Medan, medanoke.com | Kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan memasuki fase krusial setelah fakta baru terungkap di ruang persidangan.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/4/2026), terdakwa Eddy Kurniawan Winarto mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp3,5 miliar yang selama ini belum terjelaskan. Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Khamozaro Waruwu, Eddy menyebut uang tersebut diperuntukkan bagi sosok bernama “Akbar”.
Pernyataan itu kemudian dipertegas oleh kuasa hukumnya, Daniel Heri Pasaribu, yang menyatakan bahwa sosok yang dimaksud adalah Akbar Himawan Buchari, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).
Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa dana tersebut diduga diberikan dalam dua tahap—Rp2 miliar dan Rp1,5 miliar.
Namun, proses pembuktian masih menghadapi kendala, termasuk keterbatasan identifikasi penerima oleh saksi pengantar uang.
Meski demikian, fakta persidangan ini memunculkan tekanan baru agar penelusuran perkara tidak berhenti pada lingkar terdakwa.
Koordinator Nasional Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK), Azmi Hadly, menyampaikan keraguannya terhadap keseriusan KPK.
“KAMAK ragukan KPK akan mendalami ucapan Eddy Kurniawan Winarto yang menyebutkan nama Akbar Buchari,” tegas Azmi kepada awak media pada Kamis 23/4/2026.
Tanggapan Praktisi Hukum
Terpisah, praktisi hukum Riki Irawan, S.H., M.H., menilai bahwa keterangan terdakwa dalam persidangan justru memiliki posisi penting dalam kerangka pembuktian hukum acara pidana.

Ia merujuk pada Pasal 184 KUHAP yang mengakui keterangan terdakwa sebagai salah satu alat bukti yang sah, serta Pasal 185 KUHAP yang mengatur kekuatan pembuktian keterangan dalam persidangan.
“Dalam konteks ini, keterangan terdakwa bukan sekadar pernyataan biasa. Itu disampaikan di bawah sumpah dan menjadi bagian dari alat bukti yang sah. Artinya, sangat relevan untuk ditindaklanjuti, setidaknya sebagai pintu masuk untuk pendalaman lebih lanjut,” ujar Riki.
Menurutnya, penyebutan nama dalam persidangan tidak boleh berhenti sebagai catatan semata. Aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK, memiliki dasar hukum yang cukup untuk menelusuri dan menguji kebenaran keterangan tersebut melalui pengumpulan alat bukti lain.
“Pasal 184 dan 185 KUHAP memberikan landasan bahwa setiap keterangan di persidangan harus diuji dan dikembangkan.
Jadi, ini bukan soal cukup atau tidak cukup di awal, tetapi apakah ada kemauan untuk menelusuri lebih jauh,” tegasnya.
Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Akbar Himawan Buchari terkait penyebutan namanya dalam sidang tersebut.
Dengan fakta yang telah terbuka di persidangan, sorotan kini tertuju pada langkah KPK.
Apakah lembaga antirasuah itu akan menggunakan keterangan terdakwa sebagai pijakan untuk memperluas penyidikan, atau justru membatasi perkara pada pihak-pihak yang sudah duduk di kursi pesakitan.
Publik menunggu—apakah fakta persidangan akan menjadi pintu masuk pembongkaran yang lebih luas, atau sekadar berhenti sebagai bagian dari berkas perkara.(Pujo)