Makan & Minum Penderita Kusta Di Korupsi, Jaksa Tahan 2  Tersangka

Medsnoke.com- Medan, Diduga melakukan korupsi makan & minum penderita  penyakit Kusta binaan sosial (WBS) Dinas Sosial Sumut UPT Pelayanan Sosial eks RS Kusta Dinas Sosial Belidahan-Sicanang, 2 (Dua) tersangka dugaan korupsi makan dan minum bagi PMKS  Tahun Anggaran 2018-2019 ditahan Kejari Belawan.
 
Kedua tersangka berinisial CP selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan berinisial AS Direktur Utama CV GS selaku rekanan pelaksana pekerjaan. Kedua tersangka telah dititipkan Kejari Belawan ke Rutan Tanjung Gusta, Kamis (7/4) sore.
 
Kajari Belawan Nusirwan Sahrul dalam siaran pers yang diteken Kasi Intel Oppon Beslin Siregar diterima poskotasumatera.com, Kamis (7/3/2022) mengatakan penetapan tersangka keduanya berdasarkan surat perintah nomor Print-01/L.2.26.4/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022 dan surat perintah Print-02/L.2.26.4/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022.
 
Disebutkan Oppon, Penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada kedua tersangka dan langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan mulai tanggal 7 April 2022 sampai dengan tanggal 26 April 2022. Kedua tersangka langsung ditahan, untuk tersangka CP dititipkan di Rutan wanita Tanjung Gusta dan tersangka AS dititipkan di Rutan Tanjung Gusta.
 
“Penahanan ini berdasarkan pertimbangan penyidik sesuai dengan pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, dengan mempertimbangkan tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, akan mengulangi dan melakukan tindak pidana serta untuk mempermudah dan mempercepat proses persidangan,” jelas Opon Siregar dalam siaran persnya.
 
Terpisah, Kasi Pidsus Aditya Christian Tarigan menajabarkan, perbuatan para tersangka berdasarkan perhitungan ahli, bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp875.148.401. Pada tahun 2018, ada pengurangan bahan makanan dan minuman oleh CV GS sebesar Rp356.351.400 dan kelalaian membayar realisasi kontrak kepada CV GS sebesar Rp66.933.276.
 
Kemudian, tahun 2019 pengurangan bahan makanan dan minuman oleh CV GS sebesar Rp383.001.525 dan kelalaian membayar realisasi kontrak kepada CV GS sebesar Rp68.862.200.
 
“Dari temuan itu, bahwa negara telah dirugikan atas perbuatan kedua tersangka. Penyidik saat ini sedang melengkapi berkas administrasi perkara untuk dilimpahkan ke penuntut umum untuk diteliti dan diproses yang nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan,” ungkapnya.
 
Dalam perkara ini, tersangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI 2001 Nomor 31 Tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP Subsidiair Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI 2001 Nomor 31 Tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentanng perubahan atas Undang-Undang UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP. (aSp)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Saat Dugaan Pencemaran Masih Didalami Ombudsman, Ayah dan Anak Ini Justru Berstatus Tersangka

Deli Serdang, medanoke.com | Sengketa antara warga Dusun I, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, dengan…

41 menit ago

Ronggur Raja Doli Soroti Krisis BBM di Sumut, Desak Investigasi Pertamina dan Elnusa

Medan, medanoke.com | Anggota DPRD Kota Binjai dari Fraksi Partai Gerindra, Ronggur Raja Doli Simorangkir,…

2 jam ago

Pelindo Regional 1 Gelar General Manager Upskilling Program untuk Perkuat Fundamental Bisnis

Belawan – medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 menggelar General Manager Upskilling Program: Business…

6 jam ago

Rapat Koordinasi Bahas Antrean SPBU, Pertamina Minta Waktu Pulihkan Distribusi BBM di Sumut

Medan, medanoke.com | Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menggelar rapat koordinasi lintas instansi guna…

15 jam ago

Pelindo Regional 1 Cabang Belawan Perkuat Sinergi Layanan Penumpang Lewat Sosialisasi Standar Pelayanan

Belawan, medanoke.com |  PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Cabang Belawan terus berupaya meningkatkan kualitas…

15 jam ago

BBM Langka, UMKM Ikut “Mengantre”: Saat Mesin Usaha Dipaksa Berjalan dengan Tangki Setengah Kosong

Medan, medanoke.com | Di negeri yang tak pernah kehabisan slogan tentang pemulihan ekonomi, pelaku usaha…

2 hari ago

This website uses cookies.