Medsnoke.com- Labuhanbatu, Kajari Labuhanbatu Jefri Pananging Makapedua menghentikan 3 perkara tindak pidana umum berdasarkan keadilan restoratif justice sehingga perkaranya tidak dilanjutkan ketahap persidangan.
Jefri Pananging menambahkan, sebelumnya melalui sarana virtual bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr Fadil Zumhana telah menyetujui permohonan penghentian penuntutan 3 perkara tindak pidana umum berdasarkan keadilan restoratif terhadap tersangka Abdul Kadir Nasution alias KODIR yang disangkakan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Selanjutnya, tersangka Poniren alias yang disangkakan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan yang ketiga kepada tersangka M Luthfi Parera yang disangkakan melanggar Pasal 49 huruf a undang-undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Didampingi Kasi Intel Firman Simorangkir dan Kasi Pidum Hasudungan Parlindungan Sidauruk, Jefri Penanging Makapedua SH MH yang berhasil melaksanakan arahan dan petunjuk pimpinan dalam penegakan hukum berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) sehingga perkara tersebut tidak dilanjutkan ketahap persidangan, sebut Firman Simorangkir.(aSp)
Simalungun, medanoke.com | Pembangunan Rumah Tahfiz Sugiat Santoso di lingkungan Pondok Persulukan Tuan Guru Batak…
Serdang Bedagai, medanoke.com | Komunitas Kuda Kita sukses menyelenggarakan ajang berkuda bergengsi bertajuk "Friendship Jumping…
MEDAN — mmedanoke.com, Pelaksana Harian (Plh) Ketua Umum Pengurus Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG),…
1 unit kapal tongkang berisi ribuan kubik kayu gelondongan yang berhasil ditangkap tangan oleh massa…
Medan, medanoke.com | PT Erakarya Jatayumas bersama Palang Merah Indonesia (PMI), Kota Medan, menggelar kegiatan…
Medan, medanoke.com | Komisi XIII DPR mendukung langkah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto…
This website uses cookies.