
Medan, medanoke.com | Aroma aspal rupanya tidak hanya tercium dari proyek jalan, tetapi juga dari dugaan “panasnya permainan” tender di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara.
Kali ini, Koordinator Nasional Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK), Azmi Hadly, mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan mengusut dugaan praktik jual beli proyek serta pengondisian tender melalui LPSE Sumut Tahun Anggaran 2026.
Bagi publik, kabar seperti ini mungkin sudah terdengar seperti lagu lama yang diputar berulang-ulang.
Bedanya, kali ini angkanya tidak main-main. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara diketahui mengalokasikan anggaran infrastruktur hingga Rp1,9 triliun melalui Dinas PUPR Sumut pada 2026. Nilai fantastis yang seharusnya dipakai membangun jalan, jembatan, dan fasilitas publik, bukan malah diduga menjadi “jalan tol” menuju kepentingan kelompok tertentu.
“Kami meminta aparat penegak hukum, baik KPK, Kejaksaan, maupun Kepolisian, segera mengusut dugaan praktik jual beli proyek di Dinas PUPR Sumut. Jangan sampai anggaran pembangunan triliunan rupiah justru menjadi bancakan,” tegas Azmi Hadly dalam keterangannya di Medan, Senin.
Azmi menilai, besarnya anggaran seharusnya diiringi sistem pengadaan yang transparan dan profesional. Namun, jika dugaan pengaturan tender benar terjadi, maka pembangunan di Sumut dikhawatirkan hanya menjadi panggung formalitas: tender dibuka ramai-ramai, tetapi pemenangnya konon sudah “dipinang” sejak awal.
Ia menyebut adanya dugaan pola lama yang masih terus dipelihara. Mulai dari pengondisian pemenang tender, intervensi terhadap pokja, hingga dugaan transaksi paket pekerjaan.
Jika benar demikian, maka LPSE yang seharusnya menjadi simbol transparansi digital justru berisiko berubah fungsi menjadi sekadar etalase administrasi — modern di tampilan, klasik di praktik.
KAMAK juga menyinggung kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik.
Menurut Azmi, kasus tersebut semestinya menjadi alarm keras untuk membersihkan birokrasi sektor infrastruktur, bukan malah dianggap angin lalu yang cukup selesai dengan konferensi pers dan janji evaluasi.
Karena itu, KAMAK mendesak Gubernur Sumatera Utara untuk melakukan evaluasi total terhadap sistem pengadaan barang dan jasa di seluruh OPD, khususnya Dinas PUPR Sumut.
“Kami ingin pemerintah bersikap tegas. Jangan ada pembiaran terhadap oknum yang bermain proyek. Kalau dibiarkan, kepercayaan masyarakat akan terus runtuh,” ujarnya.
Tak berhenti di situ, KAMAK juga mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi terhadap proyek-proyek strategis di Sumatera Utara agar pembangunan benar-benar tepat sasaran, bukan tepat setoran.
Bahkan, KAMAK turut mendesak KPK memanggil dan memeriksa Bobby Nasution terkait dugaan persoalan hukum yang disebut menyeret nama Topan Ginting cs dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK tahun 2025 lalu.
Mereka meminta agar dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebut berada di lingkar atas dibuka secara terang benderang kepada publik.
Sebab, di negeri yang terlalu sering mendengar istilah “oknum”, masyarakat mulai lelah melihat korupsi selalu punya pola yang sama: proyek diumumkan untuk rakyat, tetapi yang mulus justru jalur kepentingannya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas PUPR Sumut yang dikonfirmasi belum memberikan jawaban.(**)






