Makan & Minum Penderita Kusta Di Korupsi, Jaksa Tahan 2  Tersangka

Medsnoke.com- Medan, Diduga melakukan korupsi makan & minum penderita  penyakit Kusta binaan sosial (WBS) Dinas Sosial Sumut UPT Pelayanan Sosial eks RS Kusta Dinas Sosial Belidahan-Sicanang, 2 (Dua) tersangka dugaan korupsi makan dan minum bagi PMKS  Tahun Anggaran 2018-2019 ditahan Kejari Belawan.
 
Kedua tersangka berinisial CP selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan berinisial AS Direktur Utama CV GS selaku rekanan pelaksana pekerjaan. Kedua tersangka telah dititipkan Kejari Belawan ke Rutan Tanjung Gusta, Kamis (7/4) sore.
 
Kajari Belawan Nusirwan Sahrul dalam siaran pers yang diteken Kasi Intel Oppon Beslin Siregar diterima poskotasumatera.com, Kamis (7/3/2022) mengatakan penetapan tersangka keduanya berdasarkan surat perintah nomor Print-01/L.2.26.4/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022 dan surat perintah Print-02/L.2.26.4/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022.
 
Disebutkan Oppon, Penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada kedua tersangka dan langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan mulai tanggal 7 April 2022 sampai dengan tanggal 26 April 2022. Kedua tersangka langsung ditahan, untuk tersangka CP dititipkan di Rutan wanita Tanjung Gusta dan tersangka AS dititipkan di Rutan Tanjung Gusta.
 
“Penahanan ini berdasarkan pertimbangan penyidik sesuai dengan pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, dengan mempertimbangkan tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, akan mengulangi dan melakukan tindak pidana serta untuk mempermudah dan mempercepat proses persidangan,” jelas Opon Siregar dalam siaran persnya.
 
Terpisah, Kasi Pidsus Aditya Christian Tarigan menajabarkan, perbuatan para tersangka berdasarkan perhitungan ahli, bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp875.148.401. Pada tahun 2018, ada pengurangan bahan makanan dan minuman oleh CV GS sebesar Rp356.351.400 dan kelalaian membayar realisasi kontrak kepada CV GS sebesar Rp66.933.276.
 
Kemudian, tahun 2019 pengurangan bahan makanan dan minuman oleh CV GS sebesar Rp383.001.525 dan kelalaian membayar realisasi kontrak kepada CV GS sebesar Rp68.862.200.
 
“Dari temuan itu, bahwa negara telah dirugikan atas perbuatan kedua tersangka. Penyidik saat ini sedang melengkapi berkas administrasi perkara untuk dilimpahkan ke penuntut umum untuk diteliti dan diproses yang nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan,” ungkapnya.
 
Dalam perkara ini, tersangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI 2001 Nomor 31 Tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP Subsidiair Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI 2001 Nomor 31 Tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentanng perubahan atas Undang-Undang UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP. (aSp)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Diduga Abaikan Aduan Masyarakat dan Langgar K3, Kadis SDABMBK Deli Serdang Bungkam Saat Dimintai Klarifikasi

Rudi Hutabarat Deli Serdang, medanoke.com | Sikap Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan…

2 hari ago

Pewarta Polrestabes Medan Rutin Gelar Jumat Barokah untuk Pererat Hubungan dengan Masyarakat

Medan –medanoke.com, Persatuan Wartawan (Pewarta) Polrestabes Medan kembali menggelar kegiatan Jumat Barokah sebagai bentuk kepedulian…

2 hari ago

Pertumbuhan Arus Peti Kemas Internasional Tembus 11%, Sinyal Positif bagi Ekonomi Indonesia

Jakarta—medanoke.com, Aktivitas ekonomi nasional menunjukkan sinyal positif pada awal tahun 2026. Hal ini tercermin dari…

2 hari ago

Pelindo Regional 1 Belawan Salurkan 5 Ekor Sapi Kurban untuk Masyarakat Sekitar Pelabuhan

Belawan– medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Belawan melaksanakan pemotongan dan penyaluran 5 ekor…

2 hari ago

Sembelih 24 Hewan Kurban, Ketua Gerindra Sumut Harapkan Terjaganya Semangat Kebersamaan dan Kepedulian Sosial

Medan, medanoke.com | Semangat berbagi dan kepedulian terhadap sesama kembali ditunjukkan oleh DPD Partai Gerindra…

2 hari ago

This website uses cookies.