Medsnoke.com- Labuhanbatu, Kajari Labuhanbatu Jefri Pananging Makapedua menghentikan 3 perkara tindak pidana umum berdasarkan keadilan restoratif justice sehingga perkaranya tidak dilanjutkan ketahap persidangan.
Jefri Pananging menambahkan, sebelumnya melalui sarana virtual bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr Fadil Zumhana telah menyetujui permohonan penghentian penuntutan 3 perkara tindak pidana umum berdasarkan keadilan restoratif terhadap tersangka Abdul Kadir Nasution alias KODIR yang disangkakan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Selanjutnya, tersangka Poniren alias yang disangkakan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan yang ketiga kepada tersangka M Luthfi Parera yang disangkakan melanggar Pasal 49 huruf a undang-undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Didampingi Kasi Intel Firman Simorangkir dan Kasi Pidum Hasudungan Parlindungan Sidauruk, Jefri Penanging Makapedua SH MH yang berhasil melaksanakan arahan dan petunjuk pimpinan dalam penegakan hukum berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) sehingga perkara tersebut tidak dilanjutkan ketahap persidangan, sebut Firman Simorangkir.(aSp)
Medan, medanoke.com | Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Golkar dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara…
Deli Serdang, medanoke.com | Menyambut semarak Idulfitri sekaligus berbagi kebahagiaan di bulan suci Ramadan, Ketua…
Jakarta, medanoke.com | Markas Besar TNI menetapkan empat anggotanya sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air…
Deli Serdang, medanoke.com | Tim kuasa hukum terdakwa Najwa Ananta dari Law Office Pangat &…
MEDAN - medanoke.com, Wujud kepedulian terhadap sesama umat, Forum Jurnalis Hukum (FORJAKUM) Sumatera Utara (SUMUT)…
Medan- medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 1 memberikan santunan kepada 2.100 anak yatim yang…
This website uses cookies.