Skip to content
Maret 10, 2026
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Kejagung RI
  • 1 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangkadalam Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
  • Kejagung RI
  • KORUPSI

1 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
dalam Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika

redaksi Oktober 14, 2023

Bagikan ini:

  • Bagikan ke Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Bagikan ke Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

JAKARTA-medanoke.com, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan dan menahanan NPWH alias EH, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemufakatan jahat gratifikasi atau tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi, pada penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Penetapan dan penahan ini dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan saksi, tindakan penggeledahan dan penyitaan, akhirnya Tim Penyidik telah menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai Tersangka.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Tersangka NPWH alias EH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 13 Oktober 2023 s/d 01 November 2023.

Adapun peranan NPWH alias EH dalam perkara ini yaitu, telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar ± Rp15 miliar yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari Tersangka GMS dan Tersangka IH melalui Sdr. IJ (staf Tersangka GMS).

Akibat perbuatannya, Tersangka disangka melanggar Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: 1 Orang BAKTI Dalam dan Ditetapkan Informatika kementerian Komunikasi Perkara Sebagai tersangka

    Continue Reading

    Previous: Tim Pengawas Kejati Sumut Inspeksi Pantau & Sidak Absensi Mobile ke Beberapa Kejari
    Next: Kejati Sumut Tetapkan 2 Oknum PNS Korupsi DAK Disdik Madina 2020

    Related Stories

    Pastikan Pelayanan & Penegakan Hukum Berjalan Baik, Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin Kunjungi Kejati Sumut
    • Kejagung RI
    • Kejati Sumut

    Pastikan Pelayanan & Penegakan Hukum Berjalan Baik, Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin Kunjungi Kejati Sumut

    Februari 26, 2026
    3 Terduga Korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Kepelabuhanan Dan Kenavigasian Pelabuhan Belawan Tahun 2023 s.d 2024, Ditahan Kejati Sumut
    • KORUPSI

    3 Terduga Korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Kepelabuhanan Dan Kenavigasian Pelabuhan Belawan Tahun 2023 s.d 2024, Ditahan Kejati Sumut

    Februari 24, 2026
    Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Dana DACIL Di Nisel “Mengendap”, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Diminta Ambil Alih Demi Tegaknya Supremasi Hukum
    • KORUPSI

    Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Dana DACIL Di Nisel “Mengendap”, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Diminta Ambil Alih Demi Tegaknya Supremasi Hukum

    Januari 24, 2026

    Trending News

    Yayasan Alimbas Kolaborasi dengan BPKH salurkan paket ramadhan berkah kepada anak yatim 1

    Yayasan Alimbas Kolaborasi dengan BPKH salurkan paket ramadhan berkah kepada anak yatim

    Maret 9, 2026
    Terkait MBG, Politisi PDIP Budiman Nadapdap: “Kader Yang Sempat Punya SPPG Harus Diawasi” 2

    Terkait MBG, Politisi PDIP Budiman Nadapdap: “Kader Yang Sempat Punya SPPG Harus Diawasi”

    Maret 9, 2026
    RS di Medan Jangan Lagi Tolak Pasien BPJS dengan Alasan Kamar Penuh 3

    RS di Medan Jangan Lagi Tolak Pasien BPJS dengan Alasan Kamar Penuh

    Maret 9, 2026
    Dihadiri Wamen Haji R.I, Kajati Sumut Dukung Penuh Giatan Sosial & Keagamaan “Matahari Pagi Indonesia” Sumut di Medan 4

    Dihadiri Wamen Haji R.I, Kajati Sumut Dukung Penuh Giatan Sosial & Keagamaan “Matahari Pagi Indonesia” Sumut di Medan

    Maret 9, 2026
    Ramadona Simbolon Pimpin GPI Sumatera Utara Periode 2026–2029 5

    Ramadona Simbolon Pimpin GPI Sumatera Utara Periode 2026–2029

    Maret 9, 2026

    You may have missed

    Yayasan Alimbas Kolaborasi dengan BPKH salurkan paket ramadhan berkah kepada anak yatim
    • Religius

    Yayasan Alimbas Kolaborasi dengan BPKH salurkan paket ramadhan berkah kepada anak yatim

    Maret 9, 2026
    Terkait MBG, Politisi PDIP Budiman Nadapdap: “Kader Yang Sempat Punya SPPG Harus Diawasi”
    • Makanan Bergizi Gratis

    Terkait MBG, Politisi PDIP Budiman Nadapdap: “Kader Yang Sempat Punya SPPG Harus Diawasi”

    Maret 9, 2026
    RS di Medan Jangan Lagi Tolak Pasien BPJS dengan Alasan Kamar Penuh
    • DPRD Medan

    RS di Medan Jangan Lagi Tolak Pasien BPJS dengan Alasan Kamar Penuh

    Maret 9, 2026
    Dihadiri Wamen Haji R.I, Kajati Sumut Dukung Penuh Giatan Sosial & Keagamaan “Matahari Pagi Indonesia” Sumut di Medan
    • Kejati Sumut

    Dihadiri Wamen Haji R.I, Kajati Sumut Dukung Penuh Giatan Sosial & Keagamaan “Matahari Pagi Indonesia” Sumut di Medan

    Maret 9, 2026
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d