjadi Lebih Baik

medanoke.com- MEDAN-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH didampingi Wakajati Rudy Irmawan, SH,MH, Aswas Darmukit,…

20 jam ago

Viral, Aksi Perampasan Dengan Ancaman & Kekerasan Kendaraan Oleh Debt Collector, DR. GEA Desak KAPOLDASU Tangkap & Tindak Tegas

DR. GEA DESAK KAPOLDASU TANGKAP & TINDAK TEGAS PELAKUNYA medanoke.com- MEDAN, Maraknya aksi tarik paksa…

1 hari ago

Balai Wartawan Polda Sumut Digusur, Alih Fungsi Bisnis Bhayangkari?

Penampakan bagian luar dan dalam balai wartawan saat ini (ist) Medanoke.com | Balai Wartawan Polda…

2 hari ago

Demi Untung Besar, Lahan Eks HGU PTPN II Disulap Jadi Ruko

Ruko masih dalam proses pembangunan medanoke.com- Medan, Diduga diperjual belikan,  kepada investor yang dikenal dengan…

2 hari ago

JAM Pidum Kejagung Setujui 5 Perkara dari Kejati Sumut Diselesaikan Dengan Pendekatan Humanis, Korban dan Tersangka Sepakat Berdamai

medanoke.com- MEDAN-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH diwakili Wakajati Sumut Rudy Irmawan, SH,MH didampingi…

3 hari ago

This website uses cookies.