Skip to content
Mei 24, 2025
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Kejagung RI
  • 1 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangkadalam Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
  • Kejagung RI
  • KORUPSI

1 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
dalam Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika

redaksi Oktober 14, 2023

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

JAKARTA-medanoke.com, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan dan menahanan NPWH alias EH, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemufakatan jahat gratifikasi atau tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi, pada penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Penetapan dan penahan ini dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan saksi, tindakan penggeledahan dan penyitaan, akhirnya Tim Penyidik telah menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai Tersangka.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Tersangka NPWH alias EH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 13 Oktober 2023 s/d 01 November 2023.

Adapun peranan NPWH alias EH dalam perkara ini yaitu, telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar ± Rp15 miliar yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari Tersangka GMS dan Tersangka IH melalui Sdr. IJ (staf Tersangka GMS).

Akibat perbuatannya, Tersangka disangka melanggar Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: 1 Orang BAKTI Dalam dan Ditetapkan Informatika kementerian Komunikasi Perkara Sebagai tersangka

    Continue Reading

    Previous: Tim Pengawas Kejati Sumut Inspeksi Pantau & Sidak Absensi Mobile ke Beberapa Kejari
    Next: Kejati Sumut Tetapkan 2 Oknum PNS Korupsi DAK Disdik Madina 2020

    Related Stories

    Terkait OTT 2 Pejabat Dinas Pendidikan Sumut MARGASU Minta Jaksa Agung Copot Kajari Batubara
    • KORUPSI

    Terkait OTT 2 Pejabat Dinas Pendidikan Sumut MARGASU Minta Jaksa Agung Copot Kajari Batubara

    Mei 8, 2025
    JAM Pidum Kejagung Setujui 5 Perkara dari Kejati Sumut Diselesaikan Dengan Pendekatan Humanis, Korban dan Tersangka Sepakat Berdamai
    • Hukum
    • Kejagung RI

    JAM Pidum Kejagung Setujui 5 Perkara dari Kejati Sumut Diselesaikan Dengan Pendekatan Humanis, Korban dan Tersangka Sepakat Berdamai

    April 16, 2025
    Via Kunjungan Virtual, Jaksa Agung : Bekerjalah Dengan Ikhlas
    • Kejagung RI
    • KEJAKSAAN

    Via Kunjungan Virtual, Jaksa Agung : Bekerjalah Dengan Ikhlas

    April 15, 2025

    Trending News

    Soroti Kinerja Plt Kadis SDABMBK, LKKP Sumut : Sungguh Tidak Profesional 1

    Soroti Kinerja Plt Kadis SDABMBK, LKKP Sumut : Sungguh Tidak Profesional

    Mei 23, 2025
    Kloter 09 KNO Adakan Kajian Rutin Keislaman 2

    Kloter 09 KNO Adakan Kajian Rutin Keislaman

    Mei 23, 2025
    Petugas Kloter 13 KNO Dampingi City Tour Jemaah Haji 3

    Petugas Kloter 13 KNO Dampingi City Tour Jemaah Haji

    Mei 23, 2025
    Jelang Hari Raya Haji 1446 H, IMO Sumut Bentuk Panitia Qurban dan Sunat Massal 2025 4

    Jelang Hari Raya Haji 1446 H, IMO Sumut Bentuk Panitia Qurban dan Sunat Massal 2025

    Mei 23, 2025
    Kunker Ke Kejari Sibolga, Kajati Sumut Tekankan Pentingnya Disiplin, Kinerja dan Pelayanan Publik 5

    Kunker Ke Kejari Sibolga, Kajati Sumut Tekankan Pentingnya Disiplin, Kinerja dan Pelayanan Publik

    Mei 23, 2025

    You may have missed

    Soroti Kinerja Plt Kadis SDABMBK, LKKP Sumut : Sungguh Tidak Profesional
    • Infrastruktur
    • Medan
    • Pemko Medan

    Soroti Kinerja Plt Kadis SDABMBK, LKKP Sumut : Sungguh Tidak Profesional

    Mei 23, 2025
    Kloter 09 KNO Adakan Kajian Rutin Keislaman
    • Haji 2025

    Kloter 09 KNO Adakan Kajian Rutin Keislaman

    Mei 23, 2025
    Petugas Kloter 13 KNO Dampingi City Tour Jemaah Haji
    • Haji 2025

    Petugas Kloter 13 KNO Dampingi City Tour Jemaah Haji

    Mei 23, 2025
    Jelang Hari Raya Haji 1446 H, IMO Sumut Bentuk Panitia Qurban dan Sunat Massal 2025
    • IMO Indonesia
    • IMO Sumut

    Jelang Hari Raya Haji 1446 H, IMO Sumut Bentuk Panitia Qurban dan Sunat Massal 2025

    Mei 23, 2025
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d