Yamuria Menggelapkan Uang Negara di Penjara 4 Tahun

Medanoke.com – Medan, Yamuria Halawa, Kades (Kepala Desa) Hilihoru, Kecamatan Amandraya, Kabupaten Nias Selatan (Nisel) divonis 4 tahun penjara karena korupsi Dana Desa.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Yamuria Halawa pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Majelis Hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis di ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor di PN (Pengadilan Negeri) Medan, Senin (3/1/2022).

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan terdakwa berusia 41 tahun untuk membayar UP (uang pengganti) kerugian negara sebesar Rp436 juta lebih, dengan ketentuan apabila dalam satu bulan setelah putusan dirinya tidak mampu membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk negara.

“Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan,” kata As’ad Rahim Lubis.

Dengan putusannya, majelis hakim menyatakan Yamuria terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), (3) UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Lanjut hakim menjelaskan, yakni terdakwa melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum dengan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar ratusan juta.

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan telah merugikan uang negara sebesar Rp 452.960.405,” katanya. (Jeng)

admin

Recent Posts

PLH Ketum AMPG Imbau Jaga Kondusivitas Musda Golkar Sumut

MEDAN — mmedanoke.com, Pelaksana Harian (Plh) Ketua Umum Pengurus Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG),…

18 jam ago

Izin Dicabut Oleh Presiden Namun Tetap Beroperasi, Ratusan Massa Gelar Aksi Damai di Base Camp PT Gruti dan PT Teluk Nauli

1 unit kapal tongkang berisi ribuan kubik kayu gelondongan yang berhasil ditangkap tangan oleh massa…

23 jam ago

Peringati Bulan K3 Nasional, PT Erakarya Jatayumas Gelar Donor Darah Bersama PMI Kota Medan

Medan, medanoke.com | PT Erakarya Jatayumas bersama Palang Merah Indonesia (PMI), Kota Medan, menggelar kegiatan…

1 hari ago

Komisi XIII DPR RI Dukung Pemindahan Napi Korupsi Gunakan HP di Lapas Medan-ke Nusakambangan

Medan, medanoke.com | Komisi XIII DPR mendukung langkah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto…

1 hari ago

Melawan Saat Pengembangan, Pelaku Curanmor Hingga Belasan Kali, Dihadiahi Timah Panas

Pelaku Curanmor, Reza Andi Setiawan, saat sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Timur. (Jhonson Siahaan)…

2 hari ago

This website uses cookies.